Bos eFishery Ditahan Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dana

baraNews Jabar Online

- Redaksi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 01:27 WIB

50501 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan bos perusahaan teknologi akuakultur eFishery, berinisial GH, terkait kasus dugaan penggelapan dana. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan GH sebagai tersangka, menyusul serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengonfirmasi bahwa GH mulai ditahan sejak Kamis, 31 Juli 2025. “Iya betul, terhadap Gibran telah dilakukan penahanan sejak hari Kamis tanggal 31 Juli 2025,” kata Helfi di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah pihak yang mengaku menjadi korban dugaan penggelapan dana yang melibatkan petinggi eFishery. Berdasarkan keterangan Polri, laporan tersebut mulai masuk sejak awal 2024, yakni pada Februari, Maret, dan April. Selain GH, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial C, yang turut dilaporkan dalam perkara ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya, ada pelaporan eFishery dari terduga yang dilaporkan G dan C. Laporan itu sudah dilakukan sejak awal tahun 2024,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Bareskrim, Jumat (7/2/2025).

Hingga kini, kepolisian belum merinci jumlah kerugian yang dialami para pelapor, maupun mekanisme dugaan penggelapan dana yang dilakukan. Namun, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup kuat, termasuk dokumen keuangan dan hasil pemeriksaan saksi.

eFishery, yang dikenal sebagai salah satu startup rintisan di sektor perikanan dan budidaya, selama ini mengembangkan teknologi pakan ikan otomatis serta layanan pembiayaan bagi pembudidaya. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh utama di perusahaan yang sebelumnya mendapat sorotan positif di dunia teknologi dan agribisnis.

Penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. GH dan tersangka C dijerat dengan pasal-pasal terkait penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang lainnya yang relevan.

Sementara itu, pihak eFishery belum memberikan pernyataan resmi terkait penahanan pimpinannya. Polri mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada penyidik. (*)

Berita Terkait

Dua Pria Ditangkap Terkait Unggahan Bernada Provokatif Soal Pernyataan Presiden Prabowo
Dr weldy Dukung Pemberantasan Korupsi Tetapi Upayakan Pencegahan
Terkait Pengadaan Laptop Guru, Kemensos RI : Proses Perencanaan Penyedia Kewenangan Teknis KPA dan Unit Pengadaan
Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading Gegerkan Sekolah, Diduga Berasal dari Sound System
Pedagang Madu Asal Baduy Jadi Korban Begal di Jakarta, Uang dan Dagangan Raib
Rokok Tanpa Cukai Kian Merajalela, Negara Rugi Triliunan dan Sindikat Setiven Masih Bebas Berkeliaran
Pemuda di Tasikmalaya Nekat Cabuli Nenek 85 Tahun, Polisi Amankan Pelaku
Prof Dr Sutan Nasomal Minta Kemenkes RI Bersama Kadinkes DKI Jakarta Transparan Pada Media Buka Data Mamnpaat Rakyat Tahu

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:11 WIB

DPRD Dukung Penuh Upaya Pemkot Bandung Untuk Mempercepat Penanganan Sampah

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Walikota Bandung Muhammad Farhan Gaet Investor Menuju Target Investasi Rp.12 Triliun

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:35 WIB

Warga RW 04 kelurahan Babakan Tarogong Kompak merayakan HUT RI ke 81

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Dari Tradisi ke FYP: Cepot Motah Ajak Anak Muda Hidupin Lagi Seni Nusantara

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:03 WIB

Menjaga Persatuan dan Kesatuan, Membangun Cimahi, untuk Indonesia Emas ke-81

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:47 WIB

Camat Rancaekek membagikan Bendera merah putih kepada pengendara sepeda motor Tanamkan Edukasi Perjuangan HUT RI ke-81

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:58 WIB

Dua Kandidat Berebut Kursi Ketua Definitif di Konferprov PWI Jawa Barat Periode 2026–2031

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Dua Pria Ditangkap Terkait Unggahan Bernada Provokatif Soal Pernyataan Presiden Prabowo

Berita Terbaru