Pemkot Bandung Segel Sejumlah Kamar Apartemen yang Diduga Jadi Ajang Prostitusi

REDAKSI KOTA BANDUNG

- Redaksi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 06:43 WIB

50169 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, baranewsjabar.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menindak tegas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Melalui operasi yustisi penegakan hukum, tim gabungan Satpol PP Kota Bandung dan jajaran TNI Polri menemukan dugaan praktik prostitusi dan kegiatan asusila di salah satu apartemen di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, yang memimpin langsung operasi mengatakan, dari hasil monitoring ditemukan tiga pasangan bukan suami istri di dalam kamar apartemen tersebut. Seluruhnya diketahui merupakan warga luar Kota Bandung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini menandakan tempat ini dijadikan ajang prostitusi. Saya tidak terima dan tidak ridha, warga luar kota datang ke Bandung hanya untuk berbuat maksiat,” tegas Erwin, Selasa 12 Agustus 2025 malam.

Selain pasangan yang terjaring, petugas juga menemukan titik lain di kawasan Panghegar, Kota Bandung yang diduga dipakai untuk praktik “open pijat” serta sejumlah botol minuman beralkohol. Di lokasi kedua, petugas juga mengamankan dua pasangan yang melakukan perbuatan asusila.

Erwin menegaskan, para pelanggar akan diseret ke meja hijau karena melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 17. Sanksi yang dikenakan berupa denda hingga Rp50 juta atau kurungan 3 bulan.

“Kepada pemuda-pemudi ini saya sampaikan, jangan kecewakan orang tua kalian. Kalau benar-benar tobat, hukuman kalian bisa lebih ringan,” ujarnya.

Pemkot Bandung juga meminta pengelola apartemen lebih ketat mengawasi tamu yang datang.

“Tempat tinggal bukan hotel. Jangan sampai ada kamar yang dijadikan tempat keluar-masuk pasangan bukan suami istri,” kata Erwin.

Sebagai langkah tegas, kamar yang digunakan untuk kegiatan asusila disegel.

“Ini wajib disegel sebagai peringatan bahwa kamar tersebut dipakai untuk kemaksiatan,” tambahnya.

Erwin menyampaikan, proses hukum selanjutnya akan diserahkan kepada hukum yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan instansi terkait lainnya.

“Prinsipnya, kami akan menegakkan amar ma’ruf nahi munkar tanpa pandang bulu,” tutur Erwin.

Para pelanggar Perda yang terjaring asusila ini akan disidangkan di kantor Satpol PP Kota Bandung, Rabu 13 Agustus 2025.

Berita Terkait

​Regenerasi Kepemimpinan, (BBC) Sukses Gelar Musyawarah Besar
Griya Persada Hotel Kaliurang Yogyakarta mengadakan gathering temu ramah mesra di Kota Bandung
Tim Pembina Posyandu Kota Bandung Laksanakan Monitoring dan evaluasi, Posyandu 6 SPM Tunas Harapan 1 di Kelurahan Suka Asih
Jelang Iduladha 2026 Pemeriksaan Hewan Kurban di Kota Bandung Diperketat
DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban
DKPP Kota Bandung Periksa Kesehatan Satwa Prioritas di Bandung Zoo
71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia
Lebih Mudah, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama*

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 16:21 WIB

Diduga Diatur, Terendah Gugur di 6 Paket Pengadaan PUPR Bogor

Minggu, 14 Desember 2025 - 23:38 WIB

KCBI: Kriminalisasi Wartawan Tak Bisa Tutupi Dugaan Bisnis Oli Palsu dan Narkoba di Rumah Oknum Kades

Jumat, 7 November 2025 - 18:43 WIB

Pembunuhan Sadis di Bojonggede: Pria Ditemukan Tewas dengan Leher Terlilit Kawat, Tiga Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Rabu, 5 November 2025 - 09:48 WIB

Perluas Inklusi Keuangan, bank bjb Dukung Sosialisasi KPP Bersama Pemkab Bogor

Selasa, 4 November 2025 - 18:51 WIB

Sinergi bank bjb dan Pemda Jabar: Permudah Akses Keuangan Masyarakat Desa Terdampak Tambang

Senin, 20 Oktober 2025 - 07:12 WIB

SWI Kecam Keras Aksi Teror terhadap Wartawan Syahbudin Padank di Subulussalam

Jumat, 3 Oktober 2025 - 18:58 WIB

Alumni STM se-Kota Bogor Gelar “Jum’at Berkah”, Bagikan Ratusan Makan Gratis

Kamis, 25 September 2025 - 05:40 WIB

Gubernur Dedi Sebut Siswa Trauma akibat Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru