Remaja Tewas Dikeroyok di Indramayu, Tujuh Pelaku Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

baraNews Jabar Online

- Redaksi

Selasa, 15 Juli 2025 - 07:50 WIB

50528 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu — Tragedi kekerasan yang merenggut nyawa seorang remaja terjadi di Desa Malang Semirang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, pada Rabu dini hari, 9 Juli 2025. Dalam peristiwa nahas itu, seorang remaja meregang nyawa akibat pengeroyokan brutal yang dilakukan oleh tujuh pelaku yang masih berusia muda. Polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus seluruh pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Ketujuh pelaku diketahui merupakan pemuda dan remaja berusia antara 15 hingga 18 tahun. Mereka kini tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan sejumlah pasal pidana berat atas aksi keji yang menyebabkan kematian korban.

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, menjelaskan kronologi kejadian yang bermula dari perasaan tersinggung para pelaku setelah korban memacu sepeda motornya melewati mereka yang saat itu sedang mengonsumsi minuman keras. Kejadian berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban awalnya melintas dengan sepeda motor dan diduga menggeber kendaraannya. Hal ini membuat para pelaku tersinggung. Ketika korban melintas kembali, mereka langsung menghadang dan menyerang korban dengan lemparan batu,” ujar AKP Arwin dalam keterangan resminya, Jumat, 11 Juli 2025.

Korban mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Teman korban yang berada di lokasi berhasil menyelamatkan diri dari amukan para pelaku. Hasil otopsi mengungkap bahwa penyebab kematian korban adalah trauma berat di bagian kepala akibat benturan benda keras.

“Petugas kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap seluruh pelaku di sebuah rumah kos. Barang bukti berupa batu yang digunakan untuk menyerang korban juga berhasil diamankan,” ungkap AKP Arwin.

Meski seluruh pelaku sudah diamankan, polisi masih mendalami peran masing-masing dalam aksi pengeroyokan tersebut. Termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang belum tertangkap. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi, rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, dan komunikasi digital pelaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak karena sebagian pelaku masih di bawah umur. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

AKP Arwin menekankan bahwa Polres Indramayu akan memproses kasus ini secara serius dan profesional demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Ia juga menyoroti peran minuman keras dalam memicu perilaku agresif yang berujung pada tindak kekerasan fatal.

“Ini adalah peringatan keras bagi semua pihak, terutama para remaja, tentang dampak buruk minuman keras dan pentingnya pengendalian emosi. Tindakan kekerasan bukan jalan keluar,” katanya.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak dan remaja, serta berperan aktif dalam mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan sekitar. Setiap indikasi tindakan kriminal, sekecil apa pun, diharapkan segera dilaporkan agar dapat ditangani sebelum menimbulkan korban.

“Proses hukum akan terus kami lanjutkan untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Kami ingin kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya menyelesaikan masalah tanpa kekerasan dan dalam koridor hukum,” tutup AKP Arwin. (*)

Berita Terkait

Dua Pria Ditangkap Terkait Unggahan Bernada Provokatif Soal Pernyataan Presiden Prabowo
Pedagang Madu Asal Baduy Jadi Korban Begal di Jakarta, Uang dan Dagangan Raib
Ratusan Warga Sukaslamet Geruduk Kantor Desa, Desak Pemakzulan Kuwu Rajudin atas Dugaan Penggelapan Dana Desa
Pemuda di Tasikmalaya Nekat Cabuli Nenek 85 Tahun, Polisi Amankan Pelaku
SWI Kecam Keras Aksi Teror terhadap Wartawan Syahbudin Padank di Subulussalam
Satresnarkoba Polres Indramayu Ungkap 18 Kasus Narkoba, Amankan 21 Tersangka
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Menangkap Pembunuh Lansia di Subang
Polda Jabar Ungkap 257 Kasus Narkotika Sepanjang September 2025

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:54 WIB

PROGRAM BEDAH RUMAH CILAMPENI KEMENTERIAN PKP SENTUH RUMAH DINAS DAN HUNIAN WARGA DI KATAPANG

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:47 WIB

DPRD Kota Bandung menggelar rapat Paripurna terkait penyampaian pandangan umum tiga Raperda usulan Pemerintah Kota Bandung

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:36 WIB

MENGGUGAT LABEL “AIR PEGUNUNGAN” DALAM UPAYA MENYELARASKAN NARASI PEMASARAN DENGAN REALITAS SAINS HUTAN DAN SIKLUS AIR

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:42 WIB

80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tenggara Berlangsung Khidmat

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:27 WIB

Sekwan Kabupaten Bekasi Rahmat Atong: Saya Hanya Jalankan Fungsi Administratif, Keputusan Tunjangan Rumah di Tangan Dewan

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:51 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Cimahi Polri menjadi institusi yang dicintai dan dipercaya publik

Senin, 1 Juni 2026 - 18:49 WIB

Rd. Ir. Roza Rahmadjasa Mintaredja M. Ars tokoh budayawan yang melestarikan adat dan pengembangan wawasan kebudayaan Sunda.

Senin, 25 Mei 2026 - 19:23 WIB

PERAYAAN AWAL TAHUN 1 Suklapaksa KARTIKA 1963 Çaka Sunda

Berita Terbaru