Belum Dieksekusi, Kejagung Pastikan Tak Ada Unsur Politis dalam Kasus Silfester Matutina

BARA NEWS JABAR

- Redaksi

Jumat, 19 September 2025 - 02:21 WIB

50276 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, hingga kini belum dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) terkait kasus dugaan fitnah terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla. Meski proses hukum mangkrak, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa tidak ada motif politik di balik belum dieksekusinya Silfester.

“Wah kita profesional aja, kita yuridis aja ya. (Dipastikan) enggak ada (unsur politis),” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).

Menurut Anang, Kejari Jaksel saat ini masih berupaya mengeksekusi Silfester melalui mekanisme pemanggilan resmi. Namun ketika ditanya keberadaan pasti Silfester, Anang mengaku belum mendapat informasi terbaru. Ia hanya menyebut bahwa Silfester sebelumnya mengaku sedang sakit dan menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Waktu itu di sidang PK (Peninjauan Kembali) dia nggak hadir. Cuma ada surat keterangan sakit. Kalau memang benar sakit, ya bisa dibantarkan di RS Adhyaksa Ceger. Kita sudah siap untuk proses hukum yang ada,” jelasnya.

Sementara terkait kendala teknis di lapangan, Anang menyerahkan sepenuhnya kepada Kejari Jaksel sebagai pihak yang berwenang menjalankan eksekusi. “Tanya nanti ke Kejari Jakarta Selatan ya. Eksekutornya mereka. Jadi kalau soal teknis, itu di sana tempatnya,” ujar Anang.

Diketahui, permohonan PK yang diajukan oleh Silfester Matutina telah gugur setelah ia kembali mangkir dalam sidang perdana yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2025 lalu. Hakim Ketua I Ketut Darpawan menilai ketidakhadiran Silfester tidak dapat dibenarkan karena surat sakit yang diajukan tidak mencantumkan identitas dokter maupun diagnosa jelas terkait jenis penyakit.

Silfester sebelumnya divonis bersalah atas kasus dugaan fitnah terhadap Jusuf Kalla yang terjadi pada 2019. Di tingkat kasasi, ia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Meski putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), hingga kini eksekusi atas vonis tersebut belum juga dilakukan.

Kasus Silfester Matutina ini pun memicu sejumlah reaksi publik, terutama dari kalangan pemerhati hukum dan masyarakat sipil yang mempertanyakan lambannya proses eksekusi terhadap terpidana yang sudah inkrah. Sejumlah pihak bahkan mulai mendesak Kejaksaan untuk segera menerbitkan status buron apabila Silfester terus mangkir dan menghilang dari proses eksekusi.

Sebelumnya, otoritas Imigrasi juga telah menyatakan bahwa hingga kini tidak ada data keberangkatan Silfester ke luar negeri, yang menguatkan dugaan bahwa ia masih berada di wilayah Indonesia, meski keberadaannya belum terkonfirmasi.

Berita Terkait

PERAYAAN AWAL TAHUN 1 Suklapaksa KARTIKA 1963 Çaka Sunda
Jelang Iduladha 2026 Pemeriksaan Hewan Kurban di Kota Bandung Diperketat
eMTe Highland Resort Ciwidey, Destinasi Wisata Alam Favorit di Bandung Selatan
Ketua Umum BBC Periode 2021-2026 terpilih H.Bagus Machdiantoro
DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban
DKPP Kota Bandung Periksa Kesehatan Satwa Prioritas di Bandung Zoo
71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia
*Chandra Gautama Jembatani Tradisi lewat Aing Kabayan*

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 19:23 WIB

PERAYAAN AWAL TAHUN 1 Suklapaksa KARTIKA 1963 Çaka Sunda

Senin, 18 Mei 2026 - 16:42 WIB

Jelang Iduladha 2026 Pemeriksaan Hewan Kurban di Kota Bandung Diperketat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:47 WIB

eMTe Highland Resort Ciwidey, Destinasi Wisata Alam Favorit di Bandung Selatan

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:51 WIB

Ketua Umum BBC Periode 2021-2026 terpilih H.Bagus Machdiantoro

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:40 WIB

DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

Senin, 20 April 2026 - 14:10 WIB

71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia

Senin, 6 April 2026 - 02:55 WIB

Lebih Mudah, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama*

Sabtu, 4 April 2026 - 19:29 WIB

*Chandra Gautama Jembatani Tradisi lewat Aing Kabayan*

Berita Terbaru

Daerah

PERAYAAN AWAL TAHUN 1 Suklapaksa KARTIKA 1963 Çaka Sunda

Senin, 25 Mei 2026 - 19:23 WIB

Bandung

DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:40 WIB