Polres Ciamis Bongkar Jaringan Peredaran Obat Keras, 95 Butir Psikotropika Diamankan, Tersangka Terancam Hukuman Berat

baraNews Jabar Online

- Redaksi

Sabtu, 8 Februari 2025 - 04:54 WIB

50433 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIAMIS | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ciamis berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras tanpa izin di Kabupaten Ciamis dengan penangkapan seorang pria berinisial IM (30), warga Tasikmalaya. Penangkapan yang dilakukan pada Jumat, 31 Januari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun Warudoyong RT 01 RW 04, Desa Sindangherang, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang telah dilakukan selama beberapa waktu.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti yang cukup signifikan, yaitu 55 butir psikotropika jenis Riklona Clonazepam 2mg dan 40 butir psikotropika jenis Euforiss Clonazepam 2mg. Total 95 butir obat keras tersebut disita bersamaan dengan satu unit HP merek Redmi Note 10 Pro warna coklat berikut kartu SIM-nya, yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dan bertransaksi.

Kasat Narkoba Polres Ciamis, AKP R.E. Budhi M., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan IM merupakan bagian dari operasi berkelanjutan untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Ciamis. “Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim kami dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan pengembangan penyelidikan sebelumnya,” jelas AKP Budhi. Ia menambahkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang yang lebih luas dan menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKP Budhi juga menekankan komitmen Polres Ciamis dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan obat-obatan terlarang. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap informasi yang mencurigakan kepada pihak kepolisian,” imbuhnya.

Tersangka IM dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang ancaman hukumannya cukup berat, yaitu penjara minimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 800 juta. Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Ciamis dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Proses hukum terhadap tersangka IM akan terus berlanjut hingga tuntas.

SS/TM

Berita Terkait

Pedagang Madu Asal Baduy Jadi Korban Begal di Jakarta, Uang dan Dagangan Raib
Pemuda di Tasikmalaya Nekat Cabuli Nenek 85 Tahun, Polisi Amankan Pelaku
SWI Kecam Keras Aksi Teror terhadap Wartawan Syahbudin Padank di Subulussalam
Satresnarkoba Polres Indramayu Ungkap 18 Kasus Narkoba, Amankan 21 Tersangka
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Menangkap Pembunuh Lansia di Subang
Polda Jabar Ungkap 257 Kasus Narkotika Sepanjang September 2025
Jurnalis Ambarita Dikeroyok saat Liputan di Bekasi, HP Dirampas dan Data Liputan Hilang
Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu di Garut, 1.200 Lembar Disita

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 09:46 WIB

​Regenerasi Kepemimpinan, (BBC) Sukses Gelar Musyawarah Besar

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:12 WIB

Griya Persada Hotel Kaliurang Yogyakarta mengadakan gathering temu ramah mesra di Kota Bandung

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:49 WIB

Tim Pembina Posyandu Kota Bandung Laksanakan Monitoring dan evaluasi, Posyandu 6 SPM Tunas Harapan 1 di Kelurahan Suka Asih

Senin, 1 Juni 2026 - 18:49 WIB

Rd. Ir. Roza Rahmadjasa Mintaredja M. Ars tokoh budayawan yang melestarikan adat dan pengembangan wawasan kebudayaan Sunda.

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:10 WIB

Membaca waktu menjaga Harmoni kehidupan dengan kesadaran Tentang Sejarah kalender Sunda

Senin, 18 Mei 2026 - 16:42 WIB

Jelang Iduladha 2026 Pemeriksaan Hewan Kurban di Kota Bandung Diperketat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:47 WIB

eMTe Highland Resort Ciwidey, Destinasi Wisata Alam Favorit di Bandung Selatan

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:51 WIB

Ketua Umum BBC Periode 2021-2026 terpilih H.Bagus Machdiantoro

Berita Terbaru