Perda Baru Tibumtranlinmas Siap Perkuat Ketertiban dan Perlindungan Warga Bandung

REDAKSI KOTA BANDUNG

- Redaksi

Sabtu, 1 November 2025 - 19:32 WIB

5075 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, baranewsjabar.com-  Raperda Tibumtranlinmas Kota Bandung kini tengah menjadi fokus pembahasan DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) 13. Pembahasan ini dilakukan untuk memperkuat dasar hukum terkait penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat di wilayah Kota Bandung.
Aturan baru ini akan menggantikan Perda Nomor 9 Tahun 2019, yang dinilai sudah tidak relevan lagi dengan situasi sosial dan perkembangan regulasi terbaru pemerintah pusat.
Landasan Hukum dan Tujuan Raperda Tibumtranlinmas Kota Bandung
Isi dan Pokok Pengaturan dalam Raperda Tibumtranlinmas Kota Bandung mencakup berbagai aspek penting, antara lain:
– Penataan pedagang kaki lima (PKL) agar tertib dan tidak mengganggu fasilitas publik.
– Kebersihan lingkungan, pengelolaan drainase, taman kota, dan bangunan publik.
– Ketertiban di jalan raya dan transportasi umum, termasuk parkir dan lalu lintas.
– Pengaturan reklame dan papan iklan agar sesuai dengan estetika kota.
– Pengawasan usaha tertentu, terutama yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat.
Penyusunan Raperda ini juga mengacu pada hasil evaluasi Satpol PP Kota Bandung tahun 2023 serta naskah akademik 2024 yang menyoroti perlunya pembaruan pendekatan di lapangan.
Sanksi Tegas untuk Pelanggar Ketertiban Umum
Raperda Tibumtranlinmas Kota Bandung memuat ketentuan sanksi yang lebih rinci dan tegas bagi pelanggar. Selain teguran lisan dan tertulis, pelanggar bisa dikenai sanksi seperti:
– Pencabutan izin usaha atau operasional
– Pembongkaran bangunan atau fasilitas ilegal
– Pengumuman pelanggaran melalui media massa
– Tindakan tipiring (tindak pidana ringan)
– Pembebanan biaya penegakan hukum dan pengembalian kondisi awal
Sanksi ini bukan untuk menakuti, tetapi sebagai bentuk pendisiplinan sosial agar warga lebih tertib dan saling menghargai ruang publik bersama.
Manfaat dan Dampak Raperda bagi Masyarakat Bandung
Jika disahkan, Raperda Tibumtranlinmas Kota Bandung akan menjadi payung hukum baru yang memperkuat peran pemerintah dalam menciptakan kota yang aman, tertib, dan ramah bagi warganya.
Dengan dukungan masyarakat, aturan ini diharapkan dapat:
– Menurunkan potensi pelanggaran ketertiban di ruang publik
– Meningkatkan kenyamanan dan keamanan lingkungan
– Mendorong partisipasi warga dalam menjaga kebersihan kota
– Memperkuat koordinasi antara aparat Satpol PP dan instansi lainnya
Pansus 13 DPRD menargetkan pembahasan rampung pada akhir tahun ini agar Perda baru tersebut bisa diterapkan pada awal 2026.
Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat diusulkan sebagai pengganti Perda Nomor 9 Tahun 2019 dengan judul yang sama.
Regulasi baru ini dianggap perlu untuk menjawab dinamika sosial, penguatan pengawasan, serta penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan terbaru. ***

Berita Terkait

DPRD Kota Bandung sukses menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Bandung (HJKB) ke-216
HADIR DI TENGAH KRISIS AIR, PERUMDA TIRTAWENING SALURKAN BANTUAN AIR TANGKI
Rizky Mediantoro Resmi Jabat Dirut Perumda Tirtawening Bandung, Fokus Integrasi Keuangan
Wali Kota Instruksikan Manajemen Baru PDAM Tirtawening Konsolidasi Keuangan
DPRD Dukung Penuh Upaya Pemkot Bandung Untuk Mempercepat Penanganan Sampah
Walikota Bandung Muhammad Farhan Gaet Investor Menuju Target Investasi Rp.12 Triliun
Kemeriahan HUT RI ke-81 di DKPP Kota Bandung: Eratkan Silaturahmi dan Semangat Gotong Royong
Warga RW 04 kelurahan Babakan Tarogong Kompak merayakan HUT RI ke 81

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Pussenif Gelar Pameran Alutsista di Soreang: Tampilkan Ranpur Modern hingga Kuliner Gratis untuk Warga

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:11 WIB

BPPH Pemuda Pancasila Jawa Barat Gelar Diskusi Panel Sikapi Carut-Marut Penegakan Hukum di Indonesia

Jumat, 25 September 2026 - 17:49 WIB

WAKIL KETUA DPRD JABAR: ANGGARAN TURUN RP8,3 TRILIUN, TAPI PELAYANAN KE RAKYAT TIDAK BOLEH BERKURANG

Jumat, 25 September 2026 - 17:17 WIB

DPRD Kota Bandung sukses menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Bandung (HJKB) ke-216

Senin, 21 September 2026 - 15:15 WIB

HADIR DI TENGAH KRISIS AIR, PERUMDA TIRTAWENING SALURKAN BANTUAN AIR TANGKI

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (ASPPERWI) Gelar Table Top 2026, Dorong Sinergi dan Bangkitkan Industri Pariwisata Nasional

Kamis, 17 September 2026 - 11:00 WIB

Nakhoda Baru di Jalur Krusial: Rekam Jejak AKP Sudirianto Mengawal Lalu Lintas Karawang

Minggu, 6 September 2026 - 22:16 WIB

Menyeberang ke Pulau Mercusuar Santolo: Dari Deru Perahu Hingga Gurihnya Ikan Bakar Lesehan

Berita Terbaru