Said Didu Nilai Vonis Tom Lembong Bisa Kriminalisasi Kebijakan Publik

baraNews Jabar Online

- Redaksi

Minggu, 20 Juli 2025 - 11:31 WIB

50455 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu mengkritik keras putusan majelis hakim terhadap Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan 2015–2016, dalam perkara dugaan korupsi impor gula. Ia menilai putusan tersebut berpotensi menjerat semua pengambil kebijakan di Indonesia dalam jeratan hukum yang tidak adil.

“Ada tiga hal penting yang saya soroti. Pertama, yang dianggap sebagai kerugian negara justru merupakan keuntungan yang diperoleh pihak swasta karena bekerja sama dengan BUMN. Kalau logika ini dipakai, maka semua kerja sama BUMN dengan swasta berpotensi dianggap merugikan negara,” ujar Said usai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Ia mencontohkan sejumlah proyek nasional yang melibatkan BUMN dan pihak swasta, seperti proyek kereta cepat dan infrastruktur lainnya. Menurut dia, jika setiap kerja sama yang melibatkan keuntungan pihak swasta dipandang sebagai kerugian negara, maka kebijakan kerja sama akan terhambat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau begitu, proyek seperti tol, bandara, bahkan kerja sama GoTo dengan Telkom pun bisa dianggap korupsi. Ini logika hukum yang keliru dan bisa membahayakan proses pengambilan keputusan di pemerintahan,” kata dia.

Said juga menyoroti bahwa kasus yang menjerat Tom Lembong berada di luar kewenangan jabatan yang diembannya saat itu. Menurut dia, keputusan kerja sama BUMN dengan swasta bukanlah wewenang Menteri Perdagangan.

“Itu wilayah aksi korporasi BUMN, bukan kewenangan Menteri Perdagangan. Jadi tidak tepat kalau Tom Lembong dijadikan pihak yang bertanggung jawab,” ucapnya.

Hal ketiga yang ia kritik adalah dasar penugasan yang digunakan dalam proses hukum terhadap Tom Lembong. Said menilai notulensi rapat yang digunakan sebagai bukti tidak cukup kuat secara hukum untuk menjerat seseorang ke pengadilan.

“Kalau notulensi rapat bisa dijadikan dasar vonis, maka banyak pejabat yang bisa dipidana karena dianggap tidak melaksanakan arahan yang bersifat informal,” katanya.

Said mengingatkan bahwa putusan ini dapat berdampak sistemik. Menurut dia, para menteri dan pejabat negara akan menjadi sangat berhati-hati, bahkan takut, dalam mengambil kebijakan yang melibatkan kerja sama dengan swasta.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan kepada Thomas Lembong. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Namun di tengah kritik tajam ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak kejaksaan maupun pengadilan terkait pernyataan Said Didu.

Berita Terkait

Pussenif Gelar Pameran Alutsista di Soreang: Tampilkan Ranpur Modern hingga Kuliner Gratis untuk Warga
BPPH Pemuda Pancasila Jawa Barat Gelar Diskusi Panel Sikapi Carut-Marut Penegakan Hukum di Indonesia
WAKIL KETUA DPRD JABAR: ANGGARAN TURUN RP8,3 TRILIUN, TAPI PELAYANAN KE RAKYAT TIDAK BOLEH BERKURANG
DPRD Kota Bandung sukses menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Bandung (HJKB) ke-216
HADIR DI TENGAH KRISIS AIR, PERUMDA TIRTAWENING SALURKAN BANTUAN AIR TANGKI
Pansus VI DPRD Kabupaten Bandung Koordinasi ke PDAM Tirtawening Kota Bandung Bahas Raperda Penyertaan Modal
Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (ASPPERWI) Gelar Table Top 2026, Dorong Sinergi dan Bangkitkan Industri Pariwisata Nasional
Rizky Mediantoro Resmi Jabat Dirut Perumda Tirtawening Bandung, Fokus Integrasi Keuangan

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Pussenif Gelar Pameran Alutsista di Soreang: Tampilkan Ranpur Modern hingga Kuliner Gratis untuk Warga

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:11 WIB

BPPH Pemuda Pancasila Jawa Barat Gelar Diskusi Panel Sikapi Carut-Marut Penegakan Hukum di Indonesia

Jumat, 25 September 2026 - 17:49 WIB

WAKIL KETUA DPRD JABAR: ANGGARAN TURUN RP8,3 TRILIUN, TAPI PELAYANAN KE RAKYAT TIDAK BOLEH BERKURANG

Jumat, 25 September 2026 - 17:17 WIB

DPRD Kota Bandung sukses menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Bandung (HJKB) ke-216

Senin, 21 September 2026 - 15:15 WIB

HADIR DI TENGAH KRISIS AIR, PERUMDA TIRTAWENING SALURKAN BANTUAN AIR TANGKI

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (ASPPERWI) Gelar Table Top 2026, Dorong Sinergi dan Bangkitkan Industri Pariwisata Nasional

Kamis, 17 September 2026 - 11:00 WIB

Nakhoda Baru di Jalur Krusial: Rekam Jejak AKP Sudirianto Mengawal Lalu Lintas Karawang

Minggu, 6 September 2026 - 22:16 WIB

Menyeberang ke Pulau Mercusuar Santolo: Dari Deru Perahu Hingga Gurihnya Ikan Bakar Lesehan

Berita Terbaru