Gelar Seminar Nasional: LBH DPP LSM KOREK dan FH Unikom, Kritik Draft RKUHP Potensi Timbulkan Gesekan Antar Pancawangsa

baraNews Jabar Online

- Redaksi

Kamis, 27 Februari 2025 - 01:02 WIB

50170 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPP LSM KOREK berkerjasama dengan Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (Unikom Bandung), gelar Seminar Nasional.

Bertajuk “Revisi KUHAP, Sejauh mana RKUHAP Menjawab Tantangan Hukum Pidana Modern”, seminar digelar Rabu 26 Februari 2025 pagi itu, berlangsung di ruang Tangkuban Perahu, Hotel Grand Asrilia Kota Bandung, sejak pukul 09.00, hingga 13.00 WIB.

Tujuannya, guna memberikan pemahaman mendalam terkait perubahan regulasi kekinian tengah dibahas di DPR-RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Turut hadir sejumlah narasumber ternama, di antaranya, Assoc Prof. Dr. Musa Darwin Pane, SH. MH (Direktur LBH Korek) . Assoc Prof.Dr. Sahat Maruli Tua Situmeang, SH. MH ( Akademisi), dan Ucok Rolando Parulian Tamba, SH. MH.(Praktisi Hukum) berbagi pandangan mereka terkait perubahan dalam RKUHAP.

Saat kegiatan, Ketua Panitia Seminar Wilson Pane, menyampaikan terimakasihnya kepada seluruh peserta telah berpartisipasi dalam kegiatan, dia berharap seminar digelar ini bisa menjadi forum mencerahkan bagi para peserta untuk lebih memahami dinamika perubahan RKUHAP, khususnya terkait kewenangan penyidikan yang menjadi topik utama, harap Wilson.

Sementara itu, Ketua DPP LSM KOREK Kaddapi Pane SH, menjelaskan jika seminar ini tujuannya untuk memberikan pemahaman lebih komprehensif mengenai perubahan dalam RKUHAP.

Menurut pandangan Kaddapi, kewenangan- kewenangan Aparat Penegak (APH) Hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Hakim, dan Advokat, merupakan aspek penting dalam RKUHAP.

Ada empat point dalam hal itu, diantaranya:

1. Revisi KUHAP harus melibatkan peran serta masyarakat dan tidak hanya berputar di lingkaran dewan dan akademisi saja.

2. Revisi KUHAP jangan sampai menimbulkan disharmonisasi APH dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

3. RKUHAP jangan melahirkan lembaga superbody baru.

4. RKUHAP harus memperhatikan prinsip diferensiasi fungsional, agar tidak terjadi gesekan antar lembaga dalam sistem peradilan pidana.

“Kewenangan ini harus diatur dengan jelas dan tegas dalam
RKUHAP,” tegas Kaddapi Pane.

Selain itu, ini bertujuan mencegah penyalahgunaan wewenang, dan
memastikan bahwa setiap individu mendapatkan perlindungan hukum yang layak, kata dia, dan percaya bahwa setiap tahap dalam proses hukum harus dilakukan dengan
prinsip-prinsip keadilan, seraya
menekankan diskusi ini, ialah hal sangat penting. Mengingat dampak dari regulasi sedang disusun oleh DPR RI, tidak hanya mempengaruhi aparat penegak hukum, tetapi juga masyarakat secara luas.

“Mengingat perubahan dalam KUHAP tidak hanya mempengaruhi polisi, jaksa, advokat, dan hakim, tetapi juga berhubungan langsung terhadap kepentingan seluruh rakyat Indonesia, yang seharusnya menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM),” katanya.

Assoc Prof.Dr. Sahat Maruli Tua Situmeang, SH. MH, juga narasumber di kegiatan, saat ini usia lebih dari 40 tahun, menambahkan bahwa selama ini terjadi banyak perubahan dalam masyarakat, teknologi dan pemahaman tentang HAM, sehingga banyak pasal dalam KUHAP dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Karena itu, dia berharap RUU KUHP diusulkan nanti, dapat menggantikan KUHAP lama dengan dapat menciptakan sistem peradilan pidana di Indonesia lebih adil, transparan, dan akuntabel, dan tetap mengedepankan penghormatan terhadap Hak Aasi Manusia. “Bukan itu saja, juga dapat meningkatkan efesiensi dan efektifitas proses pidana, sehingga perkara lebih dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan adil,” harap Profesor Sahat Maruli.

Menurut dia, hal ini akan berdampak positif pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana.

Praktisi Hukum, Ucok Rolando Parulian Tamba, SH. MH, KUHAP, menurutnya menganut prinsip diferensiasi fungsional yang membagi kewenangan-kewenangan masing masing APH, agar tidak saling bersinggungan.

