Sapu Bersih Narkoba di Sukabumi: 16 Kasus Terungkap, 19 Tersangka Diciduk, Barang Bukti Rp436 Juta Diamankan

baraNews Jabar Online

- Redaksi

Jumat, 30 Mei 2025 - 11:28 WIB

50476 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMI – Upaya Polres Sukabumi Kota dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang kembali membuahkan hasil besar. Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat keras terbatas (OKT), serta mengamankan sebanyak 19 tersangka dari berbagai wilayah hukum Kota Sukabumi dan sekitarnya.

Pengungkapan besar-besaran ini tidak hanya menjadi prestasi aparat kepolisian, namun juga menggambarkan masih masifnya peredaran narkoba di tengah masyarakat, termasuk di kalangan usia muda. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa dari total 19 tersangka, 13 orang di antaranya diduga kuat terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. Mereka diketahui berinisial JL (50), CA (39), AS (21), RA (19), RP (21), DT (32), DR (40), RN (25), SF (36), HJ (25), ON (29), YJ (35), dan RS (25). Sementara itu, enam tersangka lainnya, yakni VT (28), FY (22), MA (22), AR (30), DW (29), dan AM (29), ditangkap karena terlibat dalam distribusi ilegal obat keras terbatas.

Para tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan di sejumlah kecamatan dan kelurahan, antara lain Warudoyong, Cikole, Citamiang, Gunungpuyuh, Cisaat, Baros, Lembursitu, Sukalarang, dan Cireunghas. Modus yang digunakan cukup beragam, mulai dari transaksi langsung di tempat-tempat sepi, pengantaran ke rumah pelanggan, hingga sistem tempel, yaitu meletakkan paket narkoba di lokasi tertentu berdasarkan arahan pelaku melalui pesan singkat. Beberapa pelaku mengaku baru menjalankan aktivitas ini selama tiga hingga empat bulan, sementara sebagian lainnya telah beroperasi hampir satu tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan para pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti mencengangkan, di antaranya sabu seberat 250,31 gram, ganja 9,73 gram, 40 butir obat psikotropika, dan 11.666 butir obat keras terbatas. Selain itu, polisi juga mengamankan 11 unit timbangan digital, 20 unit telepon genggam, serta dua alat hisap sabu atau bong. Jika diuangkan, seluruh barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp436 juta. Namun, yang lebih penting dari itu, upaya penangkapan ini dinilai mampu menyelamatkan lebih dari 12.700 jiwa dari potensi bahaya narkoba.

Kapolres menegaskan bahwa seluruh tersangka kini tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan sejumlah pasal berat. Untuk kasus narkotika, pelaku dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk pelaku psikotropika dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, dan untuk pelaku peredaran obat keras terbatas dikenakan Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari lima tahun penjara hingga seumur hidup, tergantung pada tingkat keterlibatan dan jenis pelanggaran.

Kapolres Sukabumi Kota juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak tinggal diam dalam menghadapi ancaman narkoba. Ia mendorong warga agar segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau melalui layanan “Lapor Polisi Siap Mangga” di nomor 0811654110. Menurutnya, kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat sangat vital dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

Rita juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah aktif melaporkan sejumlah aktivitas mencurigakan, yang kemudian menjadi titik awal pengungkapan beberapa kasus. Ia menilai bahwa partisipasi masyarakat bukan hanya membantu kepolisian, tetapi juga menjadi bagian penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.

Di akhir pernyataannya, AKBP Rita Suwadi menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam memerangi narkoba demi masa depan generasi bangsa. Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba bukan sekadar tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama. “Mari kita jaga Sukabumi agar tetap bersih dari narkoba. Demi generasi yang sehat, cerdas, dan berdaya saing,” tutupnya.

Dengan keberhasilan membongkar 16 kasus dalam dua bulan, Polres Sukabumi Kota menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi kejahatan narkotika untuk berkembang. Pesan tegas pun disampaikan kepada para pelaku: di Sukabumi, kejahatan narkoba tak akan pernah mendapat tempat. (*)

Berita Terkait

Dugaan Pencabulan Murid oleh Guru di Sukabumi: Tuntutan Keadilan Makin Menguat
Pedagang Madu Asal Baduy Jadi Korban Begal di Jakarta, Uang dan Dagangan Raib
Ada Dugaan Gugatan Perceraian Palsu Menghasilkan Akta Cerai Otentik
Pemuda di Tasikmalaya Nekat Cabuli Nenek 85 Tahun, Polisi Amankan Pelaku
BRI Tegaskan Komitmen Terhadap Pendidikan Lewat Program BRI Peduli di Sukabumi
SWI Kecam Keras Aksi Teror terhadap Wartawan Syahbudin Padank di Subulussalam
Satresnarkoba Polres Indramayu Ungkap 18 Kasus Narkoba, Amankan 21 Tersangka
Kades Kadaleman dan Ketua PKPP Tinjau Rehabilitasi Bendungan Cikarang Cigangsa, Minta Warga Dukung Proyek

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:58 WIB

Pelajar Bogor Bersatu! Deklarasi Akbar Komitmen Menjaga Persaudaraan dan Prestasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:12 WIB

Griya Persada Hotel Kaliurang Yogyakarta mengadakan gathering temu ramah mesra di Kota Bandung

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:49 WIB

Tim Pembina Posyandu Kota Bandung Laksanakan Monitoring dan evaluasi, Posyandu 6 SPM Tunas Harapan 1 di Kelurahan Suka Asih

Senin, 1 Juni 2026 - 18:49 WIB

Rd. Ir. Roza Rahmadjasa Mintaredja M. Ars tokoh budayawan yang melestarikan adat dan pengembangan wawasan kebudayaan Sunda.

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:10 WIB

Membaca waktu menjaga Harmoni kehidupan dengan kesadaran Tentang Sejarah kalender Sunda

Senin, 25 Mei 2026 - 19:23 WIB

PERAYAAN AWAL TAHUN 1 Suklapaksa KARTIKA 1963 Çaka Sunda

Senin, 18 Mei 2026 - 16:42 WIB

Jelang Iduladha 2026 Pemeriksaan Hewan Kurban di Kota Bandung Diperketat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:47 WIB

eMTe Highland Resort Ciwidey, Destinasi Wisata Alam Favorit di Bandung Selatan

Berita Terbaru