Satpas Polres Cimahi terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui digitalisasi, penyederhanaan proses administrasi, hingga pengembangan layanan SIM Keliling.
CIMAHI,baranewsjabar online – Kabar baik bagi masyarakat yang hendak mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Cimahi terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui digitalisasi, penyederhanaan proses administrasi, hingga pengembangan layanan SIM Keliling.
Dalam konferensi pers di Gedung Satpas Polres Cimahi, Selasa (20/10/2026), Kasat Lantas Polres Cimahi AKP Arviandre Maliki, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., memaparkan capaian kinerja, evaluasi pelayanan publik, serta sejumlah inovasi untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus SIM.
Salah satu capaian yang disampaikan adalah peningkatan efisiensi pelayanan dengan pemangkasan waktu tunggu pemohon hingga 35 persen. Pencapaian tersebut diklaim didukung optimalisasi pendaftaran daring melalui aplikasi SINAR serta penerapan sistem antrean mandiri berbasis kode QR.
Langkah ini diharapkan membuat proses pelayanan lebih praktis, tertib, dan transparan, sekaligus mengurangi antrean panjang di lokasi pelayanan. Selain digitalisasi administrasi, Satpas Polres Cimahi juga menyoroti transparansi pelaksanaan ujian teori dan praktik SIM.Jalur ujian praktik disebut telah disesuaikan dengan kurikulum nasional yang berlaku.
Pola lama berupa angka delapan dan jalur zig-zag diganti dengan lintasan pengujian yang lebih aplikatif, tetapi tetap mengutamakan keterampilan dan keselamatan berkendara.
Penyesuaian tersebut diharapkan membantu peserta ujian memahami kemampuan berkendara yang dibutuhkan dalam situasi lalu lintas sehari-hari. Untuk menjawab kebutuhan masyarakat dengan mobilitas tinggi, Satpas Polres Cimahi juga mengumumkan rencana penambahan titik operasional layanan SIM Keliling pada akhir pekan.
Selain itu, layanan khusus pada malam hari direncanakan hadir di sejumlah lokasi strategis.
Langkah ini ditujukan untuk memperluas akses pelayanan bagi masyarakat Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB), terutama warga yang kesulitan meluangkan waktu pada jam kerja.
Namun, masyarakat tetap perlu memastikan jadwal, lokasi, dan jenis layanan yang tersedia melalui kanal informasi resmi sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Dalam kesempatan tersebut, Kasat Lantas Polres Cimahi juga menegaskan komitmen untuk menghadirkan pelayanan yang transparan dan bebas dari pungutan liar (pungli).
Masyarakat diimbau mengurus SIM melalui prosedur resmi dan membayar biaya sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku. Warga juga diminta tidak menggunakan jasa calo serta memanfaatkan saluran pengaduan resmi apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam pelayanan.
“Kami terus berbenah untuk memberikan pelayanan yang humanis, cepat, dan transparan kepada masyarakat Cimahi dan KBB. Transformasi digital ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mewujudkan Polri yang Presisi serta bebas dari praktik percaloan,” ujar AKP Arviandre Maliki dalam sesi tanya jawab bersama awak media.
Informasi Pelayanan dan Pengaduan Satpas Polres Cimahi
Masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai pelayanan SIM dapat memanfaatkan saluran komunikasi berikut:
Jam operasional: Senin-Sabtu, pukul 08.0015.00 WIB.
WhatsApp informasi SIM: 0812-2382-9264 (SMS/WhatsApp).
Call Center Darurat Kepolisian: 110, bebas pulsa.
Lapor Pak Kapolres: 0812-7575-2003 (WhatsApp pengaduan).Instagram: @SatlantasPolresCimahi.
Melalui berbagai upaya pembenahan tersebut, Satpas Polres Cimahi berharap pelayanan SIM semakin mudah diakses, efisien, dan akuntabel.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti prosedur resmi serta memeriksa informasi terbaru melalui kanal komunikasi kepolisian agar proses pengurusan SIM berjalan lancar, jelasnya.*(Red)










































