Polres Purwakarta Bekuk Pengedar Ribuan Pil Obat Keras di Rumah Kontrakan

BARA NEWS JABAR

- Redaksi

Selasa, 15 Juli 2025 - 08:08 WIB

50235 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purwakarta — Kepolisian Resor Purwakarta kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial DH (26), warga Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Purwakarta, berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta pada Senin (7/7/2025) malam.

Penangkapan berlangsung di sebuah rumah kontrakan di Gang Rusa IV, Kelurahan Nagrikidul. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan ribuan butir obat keras terbatas (OKT) yang diduga hendak diedarkan secara ilegal.

“Ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di lingkungan tempat tinggalnya. Setelah kami lakukan observasi dan penyelidikan, pelaku kami amankan berikut ribuan butir obat keras tanpa izin edar,” ujar Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi, dalam keterangan tertulis mewakili Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, Jumat (11/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku mencakup total 6.557 butir obat keras terbatas, antara lain 4.634 butir pil berwarna kuning dengan logo MF yang diduga kuat merupakan Hexymer, serta 1.923 butir Tramadol. Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon seluler merek Redmi Note 12 Pro dan uang tunai sebesar Rp875.000 yang diduga hasil penjualan obat.

Menurut AKP Yudi, jumlah barang bukti yang disita menunjukkan bahwa pelaku bukan sekadar pengguna, melainkan sudah masuk dalam kategori pengedar. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DH mengaku telah beberapa kali melakukan transaksi penjualan obat keras kepada sejumlah konsumen di wilayah Purwakarta dan sekitarnya.

“Pelaku diduga kuat telah menjual obat-obatan tersebut secara bebas tanpa izin resmi, bahkan kepada remaja. Ini jelas melanggar undang-undang dan membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Yudi.

Kepolisian menduga bahwa DH memperoleh suplai obat dari jaringan yang lebih besar. Oleh karena itu, pengembangan kasus masih terus dilakukan guna membongkar mata rantai distribusi obat-obatan ilegal di wilayah Purwakarta.

Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum yang berkaitan dengan peredaran obat keras tanpa izin. Pihak kepolisian kini tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, pelaku DH dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) serta Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Kepolisian mengapresiasi laporan warga yang responsif dan berharap masyarakat tidak segan untuk menyampaikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melapor. Ini adalah bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat,” pungkas AKP Yudi.

Dengan langkah cepat dan sinergi yang solid antara polisi dan masyarakat, Polres Purwakarta menegaskan komitmennya untuk terus menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba maupun peredaran obat-obatan ilegal. (*)

Berita Terkait

Pedagang Madu Asal Baduy Jadi Korban Begal di Jakarta, Uang dan Dagangan Raib
Pemuda di Tasikmalaya Nekat Cabuli Nenek 85 Tahun, Polisi Amankan Pelaku
SWI Kecam Keras Aksi Teror terhadap Wartawan Syahbudin Padank di Subulussalam
Satresnarkoba Polres Indramayu Ungkap 18 Kasus Narkoba, Amankan 21 Tersangka
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Menangkap Pembunuh Lansia di Subang
Polda Jabar Ungkap 257 Kasus Narkotika Sepanjang September 2025
Jurnalis Ambarita Dikeroyok saat Liputan di Bekasi, HP Dirampas dan Data Liputan Hilang
Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu di Garut, 1.200 Lembar Disita

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 16:10 WIB

Budaya Bukan Cuma Seremoni: Pesan KAA dari Savoy Homan

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:00 WIB

POSKAB Sapu Jagat Gelar Berbagi Takjil dan Santunan Anak Yatim

Kamis, 25 Desember 2025 - 16:55 WIB

Lapas Kelas IIA Cikarang Berikan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 41 Warga Binaan

Kamis, 25 Desember 2025 - 16:51 WIB

Polsek Cikarang Timur Dirikan Pos Pelayanan Nataru 2025 di Sejumlah Objek Wisata

Rabu, 24 Desember 2025 - 11:43 WIB

Polri Hadir Berbuat Bermanfaat, Polsek Cikarang Timur Laksanakan Yanmas Pagi dan Gatur Lalin di Sejumlah Titik Rawan

Rabu, 24 Desember 2025 - 00:33 WIB

Ratusan Ojol Daftar BPJS Ketenagakerjaan di Balai Kota Depok

Rabu, 24 Desember 2025 - 00:15 WIB

Kapolsek Sekayam AKP Sutikno Akui 3 Anggotanya Terlibat PETI di Malenggang, 1 Diusulkan Dimutasi

Selasa, 23 Desember 2025 - 23:12 WIB

Unit Samapta Polsek Cikarang Timur Intensifkan Patroli Kewilayahan Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Berita Terbaru

Daerah

Budaya Bukan Cuma Seremoni: Pesan KAA dari Savoy Homan

Minggu, 19 Apr 2026 - 16:10 WIB

Bandung

*Chandra Gautama Jembatani Tradisi lewat Aing Kabayan*

Sabtu, 4 Apr 2026 - 19:29 WIB

Bandung

Asep Robin: Legalitas Cagar Budaya Cikadut Harus Kuat  

Senin, 30 Mar 2026 - 23:39 WIB