Tasikmalaya – Entah apa yang ada di pikiran seorang pemuda di Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Pemuda bernama Panji (21) nekat melakukan tindakan asusila terhadap seorang nenek berusia 85 tahun yang merupakan tetangganya sendiri. Polisi berhasil menangkap pelaku beberapa jam setelah kejadian dan kini diamankan di Polres Tasikmalaya.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu dini hari (25/10) di rumah korban yang berada tak jauh dari kediaman pelaku. Saat itu, korban sedang tertidur lelap. Pelaku yang dalam keadaan mabuk masuk ke rumah korban melalui pintu yang mudah dibuka.
“Benar, kami menerima laporan adanya perbuatan asusila. Korbannya lansia berumur sekitar 85 tahun. Langsung kami amankan pelaku karena memang sudah diketahui ciri-cirinya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, Senin (25/10).
Ridwan menjelaskan bahwa sebelum melancarkan aksinya, Panji diketahui mengonsumsi minuman keras seorang diri di sebuah saung sawah di sekitar permukiman warga. Dalam pengaruh alkohol, ia kemudian mendatangi rumah korban. Ketika korban terbangun karena mendengar suara, pelaku langsung memeluknya dari belakang dan memaksa melakukan tindakan asusila.
“Korban bangun karena terdengar suara. Tersangka langsung menangkap korban dari belakang serta langsung berbuat cabul. Korban menolak, tetapi pelaku tetap memaksa karena korban kalah tenaga dan ketakutan,” jelas Ridwan.
Usai melancarkan aksinya, pelaku segera melarikan diri. Namun, polisi yang mendapat laporan dari warga langsung bergerak cepat. Panji berhasil ditangkap beberapa jam kemudian, beserta sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan pelaku.
Korban yang mengalami syok berat kini mendapatkan penanganan medis, sementara pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Polres Tasikmalaya. Dalam keterangannya, Panji mengaku melakukan aksi bejat tersebut dalam keadaan mabuk. Ia juga menyebut awalnya hanya berniat meminjam alat strum untuk memancing ikan ke rumah tetangga lain, namun berubah pikiran dan mendatangi rumah korban.
“Saya minum dulu di saung. Tadinya mau pinjam alat strum ke tetangga yang lain. Karena malam, nggak ada. Nggak tahu kenapa tiba-tiba ke rumah korban dan saya khilaf,” ujar Panji saat diperiksa.
Panji juga mengaku belum pernah memiliki pacar atau menjalin hubungan asmara. Ia bahkan tidak memiliki telepon genggam dan tidak pernah menonton video asusila.
“Belum pernah pacaran, Pak. Saya mah nggak punya HP juga,” tambah Panji.
Atas perbuatannya, Panji kini ditahan di Polres Tasikmalaya dan dijerat pasal tindak pidana asusila dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi juga terus memantau kondisi psikologis korban untuk memastikan pemulihannya.
“Akibat perbuatannya, tersangka terancam sembilan tahun penjara,” kata Ridwan. Polisi menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius agar keadilan bagi korban bisa ditegakkan.










































