Pemerkosaan Berantai Terhadap Balita di Garut: Ayah, Kakek, dan Paman Jadi Tersangka, APH Diminta Tuntaskan Tanpa Ampun

BARA NEWS JABAR

- Redaksi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 03:25 WIB

50426 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, Jawa Barat – Tragedi memilukan dan tak terbayangkan terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Seorang anak perempuan berusia 5 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual berantai yang dilakukan oleh tiga orang pria dari keluarganya sendiri: ayah kandung, kakek, dan paman.

Kejaksaan Negeri Garut, Selasa (3/6/2025), secara resmi menerima pelimpahan berkas perkara, tiga orang tersangka, dan barang bukti dari penyidik Polres Garut. Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Garut untuk kepentingan penuntutan dan persidangan.

Ketiga pelaku masing-masing merupakan ayah kandung, kakek, dan paman dari korban. Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis tentang perlindungan anak dan kekerasan seksual. Aparat penegak hukum (APH) memastikan bahwa berkas perkara telah lengkap (P-21) dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Garut untuk proses persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tragedi ini pertama kali terungkap pada awal April 2025, setelah seorang warga mencurigai adanya pendarahan dari celana dalam korban. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan fakta mengerikan yang mengguncang publik: bocah malang itu diduga telah menjadi korban pemerkosaan berulang oleh tiga anggota keluarganya sendiri.

Barang bukti yang diserahkan bersama berkas perkara antara lain pakaian korban berupa baju, celana, dan pakaian dalam yang menjadi bagian dari pemeriksaan forensik. Seluruh proses penyidikan telah dilakukan secara hati-hati oleh aparat kepolisian dan selanjutnya dilanjutkan oleh pihak kejaksaan untuk penyusunan dakwaan.

Kasus ini tidak hanya menyentak rasa kemanusiaan, tetapi juga membuka kembali borok perlindungan anak di lingkungan keluarga. Tak ada tempat yang lebih aman bagi anak selain rumah, namun ketika rumah menjadi arena pemangsaan, maka negara tak boleh tinggal diam.

Pelaku dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 76D jo Pasal 81 dan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan pasal-pasal dalam KUHP. Ancaman hukuman maksimal hingga seumur hidup bahkan hukuman mati dapat dikenakan, tergantung pembuktian dan pertimbangan hakim.

Publik Garut dan nasional menyoroti kasus ini dengan sorotan tajam. Banyak yang mendesak agar aparat penegak hukum tidak memberi ruang untuk penyelesaian damai atau upaya perlindungan terhadap pelaku. Desakan agar hukuman maksimal dijatuhkan terus mengalir di media sosial dan forum-forum masyarakat sipil.

Kekerasan seksual terhadap anak, terlebih dilakukan oleh keluarga terdekat, adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan paling mendasar. Kasus di Garut ini harus menjadi pengingat keras bagi semua pihak bahwa kejahatan seksual, apalagi terhadap anak, tidak bisa dinegosiasi.

APH diminta untuk bekerja secara profesional, transparan, dan tanpa kompromi dalam kasus ini. Proses hukum yang tegas dan menyeluruh adalah bentuk minimal dari keadilan yang harus diberikan kepada korban. Proses persidangan mendatang akan menjadi ujian moral bagi seluruh sistem peradilan di negeri ini.

(Redaksi)

Berita Terkait

Pedagang Madu Asal Baduy Jadi Korban Begal di Jakarta, Uang dan Dagangan Raib
Pemuda di Tasikmalaya Nekat Cabuli Nenek 85 Tahun, Polisi Amankan Pelaku
SWI Kecam Keras Aksi Teror terhadap Wartawan Syahbudin Padank di Subulussalam
Satresnarkoba Polres Indramayu Ungkap 18 Kasus Narkoba, Amankan 21 Tersangka
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Menangkap Pembunuh Lansia di Subang
Gandeng Bang Bob, Kajari Garut Dorong Penguatan Karakter Jaksa Lewat “Character Building”
Polda Jabar Ungkap 257 Kasus Narkotika Sepanjang September 2025
Jurnalis Ambarita Dikeroyok saat Liputan di Bekasi, HP Dirampas dan Data Liputan Hilang

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 19:23 WIB

PERAYAAN AWAL TAHUN 1 Suklapaksa KARTIKA 1963 Çaka Sunda

Senin, 18 Mei 2026 - 16:42 WIB

Jelang Iduladha 2026 Pemeriksaan Hewan Kurban di Kota Bandung Diperketat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:47 WIB

eMTe Highland Resort Ciwidey, Destinasi Wisata Alam Favorit di Bandung Selatan

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:51 WIB

Ketua Umum BBC Periode 2021-2026 terpilih H.Bagus Machdiantoro

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:40 WIB

DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

Senin, 20 April 2026 - 14:10 WIB

71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia

Senin, 6 April 2026 - 02:55 WIB

Lebih Mudah, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama*

Sabtu, 4 April 2026 - 19:29 WIB

*Chandra Gautama Jembatani Tradisi lewat Aing Kabayan*

Berita Terbaru

Daerah

PERAYAAN AWAL TAHUN 1 Suklapaksa KARTIKA 1963 Çaka Sunda

Senin, 25 Mei 2026 - 19:23 WIB

Bandung

DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:40 WIB