Bandung,31 Oktober 2025 | Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dengan penyelidikan yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum. Pemeriksaan tersebut berlangsung dengan tertib dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kehadiran Erwin dalam pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan normal, guna memberikan klarifikasi dan informasi tambahan atas sejumlah hal administratif yang sedang didalami penyidik. Pihak berwenang menegaskan bahwa Erwin diperiksa bukan sebagai tersangka, melainkan murni sebagai saksi untuk membantu kelancaran proses penyelidikan.
Kejaksaan Agung, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tidak ada OTT yang dilakukan. Menurutnya, yang terjadi adalah pemeriksaan biasa terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.
“Gak ada OTT, itu diperiksa perkara biasa,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (30/10/2025)
Ketua DPD Indonesia Youth Epicentrum Bandung Raya (IYE BANDUNG RAYA) Alwi Hansen Siregar Mengatakan; Pemeriksaan terhadap Erwin dilakukan dalam suasana kondusif dan profesional. Tidak ada penahanan ataupun tindakan hukum lain yang menyertai proses tersebut.
Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa tidak ada OTT atau tindakan penegakan hukum mendadak terhadap Wakil Wali Kota Bandung. Pemeriksaan ini merupakan langkah prosedural yang lazim dalam proses klarifikasi suatu kasus, dan tidak berimplikasi pada status hukum Erwin sebagai pejabat daerah.
“Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum yang transparan. Pemeriksaan terhadap Wakil Walikota Bandung Erwin Merupakan Pemeriksaan Biasa dan sebagai saksi,jadi Stop membuat Asumsi dan berita menggiring Opini yang Tendensius dan tidak berdasar mengatakan Erwin ditetapkan sebagai tersangka dan adanya OTT” Ujarnya,Alwi Hansen Siregar. (*)










































