Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Tangkap Pengedar, 106 Gram Sabu Disita

BARA NEWS JABAR

- Redaksi

Selasa, 15 Juli 2025 - 08:02 WIB

50406 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Tasikmalaya kembali menunjukkan hasil signifikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial LAR yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 9 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Cikalang Girang, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkoba yang cukup aktif beroperasi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. Penangkapan LAR menjadi bukti bahwa aparat kepolisian terus meningkatkan intensitas operasi dalam menghadang peredaran zat terlarang yang mengancam generasi muda.

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Enjo Sutarjo, dalam keterangannya pada Jumat, 11 Juli 2025, menyampaikan bahwa barang bukti yang disita dari tangan pelaku menunjukkan skala aktivitas peredaran yang tergolong besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barang bukti yang diamankan berupa 106 gram sabu yang dikemas dalam berbagai bentuk dan ukuran. Ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi berperan aktif sebagai pengedar,” ungkap AKP Enjo.

Barang bukti tersebut ditemukan dalam penggeledahan di beberapa bagian lokasi penangkapan, termasuk saku pakaian pelaku, kotak penyimpanan, dan tempat-tempat tersembunyi lain yang disiapkan secara khusus untuk menyimpan narkotika.

Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang kerap digunakan dalam aktivitas pengemasan dan distribusi narkoba, di antaranya satu timbangan digital, dua bungkus plastik klip bening, serta lakban berbagai warna yang diduga untuk menyamarkan paket sabu. Selain itu, turut diamankan satu plastik berisi biji ganja, dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli dan pemasok, serta sebuah buku catatan berisi dugaan transaksi narkotika.

“Dari banyaknya barang bukti, dapat dipastikan pelaku memiliki jaringan, baik sebagai penerima maupun penyalur. Kami saat ini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” lanjut AKP Enjo.

Hingga kini, pelaku LAR masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota. Penyidik juga tengah melacak alur distribusi barang haram tersebut, termasuk asal-usul sabu yang ditemukan, guna memutus mata rantai jaringan peredaran di kawasan Tasikmalaya dan sekitarnya.

Polisi menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara hukum dengan menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku bisa mencapai pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat kuat bagi masyarakat tentang bahaya narkotika yang dapat merusak masa depan individu dan tatanan sosial. Polres Tasikmalaya Kota kembali mengajak masyarakat untuk turut berperan serta dalam memerangi peredaran narkoba.

“Kami harap masyarakat tidak ragu untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” tegas AKP Enjo.

Upaya berkelanjutan pemberantasan narkoba menjadi komitmen jajaran Polres Tasikmalaya Kota dalam menjaga stabilitas dan kesehatan sosial masyarakat. Kasus ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika lainnya dan memperkuat kesadaran kolektif untuk menjauh dari jerat zat terlarang. (*)

Berita Terkait

Pedagang Madu Asal Baduy Jadi Korban Begal di Jakarta, Uang dan Dagangan Raib
Pemuda di Tasikmalaya Nekat Cabuli Nenek 85 Tahun, Polisi Amankan Pelaku
SWI Kecam Keras Aksi Teror terhadap Wartawan Syahbudin Padank di Subulussalam
Satresnarkoba Polres Indramayu Ungkap 18 Kasus Narkoba, Amankan 21 Tersangka
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Menangkap Pembunuh Lansia di Subang
Polda Jabar Ungkap 257 Kasus Narkotika Sepanjang September 2025
Jurnalis Ambarita Dikeroyok saat Liputan di Bekasi, HP Dirampas dan Data Liputan Hilang
Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu di Garut, 1.200 Lembar Disita

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 16:10 WIB

Budaya Bukan Cuma Seremoni: Pesan KAA dari Savoy Homan

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:00 WIB

POSKAB Sapu Jagat Gelar Berbagi Takjil dan Santunan Anak Yatim

Kamis, 25 Desember 2025 - 16:55 WIB

Lapas Kelas IIA Cikarang Berikan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 41 Warga Binaan

Kamis, 25 Desember 2025 - 16:51 WIB

Polsek Cikarang Timur Dirikan Pos Pelayanan Nataru 2025 di Sejumlah Objek Wisata

Rabu, 24 Desember 2025 - 11:43 WIB

Polri Hadir Berbuat Bermanfaat, Polsek Cikarang Timur Laksanakan Yanmas Pagi dan Gatur Lalin di Sejumlah Titik Rawan

Rabu, 24 Desember 2025 - 00:33 WIB

Ratusan Ojol Daftar BPJS Ketenagakerjaan di Balai Kota Depok

Rabu, 24 Desember 2025 - 00:15 WIB

Kapolsek Sekayam AKP Sutikno Akui 3 Anggotanya Terlibat PETI di Malenggang, 1 Diusulkan Dimutasi

Selasa, 23 Desember 2025 - 23:12 WIB

Unit Samapta Polsek Cikarang Timur Intensifkan Patroli Kewilayahan Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Berita Terbaru

Daerah

Budaya Bukan Cuma Seremoni: Pesan KAA dari Savoy Homan

Minggu, 19 Apr 2026 - 16:10 WIB

Bandung

*Chandra Gautama Jembatani Tradisi lewat Aing Kabayan*

Sabtu, 4 Apr 2026 - 19:29 WIB

Bandung

Asep Robin: Legalitas Cagar Budaya Cikadut Harus Kuat  

Senin, 30 Mar 2026 - 23:39 WIB