Forum Pemuda Pemudi Cikarang Kota Belum Memiliki Legalitas Resmi

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Kamis, 18 Desember 2025 - 18:03 WIB

5075 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

baranewsjabar.com

Cikarang Utara –rabu 16/12/2025 Pemerintah Desa Cikarang Kota menegaskan bahwa forum atau perkumpulan yang mengatasnamakan Forum Pemuda Pemudi Cikarang Kota hingga saat ini belum memiliki legalitas resmi dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Hal tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi terkait aksi yang dilakukan oleh sekelompok pemuda di wilayah Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara. Aksi tersebut dibatalkan oleh Babinsa Desa Cikarang Kota karena tidak disertai kelengkapan administrasi dan tidak diketahui oleh pemerintah desa maupun unsur TNI-Polri setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Babinsa menegaskan bahwa setiap bentuk gerakan, aksi, atau pendirian suatu perkumpulan di wilayah desa wajib diketahui dan dikoordinasikan dengan pemerintah setempat, serta melibatkan unsur pengamanan wilayah seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas, mengingat desa merupakan wilayah hukum yang memiliki aturan dan mekanisme yang harus dipatuhi.

Meski demikian, aspirasi masyarakat tetap diterima, selama disampaikan secara tertib dan mengatasnamakan warga Desa Cikarang Kota secara umum, bukan atas nama organisasi atau forum yang belum memiliki dasar hukum.

Sementara itu, Kepala Desa Cikarang Kota, R.A Gunawan, menegaskan bahwa masyarakat pada prinsipnya diperbolehkan menyampaikan aspirasi, namun harus disertai dengan kelengkapan administrasi yang sah dan jelas secara hukum.

“Boleh menyampaikan aspirasi, tetapi harus melalui prosedur yang benar dan memiliki kejelasan administrasi serta legalitas. Apalagi sesama warga Desa Cikarang Kota, seharusnya bisa saling membangun komunikasi dan bersama-sama menjaga ketertiban masyarakat,” ujar Arifin.

Ia juga menambahkan bahwa kantor desa berfungsi sebagai pusat pelayanan masyarakat, termasuk dalam hal ketenagakerjaan. Namun, keterlibatan pemerintah desa dalam urusan tenaga kerja sebatas memberikan fasilitasi antara masyarakat dan pihak perusahaan.

“Desa tidak memiliki kewenangan untuk memaksa perusahaan menerima tenaga kerja. Semua harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh perusahaan. Tidak bisa asal menuntut untuk masuk bekerja,” tegasnya.

Pemerintah Desa Cikarang Kota mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya para pemuda, agar menjunjung tinggi ketertiban, komunikasi, dan aturan hukum, serta mengedepankan musyawarah dalam menyampaikan aspirasi demi terciptanya kondusivitas wilayah.

Berita Terkait

Budaya Bukan Cuma Seremoni: Pesan KAA dari Savoy Homan
Safari Ramadhan di Karawang, DPP ABPEDNAS Perkuat Konsolidasi BPD se-Kabupaten
POSKAB Sapu Jagat Gelar Berbagi Takjil dan Santunan Anak Yatim
Lapas Kelas IIA Cikarang Berikan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 41 Warga Binaan
Polsek Cikarang Timur Dirikan Pos Pelayanan Nataru 2025 di Sejumlah Objek Wisata
Polri Hadir Berbuat Bermanfaat, Polsek Cikarang Timur Laksanakan Yanmas Pagi dan Gatur Lalin di Sejumlah Titik Rawan
Ratusan Ojol Daftar BPJS Ketenagakerjaan di Balai Kota Depok
Kapolsek Sekayam AKP Sutikno Akui 3 Anggotanya Terlibat PETI di Malenggang, 1 Diusulkan Dimutasi

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:40 WIB

DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

Jumat, 24 April 2026 - 19:02 WIB

DKPP Kota Bandung Periksa Kesehatan Satwa Prioritas di Bandung Zoo

Senin, 20 April 2026 - 14:10 WIB

71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia

Sabtu, 4 April 2026 - 19:29 WIB

*Chandra Gautama Jembatani Tradisi lewat Aing Kabayan*

Rabu, 1 April 2026 - 14:50 WIB

Penyampaian LKPJ 2025, Farhan Paparkan Capaian Pembangunan Daerah

Senin, 30 Maret 2026 - 23:39 WIB

Asep Robin: Legalitas Cagar Budaya Cikadut Harus Kuat  

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:09 WIB

Berburu Lailatul Qadar, Ini Rekomendasi Masjid untuk Iktikaf di Kota Bandung

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:14 WIB

PENANGANAN KASUS KERACUNAN MBG

Berita Terbaru

Bandung

DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:40 WIB

Daerah

Budaya Bukan Cuma Seremoni: Pesan KAA dari Savoy Homan

Minggu, 19 Apr 2026 - 16:10 WIB