Edwin Senjaya Menjadi Narasumber Pada Acara Talkshow Di Studio PRFM

REDAKSI KOTA BANDUNG

- Redaksi

Sabtu, 1 Maret 2025 - 12:45 WIB

50138 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menjadi narasumber pada acara talkshow OPSI membahas “Pengawasan Hiburan Malam yang Wajib Tutup Selama Ramadan”, di Studio PRFM, Sabtu, 1 Maret 2025. Nicko/Humpro DPRD Kota Bandung.

BANDUNG, baranewsjabar.com- Pimpinan DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menjadi narasumber pada acara talkshow OPSI membahas “Pengawasan Hiburan Malam yang Wajib Tutup Selama Ramadan”, di Studio PRFM, Sabtu, 1 Maret 2025.

Pada paparannya, penutupan operasional tempat hiburan malam selama Ramadan tersebut berkaitan dengan Perda Nomor 14 Tahun 2019 Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Perda tersebut mengatur agar tempat-tempat hiburan malam menutup aktivitasnya selama hari raya besar keagamaan termasuk Ramadan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Edwin Senjaya menjelaskan, pada tahun ini Pemerintah Kota Bandung diminta dengan tegas untuk menerapkan aturan Perda tersebut.

Terlebih beberapa waktu lalu DPRD Kota Bandung telah membuat surat pernyataan sikap dengan sejumlah ormas Islam dan organisasi Kepemudaan di Kota Bandung untuk turut melakukan pengawasan aktivitas dari tempat-tempat hiburan malam sepanjang bulan Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Oleh karena itu, pada bulan Ramadan kali ini Edwin Senjaya berharap implementasi penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2019 dapat betul-betul dilaksanakan dengan tegas. Sehingga pelanggaran Perda itu bisa dihentikan dan sebagaimana terwujudnya visi Kota Bandung Unggul, Terbuka, Amanah, Maju, dan Agamis (UTAMA).

“Kami juga mengapreasi langkah cepat yang dilakukan Kang Farhan selaku Wali Kota Bandung, karena tidak lama setelah surat edaran dari Disbudpar ini keluar, beliau juga mengeluarkan surat edaran Wali Kota yang intinya sama, mengingatkan para pengusaha terkait penegakan Perda. Kami merasa ini adalah bentuk komunikasi yang baik, dan mudah-mudahan bisa di pertahankan bahkan di tingkatkan di masa-masa yang akan datang,” tuturnya.

Edwin Senjaya menegaskan, pengawasan terhadap aktivitas tempat hiburan malam dan peredaran juga penjualan minuman keras ilegal adalah pekerjaan besar semua pemangku kepentingan di Kota Bandung.

“Ini adalah tugas dan pekerjaan besar kita semua, tidak hanya Pemerintah Kota Bandung atau kami di DPRD Kota Bandung saja, tapi juga mengharapkan peran serta seluruh masyarakat Kota Bandung untuk bersinergi dan berkolaborasi, terutama setidaknya mereka ikut mengawasi wilayahnya masing-masing dari potensi terjadinya pelanggaran,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Edwin Senjaya pun memberikan apreasiasi yang sebesar-besarnya kepada Panglima Kodam/III Siliwangi Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman, S.E., M.Si., CHRMP., yang juga telah mengeluarkan surat edaran dan instruksi langsung bagi para pengusaha dan pengguna aset dari otoritas Kodam/III Siliwangi, terkait penutupan kegiatan usaha yang berupa bar, klub malam, diskotik, pub, dan tempat biliard selama bulan Ramadan, di Jalan Gudang Selatan, terhitung mulai hari Jumat, 28 Februari sampai dengan Rabu, 2 April 2025.

Edwin Senjaya pun mengajak seluruh masyarakat Kota Bandung, apabila mengetahui terjadinya penyimpangan atau pelanggaran Perda bisa langsung disampaikan ke aparatur kewilayahan atau bahkan kepada DPRD Kota Bandung agar dapat segera ditindaklanjuti.

Terlebih, DPRD Kota Bandung memiliki fungsi sebagai kontrol dan pengawasan terhadap tegaknya Perda di Kota Bandung.

“Saya ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Bandung, mari kita mencintai Kota Bandung ini, kita jaga bersama, dan jangan sampai kita melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan diri kita, apalagi merugikan Kota Bandung. Saya mengajak semua untuk bersatu, bergandengan tangan untuk menciptakan Kota Bandung yang aman, nyaman, kondusif, dan sejahtera. Mari kita panceg dina galur, akur jeung dulur, babarengan ngajaga lembur, silih asah, silih asih, silih asuh, silih wangikeun,” katanya.

Berita Terkait

Lebih Mudah, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama*
*Chandra Gautama Jembatani Tradisi lewat Aing Kabayan*
Penyampaian LKPJ 2025, Farhan Paparkan Capaian Pembangunan Daerah
Asep Robin: Legalitas Cagar Budaya Cikadut Harus Kuat  
Berburu Lailatul Qadar, Ini Rekomendasi Masjid untuk Iktikaf di Kota Bandung
Bandung Jadi Pusat Inovasi dan Kolaborasi di IFBEX 2026
Camat Bandung Wetan ‘Meledak’, Musrenbang di Hotel Grandia Jadi Kontroversi!
Aliansi Mahasiswa SUCI Bergerak Gelar Refleksi Peringatan Hari HAM Sedunia

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 16:10 WIB

Budaya Bukan Cuma Seremoni: Pesan KAA dari Savoy Homan

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:00 WIB

POSKAB Sapu Jagat Gelar Berbagi Takjil dan Santunan Anak Yatim

Kamis, 25 Desember 2025 - 16:55 WIB

Lapas Kelas IIA Cikarang Berikan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 41 Warga Binaan

Kamis, 25 Desember 2025 - 16:51 WIB

Polsek Cikarang Timur Dirikan Pos Pelayanan Nataru 2025 di Sejumlah Objek Wisata

Rabu, 24 Desember 2025 - 11:43 WIB

Polri Hadir Berbuat Bermanfaat, Polsek Cikarang Timur Laksanakan Yanmas Pagi dan Gatur Lalin di Sejumlah Titik Rawan

Rabu, 24 Desember 2025 - 00:33 WIB

Ratusan Ojol Daftar BPJS Ketenagakerjaan di Balai Kota Depok

Rabu, 24 Desember 2025 - 00:15 WIB

Kapolsek Sekayam AKP Sutikno Akui 3 Anggotanya Terlibat PETI di Malenggang, 1 Diusulkan Dimutasi

Selasa, 23 Desember 2025 - 23:12 WIB

Unit Samapta Polsek Cikarang Timur Intensifkan Patroli Kewilayahan Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Berita Terbaru

Daerah

Budaya Bukan Cuma Seremoni: Pesan KAA dari Savoy Homan

Minggu, 19 Apr 2026 - 16:10 WIB

Bandung

*Chandra Gautama Jembatani Tradisi lewat Aing Kabayan*

Sabtu, 4 Apr 2026 - 19:29 WIB

Bandung

Asep Robin: Legalitas Cagar Budaya Cikadut Harus Kuat  

Senin, 30 Mar 2026 - 23:39 WIB