Satpol PP Kota Bandung Bongkar 48 Bangunan Liar di Kawasan Bundaran Cibiru
KOTA BANDUNG, baranewsjabar online – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan 48 bangunan liar dan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Panyileukan, Selasa (3/11/2026). Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan saluran drainase yang selama ini digunakan untuk aktivitas perdagangan.
Jalan Soekarno-Hatta menjadi salah satu kawasan prioritas penataan karena merupakan gerbang masuk Kota Bandung dari arah timur yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Bandung. Keberadaan bangunan liar di atas trotoar dan saluran air dinilai mengganggu fungsi fasilitas publik serta berpotensi menghambat aliran drainase.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan penertiban melibatkan aparat Kecamatan Panyileukan, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), perangkat daerah terkait, Satgas Linmas, Gober, serta dukungan Satpol PP Provinsi Jawa Barat.
Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Tertib PKL serta Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
“Hari ini kita bersama jajaran kewilayahan, Forkopimcam Panyileukan, dinas terkait tingkat Kota Bandung, Satgas Linmas, Gober, hingga dukungan dari Satpol PP Provinsi Jawa Barat melakukan pembongkaran dan penataan bangunan liar. Intinya, kita ingin mengembalikan fungsi ruang publik kepada masyarakat. Trotoar adalah hak pejalan kaki, dan drainase harus berfungsi optimal untuk mencegah penyumbatan,” ujar Bambang.
Menurut Bambang, penataan kawasan tidak hanya dilakukan di Kecamatan Panyileukan. Program tersebut akan berlanjut ke 151 kelurahan dan 30 kecamatan di Kota Bandung sebagai bagian dari upaya penataan kota yang dilakukan Pemkot Bandung bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Camat Panyileukan, Yayan Rustandi, menjelaskan penertiban telah melalui tahapan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada para pedagang. Pihak kecamatan sebelumnya telah menyampaikan surat pemberitahuan, meminta surat pernyataan, serta menggelar rapat koordinasi dengan 48 pemilik PKL di kantor kecamatan.
Dalam pertemuan tersebut, para pedagang sempat meminta tambahan waktu selama 10 hari untuk menindaklanjuti penataan. Setelah tenggang waktu berakhir, penanganan dilanjutkan oleh Satpol PP Kota Bandung melalui penerbitan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3.
“Setelah melewati batas waktu tersebut, proses dialihkan ke Satpol PP Kota Bandung yang kemudian menindaklanjutinya dengan penerbitan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3 yang disampaikan secara door to door oleh petugas kewilayahan,” jelas Yayan.
Mengingat Jalan Soekarno-Hatta merupakan jalur arteri dengan tingkat lalu lintas yang padat, pelaksanaan penertiban dilakukan dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan dan melibatkan koordinasi lintas instansi.
Melalui penataan tersebut, Pemkot Bandung berharap fungsi trotoar dan drainase dapat kembali optimal.
Selain meningkatkan kenyamanan pejalan kaki, langkah ini juga diharapkan memperbaiki estetika kawasan serta mendukung kelancaran sistem drainase di wilayah timur Kota Bandung.*( Imas )









































