Di duga Oknum kades melecehkan wartawan saat ingin konfirmasi sesuai Foksi sebagai jurnalis

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Jumat, 14 Februari 2025 - 19:07 WIB

50436 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bara News BOGOR , Jum’ at 14/02/2025

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang wartawan berinisial (IN) mendapatkan perbuatan tak senonoh oleh oknum kepala desa wargajaya Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor.

 

Hal tersebut terjadi saat wartawan melakukan peliputan wawancara oknum kades di balai desa.

IN mengatakan,dirinya sedang mencari informasi,terkait Bullying yang sedang trending di desa warganya.

 

“ketika mengklarifikasi atau konfirmasi kepala desa mempertanyakan terkait warga yang tidak dapat bantuan korban Bullying, hingga saat putus sekolah.

 

IN mengaku mengalami pelecehan seksual
Oknum Kades wargajaya saat memberi amplop menyentuh kemaluan.

“Apa tujuan memberikan amplop tersebut
hingga tangan nya menyentuh bagian v dianggap tidak sopan juga cara yang lain

 

Sanksi bagi pelaku pelecehan seksual bervariasi, tergantung pada jenis pelecehan dan korbannya.
Berikut beberapa sanksi bagi pelaku pelecehan seksual:

 

Pasal 281 KUHP, pelaku yang melakukan perbuatan cabul di muka umum dapat dipidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp4,5 juta.
Pasal 289 KUHP, pelaku yang memaksa orang lain melakukan perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dipidana penjara hingga 9 tahun.

 

Pasal 290 KUHP, pelaku yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang tidak berdaya, atau yang berusia di bawah 15 tahun, dapat dipidana penjara hingga 7 tahun.

 

Pasal 292 KUHP, pelaku yang melakukan perbuatan cabul dengan sesama jenis yang belum dewasa dapat dipidana penjara hingga 5 tahun.

Pasal 294 KUHP, pelaku yang melakukan perbuatan cabul dengan anak atau orang yang berada di bawah pengawasannya dapat dipidana penjara hingga 7 tahun.
Pasal 6 UU TPKS, pelaku pelecehan seksual secara fisik dapat dipidana penjara paling lama 4 atau 12 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta atau Rp300 juta.

Pelecehan seksual juga bisa berupa komentar tidak senonoh di media sosial.

 

Reporter: Red( team )

 

Berita Terkait

Pansus VI DPRD Kabupaten Bandung Koordinasi ke PDAM Tirtawening Kota Bandung Bahas Raperda Penyertaan Modal
Nakhoda Baru di Jalur Krusial: Rekam Jejak AKP Sudirianto Mengawal Lalu Lintas Karawang
Menyeberang ke Pulau Mercusuar Santolo: Dari Deru Perahu Hingga Gurihnya Ikan Bakar Lesehan
Memeluk Kehangatan di Tengah Dinginnya Ciwidey, Menemukan Ketenangan di Emte Highland Resort
Merawat Akar Perjuangan: Mengobor Semangat SOKSI Jabar lewat Pancasila dan Kolaborasi Purnawirawan TNI
Musda XII Depidar SOKSI Jawa Barat Digelar di Bandung, Hadirkan Tokoh Nasional dan Peluncuran Buku Rekor MURI
Polres Cimahi Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Hadirkan Tausiyah Al Ustadz Abdurrahman Al Banjari
PROGRAM BEDAH RUMAH CILAMPENI KEMENTERIAN PKP SENTUH RUMAH DINAS DAN HUNIAN WARGA DI KATAPANG

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Pussenif Gelar Pameran Alutsista di Soreang: Tampilkan Ranpur Modern hingga Kuliner Gratis untuk Warga

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:11 WIB

BPPH Pemuda Pancasila Jawa Barat Gelar Diskusi Panel Sikapi Carut-Marut Penegakan Hukum di Indonesia

Jumat, 25 September 2026 - 17:49 WIB

WAKIL KETUA DPRD JABAR: ANGGARAN TURUN RP8,3 TRILIUN, TAPI PELAYANAN KE RAKYAT TIDAK BOLEH BERKURANG

Jumat, 25 September 2026 - 17:17 WIB

DPRD Kota Bandung sukses menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Bandung (HJKB) ke-216

Senin, 21 September 2026 - 15:15 WIB

HADIR DI TENGAH KRISIS AIR, PERUMDA TIRTAWENING SALURKAN BANTUAN AIR TANGKI

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (ASPPERWI) Gelar Table Top 2026, Dorong Sinergi dan Bangkitkan Industri Pariwisata Nasional

Kamis, 17 September 2026 - 11:00 WIB

Nakhoda Baru di Jalur Krusial: Rekam Jejak AKP Sudirianto Mengawal Lalu Lintas Karawang

Minggu, 6 September 2026 - 22:16 WIB

Menyeberang ke Pulau Mercusuar Santolo: Dari Deru Perahu Hingga Gurihnya Ikan Bakar Lesehan

Berita Terbaru