Polda Jabar Bongkar Korupsi Alat Uji Masker N95 di Balai Besar Tekstil Bandung, Kerugian Capai Rp2,8 Miliar

BARA NEWS JABAR

- Redaksi

Sabtu, 20 September 2025 - 15:11 WIB

50371 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap dugaan kasus korupsi dana siap pakai (DSP) untuk pengadaan alat uji masker N95 di Balai Besar Tekstil (BBT) Bandung, yang berada di bawah naungan Kementerian Perindustrian RI. Dalam kasus ini, aparat menetapkan seorang pejabat berinisial WDH sebagai tersangka utama.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.872.267.800, berdasarkan hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Tersangka WDH merupakan Kepala Balai Besar Tekstil Bandung periode 2018–2021. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan dana siap pakai (DSP) BNPB tahun anggaran 2020,” kata Hendra, Kamis (18/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari perjanjian kerja sama antara BNPB dan Kementerian Perindustrian yang ditandatangani pada 2 Oktober 2020, dengan total nilai bantuan sebesar Rp8,08 miliar. Bantuan itu seharusnya digunakan untuk pengadaan alat uji masker N95, namun prosesnya diduga penuh penyimpangan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono, mengungkap modus operandi yang dilakukan WDH yaitu dengan:

  • Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pencairan dana,
  • Menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak,
  • Memberikan saran agar pembayaran kepada penyedia, PT DAP, dibayar sesuai permintaan, termasuk tagihan pajak.

Dana lalu mengalir ke PT DAP yang direkturnya berinisial BS, dan digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk pengadaan yang semestinya.

“Pengelolaan dana tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah serta aturan penggunaan dana siap pakai BNPB,” kata Wirdhanto.

Penyidik sudah memeriksa 18 orang saksi dan 2 ahli, serta menyita sejumlah dokumen penting, seperti proposal pengadaan, surat keputusan pejabat, dan akta pendirian perusahaan. WDH sendiri telah ditahan dan berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Atas perbuatannya, WDH dijerat dengan:

  • Pasal 2 ayat (1) dan/atau
  • Pasal 3 dan/atau
  • Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,
  • Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP.

Ancaman hukuman untuk tersangka adalah pidana penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.

Pihak Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik korupsi, khususnya dalam pengelolaan anggaran penanganan bencana dan situasi darurat.

“Ini bagian dari komitmen kami dalam mengawal keuangan negara. Masyarakat harus tahu bahwa pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku korupsi terus dilakukan secara serius,” tegas Hendra.

Berita Terkait

Lebih Mudah, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama*
*Chandra Gautama Jembatani Tradisi lewat Aing Kabayan*
Penyampaian LKPJ 2025, Farhan Paparkan Capaian Pembangunan Daerah
Asep Robin: Legalitas Cagar Budaya Cikadut Harus Kuat  
Berburu Lailatul Qadar, Ini Rekomendasi Masjid untuk Iktikaf di Kota Bandung
Bandung Jadi Pusat Inovasi dan Kolaborasi di IFBEX 2026
Camat Bandung Wetan ‘Meledak’, Musrenbang di Hotel Grandia Jadi Kontroversi!
Aliansi Mahasiswa SUCI Bergerak Gelar Refleksi Peringatan Hari HAM Sedunia

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 16:10 WIB

Budaya Bukan Cuma Seremoni: Pesan KAA dari Savoy Homan

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:00 WIB

POSKAB Sapu Jagat Gelar Berbagi Takjil dan Santunan Anak Yatim

Kamis, 25 Desember 2025 - 16:55 WIB

Lapas Kelas IIA Cikarang Berikan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 41 Warga Binaan

Kamis, 25 Desember 2025 - 16:51 WIB

Polsek Cikarang Timur Dirikan Pos Pelayanan Nataru 2025 di Sejumlah Objek Wisata

Rabu, 24 Desember 2025 - 11:43 WIB

Polri Hadir Berbuat Bermanfaat, Polsek Cikarang Timur Laksanakan Yanmas Pagi dan Gatur Lalin di Sejumlah Titik Rawan

Rabu, 24 Desember 2025 - 00:33 WIB

Ratusan Ojol Daftar BPJS Ketenagakerjaan di Balai Kota Depok

Rabu, 24 Desember 2025 - 00:15 WIB

Kapolsek Sekayam AKP Sutikno Akui 3 Anggotanya Terlibat PETI di Malenggang, 1 Diusulkan Dimutasi

Selasa, 23 Desember 2025 - 23:12 WIB

Unit Samapta Polsek Cikarang Timur Intensifkan Patroli Kewilayahan Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Berita Terbaru

Daerah

Budaya Bukan Cuma Seremoni: Pesan KAA dari Savoy Homan

Minggu, 19 Apr 2026 - 16:10 WIB

Bandung

*Chandra Gautama Jembatani Tradisi lewat Aing Kabayan*

Sabtu, 4 Apr 2026 - 19:29 WIB

Bandung

Asep Robin: Legalitas Cagar Budaya Cikadut Harus Kuat  

Senin, 30 Mar 2026 - 23:39 WIB