Masalah Sepele Dengan tetangga Berujung Di Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A,Dan Tidak Puas Dengan Putusan Hakim

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:42 WIB

50339 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Bara News Bogor,Sabtu 22/03/2025

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Tidak puas dengan keputusan hakim yang menjatuhkan vonis 2 bulan kurungan, tapi tidak ditahan, dan 6 bulan percobaan terhadap Ndang Sutendi. Rahmat Mahesa langsung teriak tidak terima.

 

“Saya tidak terima,” teriak Rahmat menanggapi putusan hakim tunggal Wahyu Widuri tersebut di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (20/0/25) lalu.

 

“Silahkan mengajukan ke penuntut jika tidak terima dengan putusan,” ujar Wahyu tak kalah sigap menjawab teriakan tersebut.

 

Putusan hakim itu terungkap pada sidang perkara pencemaran tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di PN Klas IA tersebut. Tercatat Ndang Sutendi bin Supriatna sebagai terlapor dan Rahmat Mahasesa sebagai pelapor dengan Nomor Perkara: 34/Pd.C/2025/PN.CBI.

 

Menurut penuntut Iptu Pol Eka yang juga adalah penyidik dari Polres Bogor. Dalam surat yang dibacakan dimuka persidangan, terjadi saling caci mencaci antara terlapor dengan pelapor dengan kata-kata yang tidak pantas diucapkan didepan umum dengan kata-kata anjing.

 

“Peristiwa terjadi pada tanggal 30 September 2022, sekitar pukul 16.00 di RT 04 RW 05, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Cekcok berakhir dengan kehadiran RW dan RT setempat.

 

Atas perbuatannya, terlapor melanggar Pasal 315 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 bulan kurungan. Namun hakim hanya menjatuhkan hukuman 2 bulan kurungan dan 6 bulan percobaan.

 

Saat Hakim Wahyu menanyakan ke pelapor, Rahmat menerangkan, bahwa terlapor telah mengatai dirinya dengan kata-kata anjing. Ia tidak senang kata-kata tersebut.

 

Keterangan tersebut dibenarkan saksi dari pihak pelapor Desy Ratnasari yang juga adalah istri korban.

 

Sementara, saksi dari terlapor sebanyak 8 orang, Ketua RW, Ketua RT, mantan RT, dua karyawan. Dan anak istri terlapor dan terlapor. Para saksi saat ditanya hakim, apakah mendengar Terlapor mengatai korban dengan kata-kata yang tidak pantas tersebut, sebagian mengaku mendengar, sebagian lagi mengaku tidak.

 

“Apakah saksi mendengar terlapor mengucapkan kata-kata yang tidak pantas dengan kata-kata anjing kepada pelapor ?,“ tanya hakim Widuri kepada Ketua RW dan RT. Mereka menjawab mendengar.

 

Sedang, saksi dua orang karyawan, anak dan istri terlapor ditanya hakim, apakah mendengar terlapor mengucapkan kata-kata anjing, mereka mengaku tidak mendengar.

 

Pada giliran terlapor ditanya oleh hakim terkait keterangan yang apa disampaikan pelapor Rahmat, dan para saksi baik saksi dari pelapor mupun saksi dari terlapor. Terlapor Endang Sutendi mengakui.

 

“Apa tanggapan terlapor dengan keterangan yang disampaikan pelapor dan para saksi ?,” tanya hakim Wahyu. Terlapor pun menjawab dengan membenarkan. “Benar,” ujar Endang Sutendi

 

“Saya mengakui salah dan menyesal serta tidak akan mengulangi lagi,” tegasnya

Reporter: Ariyadi ( Ucok)

Berita Terkait

Merawat Akar Perjuangan: Mengobor Semangat SOKSI Jabar lewat Pancasila dan Kolaborasi Purnawirawan TNI
Musda XII Depidar SOKSI Jawa Barat Digelar di Bandung, Hadirkan Tokoh Nasional dan Peluncuran Buku Rekor MURI
Polres Cimahi Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Hadirkan Tausiyah Al Ustadz Abdurrahman Al Banjari
PROGRAM BEDAH RUMAH CILAMPENI KEMENTERIAN PKP SENTUH RUMAH DINAS DAN HUNIAN WARGA DI KATAPANG
Komisi III Akan Bentuk Tim Perumus yang Mengawal Pemulihan Anggaran
DPRD Kota Bandung menggelar rapat Paripurna terkait penyampaian pandangan umum tiga Raperda usulan Pemerintah Kota Bandung
MENGGUGAT LABEL “AIR PEGUNUNGAN” DALAM UPAYA MENYELARASKAN NARASI PEMASARAN DENGAN REALITAS SAINS HUTAN DAN SIKLUS AIR
80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tenggara Berlangsung Khidmat

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:11 WIB

DPRD Dukung Penuh Upaya Pemkot Bandung Untuk Mempercepat Penanganan Sampah

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Walikota Bandung Muhammad Farhan Gaet Investor Menuju Target Investasi Rp.12 Triliun

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:35 WIB

Warga RW 04 kelurahan Babakan Tarogong Kompak merayakan HUT RI ke 81

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Dari Tradisi ke FYP: Cepot Motah Ajak Anak Muda Hidupin Lagi Seni Nusantara

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:03 WIB

Menjaga Persatuan dan Kesatuan, Membangun Cimahi, untuk Indonesia Emas ke-81

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:47 WIB

Camat Rancaekek membagikan Bendera merah putih kepada pengendara sepeda motor Tanamkan Edukasi Perjuangan HUT RI ke-81

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:58 WIB

Dua Kandidat Berebut Kursi Ketua Definitif di Konferprov PWI Jawa Barat Periode 2026–2031

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Dua Pria Ditangkap Terkait Unggahan Bernada Provokatif Soal Pernyataan Presiden Prabowo

Berita Terbaru