Polda Jabar Bongkar Korupsi Alat Uji Masker N95 di Balai Besar Tekstil Bandung, Kerugian Capai Rp2,8 Miliar

baraNews Jabar Online

- Redaksi

Sabtu, 20 September 2025 - 15:11 WIB

50428 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap dugaan kasus korupsi dana siap pakai (DSP) untuk pengadaan alat uji masker N95 di Balai Besar Tekstil (BBT) Bandung, yang berada di bawah naungan Kementerian Perindustrian RI. Dalam kasus ini, aparat menetapkan seorang pejabat berinisial WDH sebagai tersangka utama.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.872.267.800, berdasarkan hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Tersangka WDH merupakan Kepala Balai Besar Tekstil Bandung periode 2018–2021. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan dana siap pakai (DSP) BNPB tahun anggaran 2020,” kata Hendra, Kamis (18/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari perjanjian kerja sama antara BNPB dan Kementerian Perindustrian yang ditandatangani pada 2 Oktober 2020, dengan total nilai bantuan sebesar Rp8,08 miliar. Bantuan itu seharusnya digunakan untuk pengadaan alat uji masker N95, namun prosesnya diduga penuh penyimpangan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono, mengungkap modus operandi yang dilakukan WDH yaitu dengan:

  • Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pencairan dana,
  • Menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak,
  • Memberikan saran agar pembayaran kepada penyedia, PT DAP, dibayar sesuai permintaan, termasuk tagihan pajak.

Dana lalu mengalir ke PT DAP yang direkturnya berinisial BS, dan digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk pengadaan yang semestinya.

“Pengelolaan dana tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah serta aturan penggunaan dana siap pakai BNPB,” kata Wirdhanto.

Penyidik sudah memeriksa 18 orang saksi dan 2 ahli, serta menyita sejumlah dokumen penting, seperti proposal pengadaan, surat keputusan pejabat, dan akta pendirian perusahaan. WDH sendiri telah ditahan dan berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Atas perbuatannya, WDH dijerat dengan:

  • Pasal 2 ayat (1) dan/atau
  • Pasal 3 dan/atau
  • Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,
  • Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP.

Ancaman hukuman untuk tersangka adalah pidana penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.

Pihak Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik korupsi, khususnya dalam pengelolaan anggaran penanganan bencana dan situasi darurat.

“Ini bagian dari komitmen kami dalam mengawal keuangan negara. Masyarakat harus tahu bahwa pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku korupsi terus dilakukan secara serius,” tegas Hendra.

Berita Terkait

DPRD Dukung Penuh Upaya Pemkot Bandung Untuk Mempercepat Penanganan Sampah
Walikota Bandung Muhammad Farhan Gaet Investor Menuju Target Investasi Rp.12 Triliun
Kemeriahan HUT RI ke-81 di DKPP Kota Bandung: Eratkan Silaturahmi dan Semangat Gotong Royong
Warga RW 04 kelurahan Babakan Tarogong Kompak merayakan HUT RI ke 81
Dari Tradisi ke FYP: Cepot Motah Ajak Anak Muda Hidupin Lagi Seni Nusantara
Dua Pria Ditangkap Terkait Unggahan Bernada Provokatif Soal Pernyataan Presiden Prabowo
Groundbreaking TPPAS Legok Nangka Dimulai, Pemkot Bandung Siapkan Armada Khusus
PERSIB Awali Piala Presiden 2026 dengan Kemenangan, Gol Barros Tumbangkan Arema FC

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:11 WIB

DPRD Dukung Penuh Upaya Pemkot Bandung Untuk Mempercepat Penanganan Sampah

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:37 WIB

Kemeriahan HUT RI ke-81 di DKPP Kota Bandung: Eratkan Silaturahmi dan Semangat Gotong Royong

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:35 WIB

Warga RW 04 kelurahan Babakan Tarogong Kompak merayakan HUT RI ke 81

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Dari Tradisi ke FYP: Cepot Motah Ajak Anak Muda Hidupin Lagi Seni Nusantara

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:03 WIB

Menjaga Persatuan dan Kesatuan, Membangun Cimahi, untuk Indonesia Emas ke-81

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:47 WIB

Camat Rancaekek membagikan Bendera merah putih kepada pengendara sepeda motor Tanamkan Edukasi Perjuangan HUT RI ke-81

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:58 WIB

Dua Kandidat Berebut Kursi Ketua Definitif di Konferprov PWI Jawa Barat Periode 2026–2031

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Dua Pria Ditangkap Terkait Unggahan Bernada Provokatif Soal Pernyataan Presiden Prabowo

Berita Terbaru