SOREANG, baranewsjabar online — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandung terus menggencarkan perang terhadap peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Bandung.
Di tengah dinamika kejahatan narkoba yang terus bergeser, jajaran kepolisian berkomitmen untuk menekan angka peredaran dan penyalahgunaan demi menyelamatkan masa depan masyarakat, khususnya generasi muda.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandung Kompol Made Putra Yudistira, S.H., CPHR melalui
Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Polresta Bandung, Ipda Budi Prabowo, S.H., M.H., saat ditemui awak media pada Kamis (05/11/2026).
Tren Jenis Narkotika: Tembakau Sintetis dan OKT Mendominasi
Dalam penegakan hukum yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Bandung, persentase penindakan saat ini berada di angka sekitar 50%. Dari pengungkapan kasus di lapangan, peta tren jenis narkotika yang beredar di masyarakat mengalami pergeseran yang cukup signifikan.
Saat ini, tembakau sintetis menduduki peringkat pertama sebagai jenis zat adiktif yang paling tren ditemukan dalam keseharian penegakan hukum. Menyusul di posisi berikutnya adalah sabu-sabu, ganja, serta Obat Keras Tertentu (OKT) yang peredarannya tidak kalah marak dibandingkan narkotika golongan lainnya.
Sementara itu, untuk kategori psikotropika seperti Tramadol, posisinya berada di urutan paling bawah. Ipda Budi menjelaskan bahwa apotek-apotek resmi pada dasarnya telah mengantongi izin dari Dinas Kesehatan. Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan, peredaran obat-obatan tertentu seperti Tramadol sebenarnya diatur secara ketat dan hanya boleh diedarkan oleh tenaga keahlian khusus yang memiliki sertifikat atau lisensi resmi.
Namun, pelanggaran kerap terjadi ketika obat tersebut diperjualbelikan di luar apotek resmi oleh pihak-pihak yang bukan ahlinya serta tidak memiliki lisensi, sehingga menjadi sasaran penindakan hukum,ujarnya.
Miskonsepsi Tempat Wisata dan Peta Kerawanan Wilayah
Kabupaten Bandung dikenal sebagai salah satu destinasi pariwisata unggulan yang kerap dikunjungi wisatawan. Menanggapi potensi kerawanan peredaran narkotika di kawasan wisata seperti Ciwidey, Pangalengan, Pasirjambu, hingga Banjaran, pihak kepolisian memastikan bahwa wilayah wisata sangat jarang—bahkan hampir tidak pernah—menjadi titik transaksi.
“Rata-rata pelaku yang diamankan bukan karena berada di tempat wisata, melainkan di tempat-tempat tertentu. Kalaupun ada di kawasan wisata, itu hanyalah sebuah kebetulan saja,”* ungkap Ipda Budi.
Berdasarkan pemetaan Satresnarkoba Polresta Bandung, daerah yang tergolong rawan terhadap peredaran narkotika dari segi jumlah pelaku yang diamankan meliputi wilayah Rancaekek, Cileunyi, dan Majalaya. Kendati demikian, peta kerawanan ini sifatnya dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu, termasuk potensi transaksi yang berpindah ke wilayah lain.contohnya dari Baleendah transaksi ke Majalaya.
Pendekatan Keadilan Restoratif ( Restorative Justice ) bagi Anak di Bawah Umur
Komitmen Polresta Bandung tidak hanya berfokus pada penindakan tegas, tetapi juga pada masa depan anak-anak yang terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Satresnarkoba menyediakan fasilitas khusus berupa “ruangan ramah anak serta menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).”
Bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum, penanganan dilakukan secara humanis melalui program rehabilitasi seperti rawat jalan. Langkah ini diambil agar hak-hak anak tetap terpenuhi, khususnya dalam hal keberlangsungan pendidikan mereka agar tidak sampai putus sekolah.
Melalui langkah komprehensif ini, Polresta Bandung berharap dapat terus menekan ruang gerak sindikat narkotika sekaligus memberikan perlindungan sosial yang optimal bagi masyarakat Kabupaten Bandung.Tandasnya.*(Imas)










































