Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Penjualan Vespa, Puluhan Korban dari Berbagai Kota

BARA NEWS JABAR

- Redaksi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 01:24 WIB

50456 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang pelaku penipuan dengan modus jual-beli sepeda motor Vespa. Pelaku berinisial AWP ditangkap di wilayah Cikarang pada Senin (4/8/2025) sore, setelah puluhan korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim kepolisian mengumpulkan bukti dan keterangan dari para korban. “Pelaku AWP sudah kita tangkap sore ini di daerah Cikarang,” ujarnya.

Menurut Binsar, pemeriksaan terhadap tersangka akan dilakukan secara intensif guna mengungkap secara utuh modus yang digunakan, jumlah korban, serta kerugian yang ditimbulkan. “Kita bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari laporan yang masuk, pelaku tidak hanya menggunakan modus jual-beli Vespa, tetapi juga mengaku menyediakan jasa jual-beli onderdil dan restorasi kendaraan. Berbagai tawaran tersebut dipromosikan kepada calon korban, sebagian melalui pertemuan langsung dan sebagian melalui media sosial.

Korban berasal dari berbagai kota di Indonesia. Mereka menyebut bahwa sebagian besar transaksi dilakukan dengan sistem pembayaran di muka, namun barang tidak pernah dikirim atau pekerjaan restorasi tidak pernah diselesaikan. Beberapa korban juga mengaku dirugikan puluhan juta rupiah.

Polres Metro Bekasi Kota masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, termasuk jaringan distribusi dan peredaran barang yang dijadikan kedok penipuan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran jual-beli kendaraan atau onderdil dengan harga di bawah pasaran.

“Jangan mudah tergiur iming-iming harga murah. Pastikan transaksi dilakukan di tempat dan pihak yang terpercaya,” tegas Binsar.

AWP kini ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota dan akan dijerat dengan pasal-pasal terkait penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Penyidik juga tengah mempersiapkan langkah hukum untuk mengembalikan kerugian para korban melalui jalur peradilan. (*)

Berita Terkait

Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Bekasi, JPDN dan GBR Kawal Proses Hukum ‎
PWI Bekasi Raya Soroti Penetapan Tersangka Bupati: Kekuasaan Busuk Tak Layak Dipertahankan!
Ketua JPKP Kabupaten Bekasi Kritik Penegakan Hukum Kasus Perundungan Anak, Tekankan Pendekatan Restoratif
Rumah Rubuh, Hidup Menumpang: Mada (70) Menanti Uluran Tangan Pemkab Bekasi
Oknum Guru SDN di Sukadarma Jadi DPO, Terancam Sanksi Pemecatan
Pedagang Madu Asal Baduy Jadi Korban Begal di Jakarta, Uang dan Dagangan Raib
Ikatan Alumni BEM Nusantara Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Kota Bekasi untuk Dorong Pembangunan Daerah
Peredaran Tramadol Ilegal di Bekasi Ungkap Dugaan Pembiaran Aparat dan Lemahnya Pengawasan Obat Keras

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:40 WIB

DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

Jumat, 24 April 2026 - 19:02 WIB

DKPP Kota Bandung Periksa Kesehatan Satwa Prioritas di Bandung Zoo

Senin, 20 April 2026 - 14:10 WIB

71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia

Sabtu, 4 April 2026 - 19:29 WIB

*Chandra Gautama Jembatani Tradisi lewat Aing Kabayan*

Rabu, 1 April 2026 - 14:50 WIB

Penyampaian LKPJ 2025, Farhan Paparkan Capaian Pembangunan Daerah

Senin, 30 Maret 2026 - 23:39 WIB

Asep Robin: Legalitas Cagar Budaya Cikadut Harus Kuat  

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:09 WIB

Berburu Lailatul Qadar, Ini Rekomendasi Masjid untuk Iktikaf di Kota Bandung

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:14 WIB

PENANGANAN KASUS KERACUNAN MBG

Berita Terbaru

Bandung

DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:40 WIB

Daerah

Budaya Bukan Cuma Seremoni: Pesan KAA dari Savoy Homan

Minggu, 19 Apr 2026 - 16:10 WIB