Kabupaten Bandung, Baranewsjabar.Com — Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Kabupaten Bandung melaksanakan kunjungan dalam rangka koordinasi ke PDAM Tirtawening Kota Bandung pada Kamis, 10 September 2026.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum.
Kabupaten Bandung — Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Kabupaten Bandung melaksanakan kunjungan dalam rangka koordinasi ke PDAM Tirtawening Kota Bandung pada Kamis, 10 September 2026. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum.
Koordinasi ini menjadi bagian dari upaya Pansus VI dalam memperdalam materi dan substansi Raperda, khususnya berkaitan dengan penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah air minum. Melalui kunjungan tersebut, Pansus VI menggali berbagai informasi, pengalaman, serta referensi yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan dan penyempurnaan regulasi.
Pertukaran informasi dengan PDAM Tirtawening Kota Bandung juga menjadi sarana untuk memperoleh gambaran mengenai pengelolaan perusahaan daerah air minum, termasuk berbagai hal yang berkaitan dengan pengembangan usaha dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Berbagai masukan yang diperoleh diharapkan dapat memperkaya pembahasan Raperda agar memiliki dasar pengaturan yang lebih komprehensif.
Dalam menjalankan tugasnya, Pansus VI terus melakukan pendalaman terhadap materi Raperda melalui koordinasi dan komunikasi dengan pihak-pihak yang memiliki relevansi terhadap substansi yang sedang dibahas. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan regulasi yang disusun tidak hanya memenuhi aspek normatif, tetapi juga dapat diterapkan secara optimal sesuai dengan kebutuhan daerah.
Hasil koordinasi dan referensi yang diperoleh selanjutnya menjadi bahan dalam proses pembahasan Raperda di DPRD Kabupaten Bandung. Dengan demikian, penyusunan regulasi diharapkan dapat mendukung pengelolaan penyertaan modal pemerintah daerah secara lebih efektif sekaligus memberikan manfaat terhadap keberlanjutan pengelolaan dan peningkatan pelayanan air minum bagi masyarakat.
Kegiatan tersebut sekaligus memperkuat pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Kabupaten Bandung dalam menghasilkan peraturan daerah yang tepat sasaran, responsif terhadap kebutuhan daerah, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.*(Imas)










































