Terungkap! Oknum Polisi Aktif Jadi Kaki Tangan Istri dalam Jaringan Sabu di Kalteng

baraNews Jabar Online

- Redaksi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:29 WIB

50460 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya, 31 Mei 2025 — Pengungkapan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kalimantan Tengah kembali mencuat dengan fakta yang cukup mengejutkan. Seorang oknum anggota polisi aktif berpangkat Brigadir, yang bertugas di Polda Kalteng, berhasil ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng karena diduga terlibat aktif membantu istrinya dalam mengedarkan sabu.

Kasus ini bermula pada 17 Mei 2025 saat petugas BNNP Kalteng melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial ES di Desa Tumbang Samba, Kabupaten Katingan. Dari hasil tes urine, ES dinyatakan positif mengandung sabu. Penangkapan ini kemudian dikembangkan oleh BNNP hingga mengarah pada toko bernama “Nor Aini” yang berada di Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas. Toko tersebut diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus distribusi sabu yang dilakukan oleh jaringan tersebut.

Dalam penggerebekan toko itu, empat orang berhasil diamankan, terdiri dari dua perempuan berinisial NA dan A, serta dua pria berinisial BP dan BM. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sebanyak 57 paket sabu dengan berat kotor mencapai 45,96 gram. Rinciannya, A diamankan membawa 32 paket sabu, BM membawa dua paket, sementara sisanya disita dari NA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

NA mengakui bahwa dia menerima kiriman sabu dari ES, sebagian di antaranya sudah terjual ke sejumlah pelanggan. Dalam proses interogasi, NA kemudian membuat pengakuan mengejutkan, bahwa sabu yang diterimanya berasal dari mantan suaminya sendiri, seorang narapidana berinisial M alias B, yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Palangka Raya.

Pengembangan kasus terus berlanjut dan petugas BNNP melakukan koordinasi dengan pihak lapas untuk mengamankan tiga narapidana lainnya yang diduga terlibat, yakni G, ED, dan W. Ketiganya mengaku bahwa mereka memperoleh sabu dari narapidana lain berinisial W, yang kemudian juga turut diamankan oleh tim BNNP Kalteng pada 20 Mei 2025.

Namun, yang paling mengejutkan adalah ketika tim BNNP Kalteng melakukan penggerebekan di kawasan Timah, Palangka Raya. Di sana, ditemukan bahwa istri dari oknum anggota polisi berpangkat Brigadir berinisial B turut terlibat sebagai salah satu tersangka dalam kasus peredaran sabu ini. Pada saat penggerebekan berlangsung, B diketahui berada di rumah dan sempat mengonsumsi sabu. Saat diinterogasi, oknum polisi tersebut mengaku dan mengakui bahwa dia mengetahui aktivitas istrinya dan bahkan membantu dalam proses pengedaran sabu.

Plt Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, menegaskan bahwa keterlibatan oknum anggota Polri dalam peredaran narkotika adalah hal yang sangat serius dan tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, jika seorang anggota polisi hanya sebagai pengguna narkotika, masih ada kemungkinan untuk pembinaan atau sanksi disiplin. Namun, jika sudah terlibat aktif dalam pengedaran narkoba, maka sanksi yang akan diberikan adalah tegas, yakni pemecatan dari institusi kepolisian dan proses hukum secara pidana.

“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh anggota Polri agar tidak terlibat dalam kasus narkoba. Tidak ada toleransi bagi anggota yang berani mencoreng institusi dengan menjadi pelaku narkotika,” tegas Kombes Ruslan.

Seluruh tersangka dalam kasus ini kini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sangat berat, termasuk kemungkinan hukuman seumur hidup atau pidana mati. (*)

Berita Terkait

Dua Pria Ditangkap Terkait Unggahan Bernada Provokatif Soal Pernyataan Presiden Prabowo
Pedagang Madu Asal Baduy Jadi Korban Begal di Jakarta, Uang dan Dagangan Raib
Pemuda di Tasikmalaya Nekat Cabuli Nenek 85 Tahun, Polisi Amankan Pelaku
SWI Kecam Keras Aksi Teror terhadap Wartawan Syahbudin Padank di Subulussalam
Satresnarkoba Polres Indramayu Ungkap 18 Kasus Narkoba, Amankan 21 Tersangka
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Menangkap Pembunuh Lansia di Subang
Polda Jabar Ungkap 257 Kasus Narkotika Sepanjang September 2025
Jurnalis Ambarita Dikeroyok saat Liputan di Bekasi, HP Dirampas dan Data Liputan Hilang

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:54 WIB

PROGRAM BEDAH RUMAH CILAMPENI KEMENTERIAN PKP SENTUH RUMAH DINAS DAN HUNIAN WARGA DI KATAPANG

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:47 WIB

DPRD Kota Bandung menggelar rapat Paripurna terkait penyampaian pandangan umum tiga Raperda usulan Pemerintah Kota Bandung

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:36 WIB

MENGGUGAT LABEL “AIR PEGUNUNGAN” DALAM UPAYA MENYELARASKAN NARASI PEMASARAN DENGAN REALITAS SAINS HUTAN DAN SIKLUS AIR

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:42 WIB

80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tenggara Berlangsung Khidmat

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:27 WIB

Sekwan Kabupaten Bekasi Rahmat Atong: Saya Hanya Jalankan Fungsi Administratif, Keputusan Tunjangan Rumah di Tangan Dewan

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:51 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Cimahi Polri menjadi institusi yang dicintai dan dipercaya publik

Senin, 1 Juni 2026 - 18:49 WIB

Rd. Ir. Roza Rahmadjasa Mintaredja M. Ars tokoh budayawan yang melestarikan adat dan pengembangan wawasan kebudayaan Sunda.

Senin, 25 Mei 2026 - 19:23 WIB

PERAYAAN AWAL TAHUN 1 Suklapaksa KARTIKA 1963 Çaka Sunda

Berita Terbaru