Dua Pria Ditangkap Terkait Unggahan Bernada Provokatif Soal Pernyataan Presiden Prabowo

baraNews Jabar Online

- Redaksi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:58 WIB

5080 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG |  Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menetapkan dua pria berinisial AYP (49) dan AF (40) sebagai tersangka usai mengunggah dan memberikan komentar bernada provokatif terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto di media sosial Threads mengenai program senjata nuklir Iran. Penanganan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima kepolisian pada 4 Agustus 2026. Setelah melakukan penelusuran, lokasi kejadian diketahui di Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

AYP diduga sebagai pihak yang membuat, mengedit, dan mendistribusikan konten di akun Threads @onthel_kebagusan. Konten yang diunggah membahas pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang isu senjata nuklir Iran. Di dalam unggahan itu, muncul sejumlah komentar dinilai provokatif, salah satunya diduga diunggah oleh AF. Selain AF, polisi juga menyoroti beberapa komentar akun lain yang terindikasi mengandung hasutan agar melakukan tindak pidana.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan, tindakan para pelaku dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum dan mengancam keutuhan bangsa. Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa dua saksi, serta empat ahli di bidangnya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa tangkapan layar unggahan Threads, satu akun Threads, serta satu unit telepon genggam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 243, Pasal 246, Pasal 247, dan Pasal 248 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat AKBP Mujianto menegaskan, ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara dan denda maksimal kategori IV sebesar 200 juta rupiah menanti kedua pelaku. Saat ini, status keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum sedang berjalan di Mapolda Jawa Barat. (*)

Berita Terkait

HADIR DI TENGAH KRISIS AIR, PERUMDA TIRTAWENING SALURKAN BANTUAN AIR TANGKI
Pansus VI DPRD Kabupaten Bandung Koordinasi ke PDAM Tirtawening Kota Bandung Bahas Raperda Penyertaan Modal
Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (ASPPERWI) Gelar Table Top 2026, Dorong Sinergi dan Bangkitkan Industri Pariwisata Nasional
Rizky Mediantoro Resmi Jabat Dirut Perumda Tirtawening Bandung, Fokus Integrasi Keuangan
Wali Kota Instruksikan Manajemen Baru PDAM Tirtawening Konsolidasi Keuangan
DPRD Dukung Penuh Upaya Pemkot Bandung Untuk Mempercepat Penanganan Sampah
Walikota Bandung Muhammad Farhan Gaet Investor Menuju Target Investasi Rp.12 Triliun
Kemeriahan HUT RI ke-81 di DKPP Kota Bandung: Eratkan Silaturahmi dan Semangat Gotong Royong

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 15:15 WIB

HADIR DI TENGAH KRISIS AIR, PERUMDA TIRTAWENING SALURKAN BANTUAN AIR TANGKI

Senin, 21 September 2026 - 15:05 WIB

Pansus VI DPRD Kabupaten Bandung Koordinasi ke PDAM Tirtawening Kota Bandung Bahas Raperda Penyertaan Modal

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (ASPPERWI) Gelar Table Top 2026, Dorong Sinergi dan Bangkitkan Industri Pariwisata Nasional

Kamis, 17 September 2026 - 11:00 WIB

Nakhoda Baru di Jalur Krusial: Rekam Jejak AKP Sudirianto Mengawal Lalu Lintas Karawang

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Wali Kota Instruksikan Manajemen Baru PDAM Tirtawening Konsolidasi Keuangan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:11 WIB

DPRD Dukung Penuh Upaya Pemkot Bandung Untuk Mempercepat Penanganan Sampah

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Walikota Bandung Muhammad Farhan Gaet Investor Menuju Target Investasi Rp.12 Triliun

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:37 WIB

Kemeriahan HUT RI ke-81 di DKPP Kota Bandung: Eratkan Silaturahmi dan Semangat Gotong Royong

Berita Terbaru