Di duga Oknum kades melecehkan wartawan saat ingin konfirmasi sesuai Foksi sebagai jurnalis

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Jumat, 14 Februari 2025 - 19:07 WIB

50439 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bara News BOGOR , Jum’ at 14/02/2025

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang wartawan berinisial (IN) mendapatkan perbuatan tak senonoh oleh oknum kepala desa wargajaya Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor.

 

Hal tersebut terjadi saat wartawan melakukan peliputan wawancara oknum kades di balai desa.

IN mengatakan,dirinya sedang mencari informasi,terkait Bullying yang sedang trending di desa warganya.

 

“ketika mengklarifikasi atau konfirmasi kepala desa mempertanyakan terkait warga yang tidak dapat bantuan korban Bullying, hingga saat putus sekolah.

 

IN mengaku mengalami pelecehan seksual
Oknum Kades wargajaya saat memberi amplop menyentuh kemaluan.

“Apa tujuan memberikan amplop tersebut
hingga tangan nya menyentuh bagian v dianggap tidak sopan juga cara yang lain

 

Sanksi bagi pelaku pelecehan seksual bervariasi, tergantung pada jenis pelecehan dan korbannya.
Berikut beberapa sanksi bagi pelaku pelecehan seksual:

 

Pasal 281 KUHP, pelaku yang melakukan perbuatan cabul di muka umum dapat dipidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp4,5 juta.
Pasal 289 KUHP, pelaku yang memaksa orang lain melakukan perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dipidana penjara hingga 9 tahun.

 

Pasal 290 KUHP, pelaku yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang tidak berdaya, atau yang berusia di bawah 15 tahun, dapat dipidana penjara hingga 7 tahun.

 

Pasal 292 KUHP, pelaku yang melakukan perbuatan cabul dengan sesama jenis yang belum dewasa dapat dipidana penjara hingga 5 tahun.

Pasal 294 KUHP, pelaku yang melakukan perbuatan cabul dengan anak atau orang yang berada di bawah pengawasannya dapat dipidana penjara hingga 7 tahun.
Pasal 6 UU TPKS, pelaku pelecehan seksual secara fisik dapat dipidana penjara paling lama 4 atau 12 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta atau Rp300 juta.

Pelecehan seksual juga bisa berupa komentar tidak senonoh di media sosial.

 

Reporter: Red( team )

 

Berita Terkait

Kapolres Toraja Utara Melaksanakan Kegiatan Kumpul Bersama Masyarakat di 2 Lokasi
Satgas TMMD 130/Kodim 1416/Mu a Secara “door to door” Periksa Kesehatan Warga Kawite-wite
Gagalkan Perlintasan Ilegal, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala Amankan 5 Calon Pekerja Migran Non-Prosedural di Perbatasan
KKP SESPIMMA ANGKATAN 76 POKJAR IV BAHAS SINERGI POLRI DAN DISPERINDAG JAGA STABILITAS HARGA BAPOK DI KABUPATEN BANDUNG
Pansus VI DPRD Kabupaten Bandung Koordinasi ke PDAM Tirtawening Kota Bandung Bahas Raperda Penyertaan Modal
Nakhoda Baru di Jalur Krusial: Rekam Jejak AKP Sudirianto Mengawal Lalu Lintas Karawang
Menyeberang ke Pulau Mercusuar Santolo: Dari Deru Perahu Hingga Gurihnya Ikan Bakar Lesehan
Memeluk Kehangatan di Tengah Dinginnya Ciwidey, Menemukan Ketenangan di Emte Highland Resort

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:59 WIB

Kapolres Toraja Utara Melaksanakan Kegiatan Kumpul Bersama Masyarakat di 2 Lokasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:59 WIB

Satgas TMMD 130/Kodim 1416/Mu a Secara “door to door” Periksa Kesehatan Warga Kawite-wite

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:55 WIB

Gagalkan Perlintasan Ilegal, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala Amankan 5 Calon Pekerja Migran Non-Prosedural di Perbatasan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:39 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Supaya Perintahkan APH Sidik Kasus Keracunan MBG Yang Bermain Kotor Tangkap Adili Agar Ada Keadilan Itu Nyata Di SMPN 2 Cisarua Bogor!!!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Satpas Polres Cimahi Pangkas Waktu Tunggu SIM hingga 35 Persen, Layanan Digital Diperkuat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Sinergi Summarecon, Kecamatan Gedebage dan ITB Kembangkan Inovasi Pengolahan Jerami untuk Atasi Polusi Asap di Gedebage

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:23 WIB

Paguyuban Sunda Galuh Perkuat pelestarian Budaya Lewat Sunda Sabuana Award 2026 dan Pengukuhan Dewan Adat Sunda

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:26 WIB

Warga Bandung yang Tinggal di wilayah rentan rawan pangan dan Berisiko Stunting Dapat Bantuan Pangan (Pangersa)

Berita Terbaru