Kejari Garut Segera Sidangkan Dokter Cabul Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Pasien Hamil

BARA NEWS JABAR

- Redaksi

Minggu, 15 Juni 2025 - 13:09 WIB

50327 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT – Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat, resmi menerima pelimpahan tahap dua berupa tersangka, berkas perkara, dan barang bukti dari penyidik Polres Garut dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan tersangka seorang oknum dokter kandungan berinisial MSF. Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne, memastikan bahwa perkara ini akan segera diproses ke tahap persidangan oleh jaksa penuntut umum dari bidang Pidana Umum Kejari Garut.

“Hari ini, kita menerima pelimpahan berkas, barang bukti, dan juga tersangka dari penyidik Polres Garut, atas penanganan proses hukum perkara itu di tingkat penyidik dinyatakan telah rampung alias P21,” ujar Kajari Helena, Rabu, 11 Juni 2025.

Tersangka MSF, yang berprofesi sebagai dokter kandungan di salah satu fasilitas kesehatan di Kabupaten Garut, dijerat dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 6 huruf b Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf i, atau secara alternatif Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf i.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka tergolong berat karena menyasar perempuan dalam kondisi hamil dan terjadi di ruang pemeriksaan medis yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pasien. Dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka MSF diduga melakukan kekerasan seksual secara fisik terhadap korban yang tengah menjalani pemeriksaan kehamilan. Modus operandi kejahatan ini dilakukan dengan cara mengiming-imingi korban berupa bonus pemeriksaan USG 4D secara gratis agar bersedia melakukan pemeriksaan kehamilan dengannya. Namun, saat proses pemeriksaan berlangsung, tersangka secara licik memanfaatkan kesempatan dengan menggunakan tangan kanannya untuk mengoperasikan alat USG ke perut korban, sementara tangan kirinya meremas bagian dada korban.

Barang bukti yang diserahkan dan kini diamankan pihak Kejari Garut meliputi satu baju lengan pendek berwarna biru, satu celana jeans panjang berwarna biru, serta satu buah flashdisk yang berisi rekaman video aksi tidak senonoh yang dilakukan oleh tersangka. Keberadaan rekaman video tersebut menjadi bukti penting dalam membuktikan perbuatan pidana tersangka di hadapan persidangan.

Terhadap tersangka MSF, pihak Kejaksaan Negeri Garut telah melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Garut selama dua puluh hari, terhitung sejak 11 Juni 2025 hingga 30 Juni 2025. Penahanan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses hukum serta mencegah potensi pelarian atau penghilangan barang bukti. Kajari Garut menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan penelitian dan penyusunan surat dakwaan guna segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Garut untuk disidangkan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena selain menyangkut profesi terhormat seorang dokter, juga terjadi dalam konteks relasi kuasa yang timpang antara dokter dan pasien. Kejari Garut menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas dan memberikan keadilan kepada korban. Tindak pidana kekerasan seksual, apalagi yang terjadi di fasilitas kesehatan dan dilakukan oleh tenaga medis, merupakan kejahatan serius yang harus diberantas hingga ke akarnya. (*)

Berita Terkait

Pedagang Madu Asal Baduy Jadi Korban Begal di Jakarta, Uang dan Dagangan Raib
Pemuda di Tasikmalaya Nekat Cabuli Nenek 85 Tahun, Polisi Amankan Pelaku
SWI Kecam Keras Aksi Teror terhadap Wartawan Syahbudin Padank di Subulussalam
Satresnarkoba Polres Indramayu Ungkap 18 Kasus Narkoba, Amankan 21 Tersangka
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Menangkap Pembunuh Lansia di Subang
Gandeng Bang Bob, Kajari Garut Dorong Penguatan Karakter Jaksa Lewat “Character Building”
Polda Jabar Ungkap 257 Kasus Narkotika Sepanjang September 2025
Jurnalis Ambarita Dikeroyok saat Liputan di Bekasi, HP Dirampas dan Data Liputan Hilang

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 16:10 WIB

Budaya Bukan Cuma Seremoni: Pesan KAA dari Savoy Homan

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:00 WIB

POSKAB Sapu Jagat Gelar Berbagi Takjil dan Santunan Anak Yatim

Kamis, 25 Desember 2025 - 16:55 WIB

Lapas Kelas IIA Cikarang Berikan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 41 Warga Binaan

Kamis, 25 Desember 2025 - 16:51 WIB

Polsek Cikarang Timur Dirikan Pos Pelayanan Nataru 2025 di Sejumlah Objek Wisata

Rabu, 24 Desember 2025 - 11:43 WIB

Polri Hadir Berbuat Bermanfaat, Polsek Cikarang Timur Laksanakan Yanmas Pagi dan Gatur Lalin di Sejumlah Titik Rawan

Rabu, 24 Desember 2025 - 00:33 WIB

Ratusan Ojol Daftar BPJS Ketenagakerjaan di Balai Kota Depok

Rabu, 24 Desember 2025 - 00:15 WIB

Kapolsek Sekayam AKP Sutikno Akui 3 Anggotanya Terlibat PETI di Malenggang, 1 Diusulkan Dimutasi

Selasa, 23 Desember 2025 - 23:12 WIB

Unit Samapta Polsek Cikarang Timur Intensifkan Patroli Kewilayahan Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Berita Terbaru

Daerah

Budaya Bukan Cuma Seremoni: Pesan KAA dari Savoy Homan

Minggu, 19 Apr 2026 - 16:10 WIB

Bandung

*Chandra Gautama Jembatani Tradisi lewat Aing Kabayan*

Sabtu, 4 Apr 2026 - 19:29 WIB

Bandung

Asep Robin: Legalitas Cagar Budaya Cikadut Harus Kuat  

Senin, 30 Mar 2026 - 23:39 WIB