42 Tersangka Ditetapkan dalam Aksi Anarkis di Jabar, Ada Aliran Dana Asing dan Jaringan Internasional

baraNews Jabar Online

- Redaksi

Kamis, 18 September 2025 - 15:17 WIB

50241 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung  – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap jaringan pelaku pengrusakan dan pembakaran yang terjadi di Bandung dan Tasikmalaya pada akhir Agustus hingga awal September 2025. Total 42 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi kekerasan yang oleh polisi disebut telah terencana dan terorganisir, serta melibatkan aliran dana dari luar negeri.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan mengatakan, aksi tersebut tidak bisa lagi disebut sekadar demonstrasi. “Tindakan anarkis ini sudah terencana dengan matang. Mereka menggunakan bom molotov, bom pipa, hingga memanfaatkan media sosial sebagai alat provokasi,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025), mengutip laman Pikiran Rakyat.

Dari hasil penyelidikan, aparat menemukan bahwa salah satu tersangka, Aditya Dwi Laksana (AD), merupakan seorang mahasiswa yang berafiliasi dengan kelompok anarkis internasional. AD disebut aktif dalam forum-forum luar negeri yang menyebarkan ideologi kekerasan dan anti-pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada satu nama, AD, mahasiswa yang punya kekecewaan berat. Dia membaca literatur, membeli, memposting ke kelompok anarkis tertentu di luar negeri dan diterima oleh mereka. Buktinya? Ada dana yang dikirim. Ini nyata, semua buktinya ada,” tambah Kapolda Jabar.

Aksi yang berlangsung sejak 29 Agustus hingga 1 September ini menyasar berbagai fasilitas publik dan kantor pemerintahan. Beberapa lokasi yang menjadi target perusakan antara lain:

  • Pagar dan pos polisi di depan Kantor Gubernur Jawa Barat
  • Gedung DPRD Jawa Barat
  • Mess MPR RI di Bandung
  • Pos Polisi Gentong di Tasikmalaya

“Para pelaku juga merusak dan membakar fasilitas yang seharusnya menjadi simbol ketertiban dan pelayanan publik, menciptakan rasa tidak aman di masyarakat,” tegas Irjen Rudi.

Dari 42 tersangka, sebanyak 26 orang ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) karena diduga terlibat langsung dalam tindakan kekerasan di lapangan. Sementara 16 orang lainnya ditangkap oleh Direktorat Siber (Ditreskrimsus) atas dugaan menyebarkan konten provokatif, hoaks, dan hasutan melalui media sosial.

“Melalui media sosial, mereka berhasil memicu amarah masyarakat, yang akhirnya ikut dalam gelombang kerusuhan,” katanya.

Tak hanya soal aksi destruktif, polisi juga menemukan ratusan konten dan akun digital yang berperan menyebarkan ajakan untuk melakukan perusakan, kekerasan terhadap aparat, serta konten yang mendiskreditkan negara dan ideologi Pancasila.

Sejumlah barang bukti disita dalam penggerebekan dan pengamanan tersangka, antara lain:

  • Bom molotov
  • Bom pipa
  • Bom gas portabel
  • Senjata tajam
  • Ratusan video dan konten digital provokatif
  • Puluhan akun media sosial yang berkoordinasi satu sama lain

“Barang bukti sedang kami periksa lebih lanjut oleh tim forensik digital dan laboratorium untuk memperkuat dakwaan,” jelas Rudi.

Polda Jabar menegaskan, penyelidikan belum berhenti. Kini polisi membidik kelompok-kelompok yang terindikasi ingin menciptakan konflik antara masyarakat dan aparat, serta kemungkinan keterlibatan jaringan luar negeri.

