Satresnarkoba Polres Indramayu Ungkap 18 Kasus Narkoba, Amankan 21 Tersangka

BARA NEWS JABAR

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 06:24 WIB

50328 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana narkoba selama periode 24 Agustus hingga 9 Oktober 2025. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 21 orang tersangka beserta barang bukti berbagai jenis narkotika, obat keras tertentu (OKT), dan psikotropika.

Wakapolres Indramayu, Kompol Tahir Muhiddin, mewakili Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menjelaskan bahwa dari 18 kasus yang terungkap, 12 di antaranya merupakan kasus narkotika yang terdiri dari 10 kasus sabu dan 2 kasus tembakau sintetis. Sementara enam kasus lainnya terkait dengan peredaran obat keras tertentu.

“Jumlah tersangka yang kami amankan sebanyak 21 orang, terdiri dari 14 tersangka kasus narkotika sabu dan tembakau sintetis serta tujuh tersangka kasus obat keras tertentu,” ujar Kompol Tahir dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Indramayu, Senin (13/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari total 21 tersangka, tiga orang dihadirkan langsung dalam konferensi pers, sementara 18 lainnya dititipkan di Lapas Indramayu. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 101,42 gram, tembakau sintetis 3,75 gram, cairan sintetis 128,75 gram, dan berbagai obat keras tertentu berjumlah total 7.411 butir. Obat-obatan itu terdiri dari Tramadol 5.533 butir, Hexymer 1.136 butir, Dextro 642 butir, dan Trihex 10 butir. Selain itu, polisi juga menyita 90 butir psikotropika jenis Alprazolam, 19 alat komunikasi berupa ponsel, uang tunai sebesar Rp 752.000, serta tujuh buah timbangan digital.

Menurut Kompol Tahir, para tersangka ditangkap di sepuluh kecamatan berbeda di Kabupaten Indramayu, yaitu Kecamatan Indramayu, Terisi, Anjatan, Losarang, Lelea, Bongas, Kedokanbunder, Tukdana, Jatibarang, dan Haurgeulis. “Sebagian besar pelaku kami amankan di wilayah yang memang rawan peredaran, seperti Terisi, Bongas, dan Haurgeulis,” ungkap Kompol Tahir, yang didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Boby Bimantara, dan Kasie Humas Polres Indramayu, AKP Tarno.

Adapun modus operandi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari mengendalikan transaksi secara daring, menjual langsung ke pembeli, hingga menyalahgunakan narkotika untuk konsumsi pribadi.

Polisi menjerat para tersangka kasus narkotika dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal empat tahun hingga maksimal 20 tahun, dengan denda mencapai Rp 10 miliar. Sementara itu, pelaku peredaran obat keras tertentu dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Kompol Tahir juga menyebutkan bahwa untuk satu tersangka pengguna narkotika, proses penyidikan dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan BNN, Kejaksaan, dan Penyidik. Hal ini sesuai dengan implementasi Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berbasis keadilan restoratif, dengan rekomendasi rehabilitasi.

Lebih lanjut, Kompol Tahir menegaskan bahwa Polres Indramayu berkomitmen untuk terus memberantas jaringan pengedar narkoba di wilayahnya. “Kami tidak hanya menindak, tapi juga mengedukasi masyarakat agar menjauhi narkoba. Perang melawan narkoba ini membutuhkan dukungan semua pihak,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memanfaatkan kanal pelaporan yang telah disediakan oleh Polres Indramayu. “Jika ada potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, masyarakat dapat melapor melalui layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu via WhatsApp di nomor 081999700110 atau call center 110,” tutupnya.

Berita Terkait

Pedagang Madu Asal Baduy Jadi Korban Begal di Jakarta, Uang dan Dagangan Raib
Ratusan Warga Sukaslamet Geruduk Kantor Desa, Desak Pemakzulan Kuwu Rajudin atas Dugaan Penggelapan Dana Desa
Pemuda di Tasikmalaya Nekat Cabuli Nenek 85 Tahun, Polisi Amankan Pelaku
SWI Kecam Keras Aksi Teror terhadap Wartawan Syahbudin Padank di Subulussalam
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Menangkap Pembunuh Lansia di Subang
Polda Jabar Ungkap 257 Kasus Narkotika Sepanjang September 2025
Jurnalis Ambarita Dikeroyok saat Liputan di Bekasi, HP Dirampas dan Data Liputan Hilang
Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu di Garut, 1.200 Lembar Disita

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 16:10 WIB

Budaya Bukan Cuma Seremoni: Pesan KAA dari Savoy Homan

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:00 WIB

POSKAB Sapu Jagat Gelar Berbagi Takjil dan Santunan Anak Yatim

Kamis, 25 Desember 2025 - 16:55 WIB

Lapas Kelas IIA Cikarang Berikan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 41 Warga Binaan

Kamis, 25 Desember 2025 - 16:51 WIB

Polsek Cikarang Timur Dirikan Pos Pelayanan Nataru 2025 di Sejumlah Objek Wisata

Rabu, 24 Desember 2025 - 11:43 WIB

Polri Hadir Berbuat Bermanfaat, Polsek Cikarang Timur Laksanakan Yanmas Pagi dan Gatur Lalin di Sejumlah Titik Rawan

Rabu, 24 Desember 2025 - 00:33 WIB

Ratusan Ojol Daftar BPJS Ketenagakerjaan di Balai Kota Depok

Rabu, 24 Desember 2025 - 00:15 WIB

Kapolsek Sekayam AKP Sutikno Akui 3 Anggotanya Terlibat PETI di Malenggang, 1 Diusulkan Dimutasi

Selasa, 23 Desember 2025 - 23:12 WIB

Unit Samapta Polsek Cikarang Timur Intensifkan Patroli Kewilayahan Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Berita Terbaru

Daerah

Budaya Bukan Cuma Seremoni: Pesan KAA dari Savoy Homan

Minggu, 19 Apr 2026 - 16:10 WIB

Bandung

*Chandra Gautama Jembatani Tradisi lewat Aing Kabayan*

Sabtu, 4 Apr 2026 - 19:29 WIB

Bandung

Asep Robin: Legalitas Cagar Budaya Cikadut Harus Kuat  

Senin, 30 Mar 2026 - 23:39 WIB