Asikin Terseret Kasus Togel, Ngaku Setor Rp2 Juta Bulanan ke Polisi

BARA NEWS JABAR

- Redaksi

Minggu, 20 Juli 2025 - 10:32 WIB

50407 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantaeng – Seorang pria bernama Asikin (61) diamankan Satreskrim Polres Bantaeng pada Jumat (18/7) dini hari di kediamannya, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bissua, atas dugaan mengelola judi togel gelap. Saat pemeriksaan, Asikin mengaku telah menitipkan “upeti” sebesar Rp2 juta setiap bulan kepada oknum berpangkat Iptu A*** agar kegiatannya tidak terganggu. Pernyataan tersebut langsung menjadi sorotan publik dan memicu dugaan keterlibatan aparat dalam membekingi praktik judi togel.

Barang bukti yang disita berupa 34 lembar kupon togel, enam buku catatan transaksi, dan uang tunai Rp7,8 juta. Kapolsek Bantaeng, AKP Wisnu Prabowo, menyatakan pihaknya akan memeriksa petugas berinisial Iptu A*** dan menindak tegas jika terbukti menerima suap. “Kami serius menindak pelaku judi maupun oknum yang melindungi. Kasus ini akan dilimpahkan ke Propam setelah gelar perkara,” tegasnya.

Namun, tudingan itu langsung dibantah keras oleh Iptu A***. “Saya menegaskan, kita tidak kenal ini Asikin, apalagi bila disebut menerima uang sebagaimana yang dituduhkan. Maka dari itu saya klarifikasi,” tegas Iptu A***, Jumat (19/7/2025) malam. Ia menjelaskan bahwa Asikin memang pernah dipanggil pihak Polsek jauh sebelum diamankan personel Polres. “Pernah kami panggil ke Polsek dan dihimbau agar tidak lagi melakukan aktivitas perjudian, termasuk togel,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asikin kini terancam Pasal 303 KUHP dengan maksimal 10 tahun penjara, sementara oknum polisi yang diduga terlibat dapat dikenai Pasal 12 huruf e UU Tipikor dengan ancaman 4–20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar. (*)

Berita Terkait

Pedagang Madu Asal Baduy Jadi Korban Begal di Jakarta, Uang dan Dagangan Raib
Pemuda di Tasikmalaya Nekat Cabuli Nenek 85 Tahun, Polisi Amankan Pelaku
SWI Kecam Keras Aksi Teror terhadap Wartawan Syahbudin Padank di Subulussalam
Satresnarkoba Polres Indramayu Ungkap 18 Kasus Narkoba, Amankan 21 Tersangka
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Menangkap Pembunuh Lansia di Subang
Polda Jabar Ungkap 257 Kasus Narkotika Sepanjang September 2025
Jurnalis Ambarita Dikeroyok saat Liputan di Bekasi, HP Dirampas dan Data Liputan Hilang
Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu di Garut, 1.200 Lembar Disita

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:40 WIB

DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

Jumat, 24 April 2026 - 19:02 WIB

DKPP Kota Bandung Periksa Kesehatan Satwa Prioritas di Bandung Zoo

Senin, 20 April 2026 - 14:10 WIB

71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia

Senin, 6 April 2026 - 02:55 WIB

Lebih Mudah, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama*

Rabu, 1 April 2026 - 14:50 WIB

Penyampaian LKPJ 2025, Farhan Paparkan Capaian Pembangunan Daerah

Senin, 30 Maret 2026 - 23:39 WIB

Asep Robin: Legalitas Cagar Budaya Cikadut Harus Kuat  

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:09 WIB

Berburu Lailatul Qadar, Ini Rekomendasi Masjid untuk Iktikaf di Kota Bandung

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:14 WIB

PENANGANAN KASUS KERACUNAN MBG

Berita Terbaru

Bandung

DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:40 WIB

Daerah

Budaya Bukan Cuma Seremoni: Pesan KAA dari Savoy Homan

Minggu, 19 Apr 2026 - 16:10 WIB