Kejaksaan Negeri Memproses Hukum Seorang Pengedar Rokok Ilegal di Garut

baraNews Jabar Online

- Redaksi

Selasa, 15 April 2025 - 06:41 WIB

50478 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut. Kejari (Kejaksaan Negeri) Garut, memproses hukum seorang pelaku yang mengedarkan rokok ilegal atau tanpa cukai di Kabupaten Garut, Jawa Barat karena sudah menimbulkan kerugian negara dari cukai sebesar Rp887 juta.

“Kejaksaan Negeri Garut saat ini sudah menerima penyerahan tersangka berikut barang bukti perkara tindak pidana bea cukai untuk selanjutnya akan dilakukan proses persidangan,” ujar, Kepala Kejari Garut, Helena Octavianne, dilansir dari laman Antaranews, Senin (14/4/25).

Dalam keterangannya ia mengungkapkan bahwa tersangka inisial TR yang diketahui memiliki, dan mengedarkan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Garut dengan barang bukti yang disita sebanyak 1.189.172 batang rokok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebutkan akibat perbuatannya, negara dari sektor bea cukai tembakau mengalami kerugian sebesar Rp887 juta. “Akibat perbuatannya itu negara mengalami kerugian sebesar Rp887 jutaan,” jelasnya.

Selanjutnya ia mengungkapkan modus tersangka dalam peredaran rokok ilegal itu dengan cara membawa barangnya dari luar kota, kemudian menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan barang rokok tanpa pita cukai di pasaran wilayah Garut.

Akibat perbuatannya itu, ia mengatakan, kini tersangka warga Kabupaten Garut itu harus mendekam di Rumah Tahanan Garut untuk menjalani proses hukum nanti di persidangan Pengadilan Negeri Garut.

Kepala Kejari Garut, Helena Octavianne, menyebutkan, tersangka dijerat Pasal 54 dan Pasal 56 juncto Pasal 59 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara.

“Ancaman minimal satu tahun, maksimal lima tahun penjara,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, Sulistyadi, mengatakan, pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal itu bermula dari hasil pengembangan yang kemudian berhasil menangkap TR di wilayah Limbangan, Garut, pada 15 Februari 2025.

Sulistyadi, mengungkapkan bahwa Tim Kantor Bea Cukai, kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap tuntas menangkap pelaku lain dan asal mula atau pemasok barang rokok ilegal itu.

“Kita awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penjualan rokok ilegal, kita lakukan pendalaman sampai daerah asal dari Jawa Timur, kita melakukan penangkapan di daerah Limbangan,” jelasnya.

Ia menyampaikan, jajarannya tidak hanya menangkap pelaku, tapi juga menyita kendaraan dan isinya yang membawa 1.189.172 batang rokok ilegal.

Selanjutnya ia mengatakan barang tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Garut dan daerah Jawa Barat yang dinilai memiliki pasar cukup besar karena banyak masyarakat penikmat rokok.

“Jawa Barat ini adalah jumlahnya perokok terbanyak se-Indonesia, sekitar hampir 17 jutaan perokok yang ada di Jawa Barat, jadi potensi penjualannya sangat besar, makanya mereka menjadikan daerah sini daerah pemasaran,” tutupnya.

(fa/hn/nm)

Berita Terkait

Dua Pria Ditangkap Terkait Unggahan Bernada Provokatif Soal Pernyataan Presiden Prabowo
Pedagang Madu Asal Baduy Jadi Korban Begal di Jakarta, Uang dan Dagangan Raib
Pemuda di Tasikmalaya Nekat Cabuli Nenek 85 Tahun, Polisi Amankan Pelaku
SWI Kecam Keras Aksi Teror terhadap Wartawan Syahbudin Padank di Subulussalam
Satresnarkoba Polres Indramayu Ungkap 18 Kasus Narkoba, Amankan 21 Tersangka
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Menangkap Pembunuh Lansia di Subang
Gandeng Bang Bob, Kajari Garut Dorong Penguatan Karakter Jaksa Lewat “Character Building”
Polda Jabar Ungkap 257 Kasus Narkotika Sepanjang September 2025

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 11:00 WIB

Nakhoda Baru di Jalur Krusial: Rekam Jejak AKP Sudirianto Mengawal Lalu Lintas Karawang

Minggu, 6 September 2026 - 22:16 WIB

Menyeberang ke Pulau Mercusuar Santolo: Dari Deru Perahu Hingga Gurihnya Ikan Bakar Lesehan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:54 WIB

Merawat Akar Perjuangan: Mengobor Semangat SOKSI Jabar lewat Pancasila dan Kolaborasi Purnawirawan TNI

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Musda XII Depidar SOKSI Jawa Barat Digelar di Bandung, Hadirkan Tokoh Nasional dan Peluncuran Buku Rekor MURI

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:01 WIB

Polres Cimahi Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Hadirkan Tausiyah Al Ustadz Abdurrahman Al Banjari

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:54 WIB

PROGRAM BEDAH RUMAH CILAMPENI KEMENTERIAN PKP SENTUH RUMAH DINAS DAN HUNIAN WARGA DI KATAPANG

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:04 WIB

Komisi III Akan Bentuk Tim Perumus yang Mengawal Pemulihan Anggaran

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:47 WIB

DPRD Kota Bandung menggelar rapat Paripurna terkait penyampaian pandangan umum tiga Raperda usulan Pemerintah Kota Bandung

Berita Terbaru