“Kami tidak akan berhenti sampai menemukan akar dari jaringan ini. Kami sudah mengidentifikasi adanya pihak-pihak yang ingin mengadu domba masyarakat dengan aparat. Penegakan hukum dijalankan secara profesional dan transparan,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat, yakni:

  • Pasal 187 KUHP tentang pembakaran
  • Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama
  • Pasal 406 KUHP tentang perusakan
  • UU ITE terkait penyebaran konten provokatif dan hoaks

Ancaman hukumannya cukup berat, dengan maksimal pidana 20 tahun penjara bagi pelaku lapangan, dan enam tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar bagi penyebar hasutan di media sosial.

Rudi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, tidak mudah terprovokasi isu yang berkembang di media sosial, serta menyerahkan proses hukum kepada aparat.

“Kami minta masyarakat jangan terhasut oleh informasi tidak benar. Jangan biarkan kelompok yang tidak bertanggung jawab merusak perdamaian dan persatuan,” pungkasnya.

Sementara itu, dari wilayah Polda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Umum turut menginformasikan perkembangan soal tiga orang yang dilaporkan hilang pasca-demonstrasi besar pada akhir Agustus.

Direktur Reskrimum Polda Metro Kombes Pol. Wira Satya Triputra mengatakan, ketiganya adalah:

  • Bima Permana Putra
  • Muhammad Farhan Hamid
  • Reno Syaputradewo

Menurutnya, pihak kepolisian telah membentuk posko pengaduan orang hilang di Gedung Reskrimum Polda Metro Jaya untuk mempercepat pencarian dan menerima laporan dari masyarakat.

“Kami sudah membentuk posko pengaduan orang hilang di Aula Satya Haprabu, Gedung Reskrimum Polda Metro,” kata Wira.

Polda memastikan bahwa seluruh laporan masyarakat akan diterima secara terbuka dan diselidiki dengan serius. Masyarakat diminta tidak menyebarkan spekulasi, hoaks, atau narasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan demi menjaga ketertiban bersama. (*)

Berita Terkait

DPRD Dukung Penuh Upaya Pemkot Bandung Untuk Mempercepat Penanganan Sampah
Walikota Bandung Muhammad Farhan Gaet Investor Menuju Target Investasi Rp.12 Triliun
Kemeriahan HUT RI ke-81 di DKPP Kota Bandung: Eratkan Silaturahmi dan Semangat Gotong Royong
Warga RW 04 kelurahan Babakan Tarogong Kompak merayakan HUT RI ke 81
Dari Tradisi ke FYP: Cepot Motah Ajak Anak Muda Hidupin Lagi Seni Nusantara
Dua Pria Ditangkap Terkait Unggahan Bernada Provokatif Soal Pernyataan Presiden Prabowo
Groundbreaking TPPAS Legok Nangka Dimulai, Pemkot Bandung Siapkan Armada Khusus
PERSIB Awali Piala Presiden 2026 dengan Kemenangan, Gol Barros Tumbangkan Arema FC

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:11 WIB

DPRD Dukung Penuh Upaya Pemkot Bandung Untuk Mempercepat Penanganan Sampah

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:37 WIB

Kemeriahan HUT RI ke-81 di DKPP Kota Bandung: Eratkan Silaturahmi dan Semangat Gotong Royong

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:35 WIB

Warga RW 04 kelurahan Babakan Tarogong Kompak merayakan HUT RI ke 81

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Dari Tradisi ke FYP: Cepot Motah Ajak Anak Muda Hidupin Lagi Seni Nusantara

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:03 WIB

Menjaga Persatuan dan Kesatuan, Membangun Cimahi, untuk Indonesia Emas ke-81

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:47 WIB

Camat Rancaekek membagikan Bendera merah putih kepada pengendara sepeda motor Tanamkan Edukasi Perjuangan HUT RI ke-81

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:58 WIB

Dua Kandidat Berebut Kursi Ketua Definitif di Konferprov PWI Jawa Barat Periode 2026–2031

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Dua Pria Ditangkap Terkait Unggahan Bernada Provokatif Soal Pernyataan Presiden Prabowo

Berita Terbaru