Polair Baharkam Bongkar Pengolahan Timah Ilegal di Bekasi

BARA NEWS JABAR

- Redaksi

Sabtu, 8 Februari 2025 - 03:45 WIB

50242 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta. Direktorat Polair Korpolairud mengungkap kasus mengungkap kasus dugaan penambangan timah ilegal yang hasilnya dikirim melalui jalur laut. Dari pengungkapan itu, ditetapkan dua tersangka atas inisial J dan AF.

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Korpolairud Baharkam Polri Kombes. Pol. Donny Charles Go menjelaskan, J merupakan warga negara asing (WNA) Korea. J merupakan Direktur Operasional Gudang CV Galena Alam Raya Utama.

“Dalam kasus ini kami awalnya mengamankan delapan orang. Kemudian, ditetapkan dua tersangka, yakni Mr. J selaku Direktur Operasional Gudang CV Galena Alam Raya Utama dan AF selaku Direktur CV Galena Alam Raya Utama,” ungkapnya dalam konferensi pers di Markas Polair, Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).
Baca Juga: Imbas Ditutupnya TPAS Basirih, Pemkot Banjarmasin Tetapkan Status Tanggap Darurat Sampah

Ia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah anggota Unit 1 Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menemukan pengolahan, pemurnian, pengembangan, pemanfaatan, pengangkutan, serta penjualan hasil tambang yang bukan dari pemegang IUP. Timah itu sendiri berasal dari Bangka Belitung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“J kemudian mengirim pasir timah dari Bangka Belitung ke Jakarta dengan berkomunikasi dengan Sdr. A. Pasir timah itu dikemas dalam karung, dimuat menggunakan kendaraan truk dan dikirim menggunakan kapal penyeberangan dari Pelabuhan Tanjung Pandan menuju Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara secara bertahap,” jelasnya.

Barang itu kemudian dibawa ke sebuah gudang penyimpanan dan pengolahan timah milik CV. Galena Alam Raya Utama di Jalan Lurah Namat Kel. Jatirangga, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan pada gudang tersebut ditemukan adanya timah dalam bentuk batangan sebanyak 207 batang balok timah.

“Atas aktivitas penambangan ilegal dan pengolahannya, serta penjualan tersebut, kerugian negara mencapai Rp10,38 miliar,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(ay/hn/nm)

Berita Terkait

Pedagang Madu Asal Baduy Jadi Korban Begal di Jakarta, Uang dan Dagangan Raib
Kesbangpol Kota Tangerang Kunjungi DPD IWO-I untuk Sinergi dan Koordinasi
Pemuda di Tasikmalaya Nekat Cabuli Nenek 85 Tahun, Polisi Amankan Pelaku
SWI Kecam Keras Aksi Teror terhadap Wartawan Syahbudin Padank di Subulussalam
Satresnarkoba Polres Indramayu Ungkap 18 Kasus Narkoba, Amankan 21 Tersangka
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Menangkap Pembunuh Lansia di Subang
Polda Jabar Ungkap 257 Kasus Narkotika Sepanjang September 2025
Jurnalis Ambarita Dikeroyok saat Liputan di Bekasi, HP Dirampas dan Data Liputan Hilang

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 09:46 WIB

​Regenerasi Kepemimpinan, (BBC) Sukses Gelar Musyawarah Besar

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:12 WIB

Griya Persada Hotel Kaliurang Yogyakarta mengadakan gathering temu ramah mesra di Kota Bandung

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:49 WIB

Tim Pembina Posyandu Kota Bandung Laksanakan Monitoring dan evaluasi, Posyandu 6 SPM Tunas Harapan 1 di Kelurahan Suka Asih

Senin, 1 Juni 2026 - 18:49 WIB

Rd. Ir. Roza Rahmadjasa Mintaredja M. Ars tokoh budayawan yang melestarikan adat dan pengembangan wawasan kebudayaan Sunda.

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:10 WIB

Membaca waktu menjaga Harmoni kehidupan dengan kesadaran Tentang Sejarah kalender Sunda

Senin, 18 Mei 2026 - 16:42 WIB

Jelang Iduladha 2026 Pemeriksaan Hewan Kurban di Kota Bandung Diperketat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:47 WIB

eMTe Highland Resort Ciwidey, Destinasi Wisata Alam Favorit di Bandung Selatan

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:51 WIB

Ketua Umum BBC Periode 2021-2026 terpilih H.Bagus Machdiantoro

Berita Terbaru