REDAKSI
PENERBIT :
PT. TEMPORATUR INTERNUSA MEDIA GROUP
KEMENHUMHAM:
NOMOR AHU-0073550.AH.01.01.TAHUN2022
AKTA PENDIRIAN : NO.327/2022
NOTARIS DWI SUSWANTI, SH., MH.
SIUP & NIB : 0311220081803
KBLI : 63122
NPWP: 61.587.201.7-414.000
Kantor Redaksi:
Perumahan Bumi Kahuripan Indah Bok D26 no.4 Sukahurip ,Sukatani Kabupaten Bekasi Bekasi
Tlp : 085714417823
Email Redaksi: pttemponternusamedia@gmail.com
Bank Jabar-Banten
Atas nama PT. TEMPORATUR INTERNUSA MEDIA GROUP
Nomor Rekening : 0133034765001
Atas nama. PT.Temporatur Internusa Media Group
Dewan Redaksi :
Dewi Apriatin
Pimpinan Perusahaan:
SURYO SUDHARMO
(Wartawan Muda)
PIMPINAN REDAKSI
SURYO SUDARMO
(Wartawan Muda)
SEKRETARIS DAN ADMIN REDAKSI:
APRILIA SUSANTI
⚖️ KONSULTAN MEDIA & HUKUM
-
DR. Jerry Massie, MA, PhD
-
Iskandar Muda
-
Biro Hukum: Edi Susanto, S.T, S.H & Tri Brata Guntur Suseno, S.H, M.H
🌍 KORWIL & DEWAN REDAKSI
-
Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Barat: Jamil, Asep P
-
Dewan Redaksi: Andik Prasetyo
🏢 KEPALA PERWAKILAN & KEPALA BIRO
-
Kepala Perwakilan Provinsi DKI Jakarta: Edizaro Lase
-
Kabupaten Bandung: Iwan Hermawan
-
Kota Bogor: Ariyadi (B. Ucok)
📰 PEWARTA & TIM TEKNIK
-
Provinsi Jawa Barat: Imas Masriyah
-
Kota Bandung: Harry Indrapradja
-
Web Master: Abdiansyah
-
Fotografer: Yasir Asbalah
KONTAK & MEDIA
- 082367088111
PERHATIAN
Reporter dan staf redaksi Bara News dibekali Kartu Tanda Pengenal Resmi, dan namanya tercantum dalam Box Redaksi.
Apabila terdapat pihak yang mencurigakan atau mengatasnamakan Bara News tanpa identitas resmi, segera hubungi redaksi melalui WhatsApp: 0823-6708-8111.
🏠 ALAMAT KANTOR PERWAKILAN BANDUNG
Jalan Babakan Cianjur RT 001/007,
Kelurahan Campaka, Kecamatan Andir,
Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat
📜 PERNYATAAN RESMI & ETIKA REDAKSI
Seluruh wartawan Bara News dibekali Kartu Identitas Resmi yang diterbitkan oleh redaksi pusat dan tercantum dalam box redaksi serta dalam database internal media.
Setiap wartawan menjalankan tugas berdasarkan prinsip jurnalistik yang sah, tunduk pada regulasi nasional, dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Apabila ditemukan pihak yang mengaku sebagai wartawan Bara News namun tidak terdaftar, masyarakat diimbau untuk melakukan verifikasi langsung melalui kontak resmi redaksi.
🕊️ KOMITMEN JURNALISTIK
Redaksi Bara News berkomitmen menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, dan berimbang.
Kami menegakkan fungsi pers sebagaimana diatur dalam:
-
Pasal 3 ayat (1): Pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
-
Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani hak jawab.
-
Pasal 5 ayat (3): Pers wajib melayani hak koreksi.
-
Pasal 18 ayat (1): Tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja pers diancam pidana penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
🗞️ HAK JAWAB & HAK KOREKSI
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk Hak Jawab dan Hak Koreksi atas setiap produk jurnalistik yang telah terbit.
Permintaan dapat dikirim melalui kontak resmi redaksi, dan akan diproses secara profesional.
Jika terbukti benar, redaksi akan segera melakukan pembetulan atau pemuatan hak jawab secara terbuka sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik.
🚫 GRATIFIKASI & ETIKA PROFESI
Wartawan Bara News dilarang menerima gratifikasi, uang, fasilitas, atau pemberian apapun dari narasumber yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari peringatan keras, pemberhentian, hingga proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
🛡️ KEBEBASAN PERS & PERLINDUNGAN JURNALIS
Bara News menolak segala bentuk sensor, intimidasi, tekanan politik, maupun intervensi ekonomi terhadap kerja jurnalistik.
Kami meyakini bahwa pers yang bebas adalah pilar utama demokrasi yang sehat dan bertanggung jawab.
Apabila wartawan Bara News mengalami ancaman, kekerasan, persekusi, atau kriminalisasi dalam menjalankan tugas, redaksi akan memberikan perlindungan hukum dan melaporkannya ke Dewan Pers serta lembaga berwenang.
Pencabutan Berita
-
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
-
Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
-
Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
📢 SERUAN REDAKSI
Redaksi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kemerdekaan pers, menghormati kerja-kerja jurnalistik, dan menjadikan media sebagai mitra demokrasi, kontrol sosial, serta penyampai kebenaran.
“Media adalah Pilar Demokrasi. Hormati Kerja Jurnalistik. Lindungi Kebebasan Pers.”




