“Apabila ada salah satu lembaga yang memiliki kewenangan lebih, maka akan menimbulkan Abuse of Power,” jelas Ucok.

Selain itu, lembaga dengan kekuasaan lebih, seperti Dominus Litis (pihak memiliki kewenangan utama dalam menentukan apakah suatu perkara dapat dilanjutkan ke pengadilan atau tidak)
dan Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) lembaga pengawasan pengadilan yang diusulkan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), dinilainya berpotensi membuka ruang transaksional.

Kata dia, dua kewenangan dominus litis dan hakim pemeriksa pendahuluan, tidak boleh terjadi dalam RKUHAP. “Kita minta pembuat UU, untuk tidak salah dalam membuat RKUHAP.”

Alasannya, apabila dua lembaga itu terjadi, maka akan terjadi gesekan dan tarik menarik kewenangan, nantinya akan menghilangkan esensi dalam penegakan hukum.

“Nah ini yang harus dicegah, jangan sampai terjadi. Sehingga dengan prinsip check and balance dan diferensiasi fungsional, itu harus lebih diutamakan,” tukas Ucok Rolando.

Dia pun menegaskan, bahwa fungsi penyelidikan dan penyidikan hendaknya tetap menjadi bagian dari kewenangan independen kepolisian. “Sementara fungsi penuntutan, tetap menjadi kewenangan independen kejaksaan,” saran Ucok.

Narasumber utama Direktur LBH KOREK, Assoc Prof. Dr. Musa Darwin Pane, SH. MH, jmenerangkan draft RKUHAP berasal dari Badan Keahlian DPR, itu masih sangat prematur. “Apabila draft tersebut dibawa ke paripurna, maka akan sangat berbahaya. Banyak pasal-pasal dalam draft revisi KUHAP dapat bermasalah bagi Panca Wangsa atau APH, yang diatur dalam hukum acara yang baru,” ungkapnya, menyebutkan potensi gesekan antar APH sangat besar, dikarenakan adanya penambahan kewenangan terhadap kejaksaan dan adanya hakim pemeriksa pendahuluan.

Dengan adanya dominus litis, dijelaskan dia, akan melahirkan Lembaga tidak terkontrol, cenderung transaksional.

“Jika melihat RKHUP, Hakim Pemeriksa Pendahuluan, tidak diatur secara jelas batasan-batasan kewenangannya sehingga berpotensi menjadi lembaga korup dan transaksional. Dominus litis dan hakim pemeriksa pendahuluan, juga berpotensi akan bergesekan terkait kewenangan, penghentian penuntutan dan penyidikan,” tutup narsum utama itu. **

Berita Terkait

​Regenerasi Kepemimpinan, (BBC) Sukses Gelar Musyawarah Besar
Griya Persada Hotel Kaliurang Yogyakarta mengadakan gathering temu ramah mesra di Kota Bandung
Tim Pembina Posyandu Kota Bandung Laksanakan Monitoring dan evaluasi, Posyandu 6 SPM Tunas Harapan 1 di Kelurahan Suka Asih
Jelang Iduladha 2026 Pemeriksaan Hewan Kurban di Kota Bandung Diperketat
DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban
DKPP Kota Bandung Periksa Kesehatan Satwa Prioritas di Bandung Zoo
71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia
Lebih Mudah, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama*

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:04 WIB

Komisi III Akan Bentuk Tim Perumus yang Mengawal Pemulihan Anggaran

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:47 WIB

DPRD Kota Bandung menggelar rapat Paripurna terkait penyampaian pandangan umum tiga Raperda usulan Pemerintah Kota Bandung

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:36 WIB

MENGGUGAT LABEL “AIR PEGUNUNGAN” DALAM UPAYA MENYELARASKAN NARASI PEMASARAN DENGAN REALITAS SAINS HUTAN DAN SIKLUS AIR

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:42 WIB

80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tenggara Berlangsung Khidmat

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:51 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Cimahi Polri menjadi institusi yang dicintai dan dipercaya publik

Senin, 1 Juni 2026 - 18:49 WIB

Rd. Ir. Roza Rahmadjasa Mintaredja M. Ars tokoh budayawan yang melestarikan adat dan pengembangan wawasan kebudayaan Sunda.

Senin, 25 Mei 2026 - 19:23 WIB

PERAYAAN AWAL TAHUN 1 Suklapaksa KARTIKA 1963 Çaka Sunda

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:47 WIB

eMTe Highland Resort Ciwidey, Destinasi Wisata Alam Favorit di Bandung Selatan

Berita Terbaru