Buronan Kasus Penghimpunan Dana Ilegal Dipulangkan dari Qatar, Polri: Tak Ada Tempat Aman bagi Pelaku Kejahatan Internasional

baraNews Jabar Online

- Redaksi

Minggu, 28 September 2025 - 02:30 WIB

50228 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang — Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil memulangkan AAG, tersangka kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, dari Doha, Qatar, ke Indonesia. Pemulangan dilakukan pada Jumat (26/9/2025) dan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

AAG yang diketahui merupakan mantan Direktur PT Investri Radikajaya, sebelumnya telah ditetapkan sebagai buronan internasional oleh Interpol melalui Red Notice sejak November 2024. Ia melarikan diri ke Qatar setelah dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan yang dilakukan OJK.

Kepala Divhubinter Polri, Irjen Pol. Amur Chandra Juli Buana, menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen nyata Polri dalam menegakkan hukum, tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga dalam kerja sama penegakan hukum internasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Polri berkomitmen bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan internasional. Baik yang bersembunyi di dalam negeri maupun yang lari ke luar negeri, pasti akan kami kejar dan kembalikan,” tegas Irjen Amur dalam keterangannya di Bandar Udara Soekarno-Hatta.

Irjen Amur menjelaskan, proses pemulangan AAG tidak mudah. Sebab, tersangka telah mengantongi status permanent resident di Qatar, yang memperumit proses ekstradisi. Sempat dipertimbangkan jalur pemerintah antar-pemerintah (G to G), tetapi langkah itu dinilai membutuhkan waktu yang tidak singkat.

Titik terang baru muncul dalam Konferensi Interpol Regional Asia yang digelar di Singapura. Dalam pertemuan bilateral dengan aparat Qatar, delegasi Indonesia yang dipimpin Sekretaris NCB Interpol berhasil memperoleh dukungan untuk menangkap dan memulangkan AAG ke Tanah Air.

“Berkat pendekatan antar kepolisian (P to P), melalui mekanisme NCB to NCB, kami akhirnya berhasil memulangkan AAG. Ini bukti bahwa kerja sama internasional berbasis kepercayaan dan komitmen bersama menjadi kunci keberhasilan,” ujar Amur.

Setibanya di Indonesia, AAG langsung diserahkan ke pihak Otoritas Jasa Keuangan dan saat ini berada dalam tahanan OJK, dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menyampaikan apresiasi atas dukungan Polri dalam menindak pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat di sektor keuangan.

“Kolaborasi lintas institusi ini merupakan bentuk nyata sinergi dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat terhadap praktik investasi ilegal,” ujar Yuliana.

AAG diduga menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin resmi, melalui sejumlah entitas usaha yang dinaunginya. Proses investigasi OJK mengindikasikan adanya kerugian masyarakat dalam jumlah signifikan, meski nilai pastinya masih dalam proses penghitungan.

Polri juga menyebut bahwa AAG bukan satu-satunya yang tengah menjadi target. Masih ada sejumlah DPO (daftar pencarian orang) dalam kasus serupa yang kini berada di luar negeri. Irjen Amur menegaskan bahwa pengejaran akan terus dilakukan terhadap para pelaku kejahatan transnasional yang berupaya kabur dari proses hukum.

“Ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan keuangan. Ke mana pun mereka melarikan diri, Polri tidak akan berhenti mengejar hingga mereka kembali dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Polri bersama OJK berkomitmen untuk terus memperkuat jejaring kerja sama internasional, demi mencegah dan menindak tegas berbagai bentuk kejahatan keuangan lintas negara yang merugikan masyarakat luas.

Berita Terkait

​Regenerasi Kepemimpinan, (BBC) Sukses Gelar Musyawarah Besar
Griya Persada Hotel Kaliurang Yogyakarta mengadakan gathering temu ramah mesra di Kota Bandung
Tim Pembina Posyandu Kota Bandung Laksanakan Monitoring dan evaluasi, Posyandu 6 SPM Tunas Harapan 1 di Kelurahan Suka Asih
Rd. Ir. Roza Rahmadjasa Mintaredja M. Ars tokoh budayawan yang melestarikan adat dan pengembangan wawasan kebudayaan Sunda.
Membaca waktu menjaga Harmoni kehidupan dengan kesadaran Tentang Sejarah kalender Sunda
PERAYAAN AWAL TAHUN 1 Suklapaksa KARTIKA 1963 Çaka Sunda
Jelang Iduladha 2026 Pemeriksaan Hewan Kurban di Kota Bandung Diperketat
eMTe Highland Resort Ciwidey, Destinasi Wisata Alam Favorit di Bandung Selatan

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:58 WIB

Pelajar Bogor Bersatu! Deklarasi Akbar Komitmen Menjaga Persaudaraan dan Prestasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:12 WIB

Griya Persada Hotel Kaliurang Yogyakarta mengadakan gathering temu ramah mesra di Kota Bandung

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:49 WIB

Tim Pembina Posyandu Kota Bandung Laksanakan Monitoring dan evaluasi, Posyandu 6 SPM Tunas Harapan 1 di Kelurahan Suka Asih

Senin, 1 Juni 2026 - 18:49 WIB

Rd. Ir. Roza Rahmadjasa Mintaredja M. Ars tokoh budayawan yang melestarikan adat dan pengembangan wawasan kebudayaan Sunda.

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:10 WIB

Membaca waktu menjaga Harmoni kehidupan dengan kesadaran Tentang Sejarah kalender Sunda

Senin, 25 Mei 2026 - 19:23 WIB

PERAYAAN AWAL TAHUN 1 Suklapaksa KARTIKA 1963 Çaka Sunda

Senin, 18 Mei 2026 - 16:42 WIB

Jelang Iduladha 2026 Pemeriksaan Hewan Kurban di Kota Bandung Diperketat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:47 WIB

eMTe Highland Resort Ciwidey, Destinasi Wisata Alam Favorit di Bandung Selatan

Berita Terbaru