Ketua JPKP Kabupaten Bekasi Kritik Penegakan Hukum Kasus Perundungan Anak, Tekankan Pendekatan Restoratif

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:22 WIB

5082 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi — Baranewsjabar.com

Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kabupaten Bekasi, Deden Guntara, memberikan kritik tajam terkait penanganan hukum kasus perundungan (bullying) yang melibatkan anak di bawah umur di Cikarang Barat Kabupaten Bekasi.

Ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk lebih cermat dan tidak kaku dalam menerapkan regulasi.
Deden menilai, proses hukum terhadap anak seharusnya tidak semata-mata menggunakan pendekatan represif atau penghukuman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa setiap penanganan perkara anak wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Anak yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak-hak dasar yang harus dilindungi oleh negara. Kita tidak boleh gegabah, terutama dalam hal penerapan penahanan,” tegas Deden Guntara kepada awak media, Selasa (16/12/2025).

Menurutnya, esensi dari UU SPPA adalah menekankan pada keadilan restoratif (restorative justice), di mana pemulihan keadaan menjadi prioritas utama ketimbang pemenjaraan.

Deden secara khusus menyoroti peran Kejaksaan sebagai pengendali perkara (dominus litis). Ia berharap pihak kejaksaan dapat bersikap lebih selektif dan humanis, terutama pada kasus-kasus yang tidak mengakibatkan korban jiwa.

“Kejaksaan memiliki kewenangan besar untuk menilai apakah seorang anak layak ditahan atau tidak. Jangan sampai regulasi dijalankan secara kaku tanpa mempertimbangkan dampak psikologis dan masa depan anak tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut, JPKP Kabupaten Bekasi mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap penerapan hukum dalam kasus perundungan anak.

Deden berharap penegakan hukum tetap berjalan efektif untuk memberikan keadilan bagi korban, namun di sisi lain tetap mengedepankan aspek pembinaan dan rehabilitasi bagi pelaku yang masih di bawah umur.

“Penegakan hukum harus adil bagi korban, tetapi juga harus berkeadilan bagi anak pelaku. Inilah esensi hukum yang beradab dan sesuai dengan cita-cita perlindungan anak di Indonesia,” pungkasnya.

(Red)

Berita Terkait

Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Bekasi, JPDN dan GBR Kawal Proses Hukum ‎
PWI Bekasi Raya Soroti Penetapan Tersangka Bupati: Kekuasaan Busuk Tak Layak Dipertahankan!
Rumah Rubuh, Hidup Menumpang: Mada (70) Menanti Uluran Tangan Pemkab Bekasi
Oknum Guru SDN di Sukadarma Jadi DPO, Terancam Sanksi Pemecatan
Ikatan Alumni BEM Nusantara Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Kota Bekasi untuk Dorong Pembangunan Daerah
Peredaran Tramadol Ilegal di Bekasi Ungkap Dugaan Pembiaran Aparat dan Lemahnya Pengawasan Obat Keras
Bantahan Satnarkoba Polrestro Bekasi atas Tudingan Pembiaran Toko Obat Keras
Desi Kurniawati Malik SH dan H.Heri Syamsuri Siap Membawa Perubahan untuk Desa Sukamulya 

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 16:42 WIB

Jelang Iduladha 2026 Pemeriksaan Hewan Kurban di Kota Bandung Diperketat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:47 WIB

eMTe Highland Resort Ciwidey, Destinasi Wisata Alam Favorit di Bandung Selatan

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:51 WIB

Ketua Umum BBC Periode 2021-2026 terpilih H.Bagus Machdiantoro

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:40 WIB

DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

Jumat, 24 April 2026 - 19:02 WIB

DKPP Kota Bandung Periksa Kesehatan Satwa Prioritas di Bandung Zoo

Senin, 6 April 2026 - 02:55 WIB

Lebih Mudah, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama*

Sabtu, 4 April 2026 - 19:29 WIB

*Chandra Gautama Jembatani Tradisi lewat Aing Kabayan*

Rabu, 1 April 2026 - 14:50 WIB

Penyampaian LKPJ 2025, Farhan Paparkan Capaian Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

Bandung

DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:40 WIB