Bareskrim Jadwalkan Mediasi Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Pekan Depan, Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

BARA NEWS JABAR

- Redaksi

Kamis, 18 September 2025 - 15:43 WIB

50251 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Bareskrim Polri menjadwalkan mediasi antara Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam perkara dugaan pencemaran nama baik. Mediasi dijadwalkan berlangsung pada Selasa pekan depan, sebagai bagian dari rangkaian proses penyidikan yang tengah berjalan.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Prakoso saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/9/2025).

“Mediasi Selasa ya,” singkat Rizki saat ditanya soal kelanjutan kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara ini bermula dari unggahan Lisa Mariana di media sosial, yang menyebut anaknya merupakan hasil hubungan gelap dengan Ridwan Kamil (RK), yang saat itu sudah tidak menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Unggahan itu viral dan menimbulkan kehebohan di ruang publik, terutama di platform X dan Instagram.

Namun, hasil uji DNA yang telah dilakukan sebelumnya menyatakan bahwa anak Lisa Mariana — berinisial CA — bukan anak biologis dari Ridwan Kamil. Hasil ini menjadi dasar bagi Bareskrim untuk mendalami dugaan pencemaran nama baik terhadap sosok yang akrab disapa RK tersebut.

Pemeriksaan DNA dilakukan sebagai langkah penyidikan menyusul laporan dari pihak Ridwan Kamil atas dugaan penyebaran informasi palsu yang merugikan nama baik dan reputasinya di tengah masyarakat.

Kombes Rizki menjelaskan bahwa mediasi ini bisa menjadi titik penentu arah lanjutan kasus tersebut. Jika tidak ada titik temu antara kedua belah pihak dalam proses mediasi, maka penyidik akan melanjutkan proses dengan melakukan gelar perkara.

“Mediasi dilakukan sebagai bagian dari restorative justice. Tapi jika tidak tercapai kesepakatan, gelar perkara tetap dilakukan,” ungkapnya.

Hingga saat ini, baik pihak Lisa Mariana maupun Ridwan Kamil belum memberikan pernyataan terbuka ke media terkait rencana mediasi tersebut. Sementara dari pihak kepolisian, penyidik akan tetap berpegang pada prinsip keterbukaan dan proporsionalitas, sesuai dengan aturan yang berlaku dalam penanganan perkara pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE.

Sebagai informasi, pencemaran nama baik di ranah digital diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

Bareskrim sendiri menyatakan tetap membuka ruang damai antarpihak, sesuai semangat penyelesaian non-litigasi dalam kasus yang bersifat pribadi dan tidak melibatkan unsur publik yang lebih luas. )*)

Berita Terkait

PERAYAAN AWAL TAHUN 1 Suklapaksa KARTIKA 1963 Çaka Sunda
Jelang Iduladha 2026 Pemeriksaan Hewan Kurban di Kota Bandung Diperketat
eMTe Highland Resort Ciwidey, Destinasi Wisata Alam Favorit di Bandung Selatan
Ketua Umum BBC Periode 2021-2026 terpilih H.Bagus Machdiantoro
DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban
DKPP Kota Bandung Periksa Kesehatan Satwa Prioritas di Bandung Zoo
71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia
*Chandra Gautama Jembatani Tradisi lewat Aing Kabayan*

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 19:23 WIB

PERAYAAN AWAL TAHUN 1 Suklapaksa KARTIKA 1963 Çaka Sunda

Senin, 18 Mei 2026 - 16:42 WIB

Jelang Iduladha 2026 Pemeriksaan Hewan Kurban di Kota Bandung Diperketat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:47 WIB

eMTe Highland Resort Ciwidey, Destinasi Wisata Alam Favorit di Bandung Selatan

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:51 WIB

Ketua Umum BBC Periode 2021-2026 terpilih H.Bagus Machdiantoro

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:40 WIB

DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

Senin, 20 April 2026 - 14:10 WIB

71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia

Senin, 6 April 2026 - 02:55 WIB

Lebih Mudah, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama*

Sabtu, 4 April 2026 - 19:29 WIB

*Chandra Gautama Jembatani Tradisi lewat Aing Kabayan*

Berita Terbaru

Daerah

PERAYAAN AWAL TAHUN 1 Suklapaksa KARTIKA 1963 Çaka Sunda

Senin, 25 Mei 2026 - 19:23 WIB

Bandung

DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:40 WIB