Empat Anggota PSHT Ditangkap atas Dugaan Pengeroyokan di Jalan K.H. Mustofa, Bandung

baraNews Jabar Online

- Redaksi

Selasa, 15 Juli 2025 - 07:47 WIB

50452 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung — Empat orang anggota organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung setelah diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial MF. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu malam, 5 Juli 2025, di kawasan Jalan K.H. Mustofa, Kota Bandung, dan menyita perhatian publik karena dilakukan secara terbuka di ruang publik.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengungkapkan bahwa insiden pengeroyokan berawal dari iring-iringan konvoi motor oleh para tersangka. Konvoi tersebut berlangsung setelah mereka mengikuti kegiatan kenaikan tingkat PSHT di GOR Saparua. Sekitar pukul 23.30 WIB, rombongan melintasi kawasan Jalan K.H. Mustofa dan terjadi konfrontasi antara rombongan dengan MF, yang saat itu menegur mereka karena dianggap berkendara secara ugal-ugalan.

Menurut hasil penyelidikan sementara, MF sempat melontarkan teguran keras, yang kemudian memicu emosi para pelaku. Dalam pembelaannya, keempat tersangka—berinisial AE, JP, MIH, dan FAF—mengaku bahwa MF justru lebih dulu melempar botol ke arah mereka. Tindakan itu disebut menjadi pemicu pengeroyokan yang kemudian terjadi secara spontan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban menegur kelompok tersebut karena ugal-ugalan. Namun menurut versi para tersangka, korban melempar botol terlebih dahulu. Keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam pengeroyokan—ada yang memukul, menendang, dan mendorong,” jelas Kombes Pol Budi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung.

Keempat tersangka diketahui bukan warga Kota Bandung, melainkan berasal dari daerah luar kota. Polisi menegaskan bahwa keberadaan massa besar yang tidak terkendali dari luar wilayah menjadi perhatian serius dalam konteks keamanan kota. Terlebih lagi, pengeroyokan terjadi di ruang publik dan berpotensi menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan. Ancaman hukuman maksimal dari pasal tersebut mencapai 5 tahun 6 bulan penjara. Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dan saat ini tengah melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolrestabes Bandung menegaskan bahwa jajarannya tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan anarkis di wilayah hukumnya. Ia menekankan pentingnya menjaga ketertiban umum, terutama dalam konteks kegiatan massa atau konvoi, yang jika tidak dikendalikan berpotensi menimbulkan gesekan dan kekerasan.

“Saya mengimbau tidak boleh lagi ada konvoi-konvoi beriringan, apalagi sampai memprovokasi atau menganiaya. Kami tegaskan, ini wilayah Kota Bandung dan harus dihormati oleh siapa pun, terlebih jika pelaku berasal dari luar daerah,” tegas Budi.

Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk perilaku mencurigakan atau tindak kekerasan di lingkungannya. Pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk memastikan ketertiban di Kota Bandung tetap terjaga. (*)

Berita Terkait

DPRD Kota Bandung sukses menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Bandung (HJKB) ke-216
HADIR DI TENGAH KRISIS AIR, PERUMDA TIRTAWENING SALURKAN BANTUAN AIR TANGKI
Rizky Mediantoro Resmi Jabat Dirut Perumda Tirtawening Bandung, Fokus Integrasi Keuangan
Wali Kota Instruksikan Manajemen Baru PDAM Tirtawening Konsolidasi Keuangan
DPRD Dukung Penuh Upaya Pemkot Bandung Untuk Mempercepat Penanganan Sampah
Walikota Bandung Muhammad Farhan Gaet Investor Menuju Target Investasi Rp.12 Triliun
Kemeriahan HUT RI ke-81 di DKPP Kota Bandung: Eratkan Silaturahmi dan Semangat Gotong Royong
Warga RW 04 kelurahan Babakan Tarogong Kompak merayakan HUT RI ke 81

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Pussenif Gelar Pameran Alutsista di Soreang: Tampilkan Ranpur Modern hingga Kuliner Gratis untuk Warga

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:11 WIB

BPPH Pemuda Pancasila Jawa Barat Gelar Diskusi Panel Sikapi Carut-Marut Penegakan Hukum di Indonesia

Jumat, 25 September 2026 - 17:49 WIB

WAKIL KETUA DPRD JABAR: ANGGARAN TURUN RP8,3 TRILIUN, TAPI PELAYANAN KE RAKYAT TIDAK BOLEH BERKURANG

Jumat, 25 September 2026 - 17:17 WIB

DPRD Kota Bandung sukses menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Bandung (HJKB) ke-216

Senin, 21 September 2026 - 15:15 WIB

HADIR DI TENGAH KRISIS AIR, PERUMDA TIRTAWENING SALURKAN BANTUAN AIR TANGKI

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (ASPPERWI) Gelar Table Top 2026, Dorong Sinergi dan Bangkitkan Industri Pariwisata Nasional

Kamis, 17 September 2026 - 11:00 WIB

Nakhoda Baru di Jalur Krusial: Rekam Jejak AKP Sudirianto Mengawal Lalu Lintas Karawang

Minggu, 6 September 2026 - 22:16 WIB

Menyeberang ke Pulau Mercusuar Santolo: Dari Deru Perahu Hingga Gurihnya Ikan Bakar Lesehan

Berita Terbaru