Bareskrim Jadwalkan Mediasi Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Pekan Depan, Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

baraNews Jabar Online

- Redaksi

Kamis, 18 September 2025 - 15:43 WIB

50261 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Bareskrim Polri menjadwalkan mediasi antara Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam perkara dugaan pencemaran nama baik. Mediasi dijadwalkan berlangsung pada Selasa pekan depan, sebagai bagian dari rangkaian proses penyidikan yang tengah berjalan.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Prakoso saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/9/2025).

“Mediasi Selasa ya,” singkat Rizki saat ditanya soal kelanjutan kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara ini bermula dari unggahan Lisa Mariana di media sosial, yang menyebut anaknya merupakan hasil hubungan gelap dengan Ridwan Kamil (RK), yang saat itu sudah tidak menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Unggahan itu viral dan menimbulkan kehebohan di ruang publik, terutama di platform X dan Instagram.

Namun, hasil uji DNA yang telah dilakukan sebelumnya menyatakan bahwa anak Lisa Mariana — berinisial CA — bukan anak biologis dari Ridwan Kamil. Hasil ini menjadi dasar bagi Bareskrim untuk mendalami dugaan pencemaran nama baik terhadap sosok yang akrab disapa RK tersebut.

Pemeriksaan DNA dilakukan sebagai langkah penyidikan menyusul laporan dari pihak Ridwan Kamil atas dugaan penyebaran informasi palsu yang merugikan nama baik dan reputasinya di tengah masyarakat.

Kombes Rizki menjelaskan bahwa mediasi ini bisa menjadi titik penentu arah lanjutan kasus tersebut. Jika tidak ada titik temu antara kedua belah pihak dalam proses mediasi, maka penyidik akan melanjutkan proses dengan melakukan gelar perkara.

“Mediasi dilakukan sebagai bagian dari restorative justice. Tapi jika tidak tercapai kesepakatan, gelar perkara tetap dilakukan,” ungkapnya.

Hingga saat ini, baik pihak Lisa Mariana maupun Ridwan Kamil belum memberikan pernyataan terbuka ke media terkait rencana mediasi tersebut. Sementara dari pihak kepolisian, penyidik akan tetap berpegang pada prinsip keterbukaan dan proporsionalitas, sesuai dengan aturan yang berlaku dalam penanganan perkara pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE.

Sebagai informasi, pencemaran nama baik di ranah digital diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

Bareskrim sendiri menyatakan tetap membuka ruang damai antarpihak, sesuai semangat penyelesaian non-litigasi dalam kasus yang bersifat pribadi dan tidak melibatkan unsur publik yang lebih luas. )*)

Berita Terkait

DPRD Dukung Penuh Upaya Pemkot Bandung Untuk Mempercepat Penanganan Sampah
Walikota Bandung Muhammad Farhan Gaet Investor Menuju Target Investasi Rp.12 Triliun
Kemeriahan HUT RI ke-81 di DKPP Kota Bandung: Eratkan Silaturahmi dan Semangat Gotong Royong
Warga RW 04 kelurahan Babakan Tarogong Kompak merayakan HUT RI ke 81
Dari Tradisi ke FYP: Cepot Motah Ajak Anak Muda Hidupin Lagi Seni Nusantara
Menjaga Persatuan dan Kesatuan, Membangun Cimahi, untuk Indonesia Emas ke-81
Camat Rancaekek membagikan Bendera merah putih kepada pengendara sepeda motor Tanamkan Edukasi Perjuangan HUT RI ke-81
Dua Kandidat Berebut Kursi Ketua Definitif di Konferprov PWI Jawa Barat Periode 2026–2031

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:11 WIB

DPRD Dukung Penuh Upaya Pemkot Bandung Untuk Mempercepat Penanganan Sampah

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Walikota Bandung Muhammad Farhan Gaet Investor Menuju Target Investasi Rp.12 Triliun

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:37 WIB

Kemeriahan HUT RI ke-81 di DKPP Kota Bandung: Eratkan Silaturahmi dan Semangat Gotong Royong

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:35 WIB

Warga RW 04 kelurahan Babakan Tarogong Kompak merayakan HUT RI ke 81

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:03 WIB

Menjaga Persatuan dan Kesatuan, Membangun Cimahi, untuk Indonesia Emas ke-81

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:47 WIB

Camat Rancaekek membagikan Bendera merah putih kepada pengendara sepeda motor Tanamkan Edukasi Perjuangan HUT RI ke-81

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:58 WIB

Dua Kandidat Berebut Kursi Ketua Definitif di Konferprov PWI Jawa Barat Periode 2026–2031

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Dua Pria Ditangkap Terkait Unggahan Bernada Provokatif Soal Pernyataan Presiden Prabowo

Berita Terbaru