Polres Garut Ringkus Pelaku Asusila terhadap Anak di Bawah Umur

baraNews Jabar Online

- Redaksi

Senin, 24 Februari 2025 - 00:10 WIB

50445 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT | Polres Garut berhasil menangkap IS (56), pelaku asusila terhadap seorang gadis di bawah umur di Kecamatan Balubur Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

“Pelaku berhasil ditangkap pada 21 Februari 2025,” kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin di Garut, Sabtu (22/02/25)

Kasat Reskrim Polres Garut mengungkapkan bahwa IS telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses hukum di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Garut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa asusila terjadi tengah malam pada 29 Oktober 2024 di rumah korban.

IS, yang merupakan tetangga korban, mengetahui bahwa korban sedang sendirian di rumah dan kemudian melakukan perbuatan asusila berulang kali sebelum melarikan diri.

“Saat terjadinya tindak asusila tersebut, pelaku masuk ke rumah korban dengan pura-pura hendak bertamu. Pelaku melihat kondisi rumah korban dalam keadaan sepi hingga akhirnya pelaku nekat melakukan tindak asusila hingga berulang kali,” kata Kasat Reskrim

Kejadian tersebut menyebabkan korban mengalami trauma psikis.  Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Garut pada Desember 2024.

Setelah melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti, dan meminta keterangan saksi dan korban, polisi berhasil menangkap IS yang telah melarikan diri ke luar Kabupaten Garut.

Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(s/tm)

 

Berita Terkait

Pedagang Madu Asal Baduy Jadi Korban Begal di Jakarta, Uang dan Dagangan Raib
Pemuda di Tasikmalaya Nekat Cabuli Nenek 85 Tahun, Polisi Amankan Pelaku
SWI Kecam Keras Aksi Teror terhadap Wartawan Syahbudin Padank di Subulussalam
Satresnarkoba Polres Indramayu Ungkap 18 Kasus Narkoba, Amankan 21 Tersangka
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Menangkap Pembunuh Lansia di Subang
Gandeng Bang Bob, Kajari Garut Dorong Penguatan Karakter Jaksa Lewat “Character Building”
Polda Jabar Ungkap 257 Kasus Narkotika Sepanjang September 2025
Jurnalis Ambarita Dikeroyok saat Liputan di Bekasi, HP Dirampas dan Data Liputan Hilang

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:04 WIB

Komisi III Akan Bentuk Tim Perumus yang Mengawal Pemulihan Anggaran

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:47 WIB

DPRD Kota Bandung menggelar rapat Paripurna terkait penyampaian pandangan umum tiga Raperda usulan Pemerintah Kota Bandung

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:36 WIB

MENGGUGAT LABEL “AIR PEGUNUNGAN” DALAM UPAYA MENYELARASKAN NARASI PEMASARAN DENGAN REALITAS SAINS HUTAN DAN SIKLUS AIR

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:42 WIB

80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tenggara Berlangsung Khidmat

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:51 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Cimahi Polri menjadi institusi yang dicintai dan dipercaya publik

Senin, 1 Juni 2026 - 18:49 WIB

Rd. Ir. Roza Rahmadjasa Mintaredja M. Ars tokoh budayawan yang melestarikan adat dan pengembangan wawasan kebudayaan Sunda.

Senin, 25 Mei 2026 - 19:23 WIB

PERAYAAN AWAL TAHUN 1 Suklapaksa KARTIKA 1963 Çaka Sunda

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:47 WIB

eMTe Highland Resort Ciwidey, Destinasi Wisata Alam Favorit di Bandung Selatan

Berita Terbaru