Dedy Karim Tegaskan : Pengembalian Uang Tidak Menghapus Pidana Korupsi

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Senin, 7 April 2025 - 06:40 WIB

50143 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bara News Bogor,Senin 08/04/2025

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait uang kompensasi yang di berikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kepada supir angkot Cisarua Puncak, menuai polemik pasal nya, oknum Pejabat Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor telah mengembalikan uang kepada Supir angkot,

 

Menanggapi hal ini, Ketua Lsm Penjara PN  Dedy Karim  wawancara melalui telepon pada sabtu  (5/4/2025), menyatakan bahwa pengembalian uang disunat  / korupsi seharusnya tidak menghapus tindak pidana korupsi yang telah dilakukan
pengembalian dilakukan sebelum penyidikan dimulai, seringkali diartikan menghapus tindak pidana seseorang. Namun, jika dilakukan setelah penyidikan dimulai, pengembalian itu tidak menghapus tindak pidana,” ujarnya.

 

“Kalau menurut saya, dikembalikan sebelum atau sesudah penyidikan, itu tetap melawan hukum. Misalnya saya mencuri, lalu mengembalikan barang curian sebelum orang lain tahu, terus bebas begitu saja. Itu tetap tindak pidana,” tegas Dedy Karim

 

Lebih lanjut, ia merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999). Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang tersebut.
Dilansir Kompas.com, sopir angkot jurusan Cisarua, Wen (56), menceritakan adanya dugaan uang kompensasi disunat.
Awalnya para sopir diminta datang ke lokasi tanpa adanya pemberitahuan bahwa angkot akan diliburkan selama masa libur Lebaran 2025.

 

“Tadinya kan nggak ada bilang diliburkan, cuma suruh fotokopi STNK trayek, terus bakal ada bantuan katanya. Nggak bilang diliburkan, nggak. Nah, bilangnya sesudah dapat uang (kompensasi) itu,” kata Wen di Kabupaten Bogor, Jumat (4/4/2025).

 

Ia menyebut, para sopir menerima uang kompensasi dalam bentuk amplop berisi uang tunai Rp1 juta dan paket sembako.
Namun, kata dia, para sopir kemudian diminta untuk menyetorkan uang sebesar Rp200.000 dari amplop tersebut sebagai iuran sukarela untuk pengurus, seperti Organda.
“Amplopnya dikasih di Pemda,” ujar Wen.
Dengan demikian, uang yang diterima oleh Wen hanya sebesar Rp800.000.
“Itu katanya dipotong buat pengurus-pengurus, dimintain Rp200.000, itu alasannya. Ya akhirnya ada yang tetap narik, duit bantuannya aja dipotong per orang,” ucapnya.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan di tengah upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dalam menangani perkara korupsi tanpa memberikan celah bagi pelaku untuk lolos dari sanksi hukum hanya karena telah mengembalikan uang konfensasi dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi . Kejujuran, dedikasi, dan komitmen dari aparat hukum sangat dibutuhkan demi terciptanya pemerintahan Kabupaten Bogor yang bersih dan transparan, tutup Dedy Karim Ketua Lsm Penjara PN

kompensasi dalam bentuk amplop berisi uang tunai Rp1 juta dan paket sembako.
Namun, kata dia, para sopir kemudian diminta untuk menyetorkan uang sebesar Rp200.000 dari amplop tersebut sebagai iuran sukarela untuk pengurus, seperti Organda.
“Amplopnya dikasih di Pemda,” ujar Wen.
Dengan demikian, uang yang diterima oleh Wen hanya sebesar Rp800.000.
“Itu katanya dipotong buat pengurus-pengurus, dimintain Rp200.000, itu alasannya. Ya akhirnya ada yang tetap narik, duit bantuannya aja dipotong per orang,” ucapnya.

 

Kasus ini menimbulkan keprihatinan di tengah upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dalam menangani perkara korupsi tanpa memberikan celah bagi pelaku untuk lolos dari sanksi hukum hanya karena telah mengembalikan uang konfensasi dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi . Kejujuran, dedikasi, dan komitmen dari aparat hukum sangat dibutuhkan demi terciptanya pemerintahan Kabupaten Bogor yang bersih dan transparan, tutup Dedy Karim Ketua Lsm Penjara PN

 

 

Reporter: Ariyadi ( Ucok )

Berita Terkait

Rd. Ir. Roza Rahmadjasa Mintaredja M. Ars tokoh budayawan yang melestarikan adat dan pengembangan wawasan kebudayaan Sunda.
PERAYAAN AWAL TAHUN 1 Suklapaksa KARTIKA 1963 Çaka Sunda
eMTe Highland Resort Ciwidey, Destinasi Wisata Alam Favorit di Bandung Selatan
Budaya Bukan Cuma Seremoni: Pesan KAA dari Savoy Homan
Safari Ramadhan di Karawang, DPP ABPEDNAS Perkuat Konsolidasi BPD se-Kabupaten
POSKAB Sapu Jagat Gelar Berbagi Takjil dan Santunan Anak Yatim
Lapas Kelas IIA Cikarang Berikan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 41 Warga Binaan
Polsek Cikarang Timur Dirikan Pos Pelayanan Nataru 2025 di Sejumlah Objek Wisata

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 09:46 WIB

​Regenerasi Kepemimpinan, (BBC) Sukses Gelar Musyawarah Besar

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:12 WIB

Griya Persada Hotel Kaliurang Yogyakarta mengadakan gathering temu ramah mesra di Kota Bandung

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:49 WIB

Tim Pembina Posyandu Kota Bandung Laksanakan Monitoring dan evaluasi, Posyandu 6 SPM Tunas Harapan 1 di Kelurahan Suka Asih

Senin, 1 Juni 2026 - 18:49 WIB

Rd. Ir. Roza Rahmadjasa Mintaredja M. Ars tokoh budayawan yang melestarikan adat dan pengembangan wawasan kebudayaan Sunda.

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:10 WIB

Membaca waktu menjaga Harmoni kehidupan dengan kesadaran Tentang Sejarah kalender Sunda

Senin, 18 Mei 2026 - 16:42 WIB

Jelang Iduladha 2026 Pemeriksaan Hewan Kurban di Kota Bandung Diperketat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:47 WIB

eMTe Highland Resort Ciwidey, Destinasi Wisata Alam Favorit di Bandung Selatan

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:51 WIB

Ketua Umum BBC Periode 2021-2026 terpilih H.Bagus Machdiantoro

Berita Terbaru