Perbincangan Publik Surat Edaran Permohonan Oleh Satpol PP Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Jumat, 4 April 2025 - 17:07 WIB

50217 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bara News Bogor, Jum’at 04/04/2025

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kembali  mencuat adanya edaran surat Permohonan Ke perusahaan yang dibuat oleh satpol PP kecamatan klapanunggal dan ditanda tangani Sendiri oleh Kanit pol PP klapanunggal menjadikan tanda tanya besar.

Surat edaran yang berisi permohonan bantuan dari perusahaan untuk pengamanan pra dan pasca Hari Raya idul fitri 1446 Hijriyah menjadi tanda tanya besar, apakah boleh seorang kanit pol PP Kecamatan Klapanunggal membuat kop surat dan stempel sendiri .

Sekretaris kecamatan (Sekcam) Iwan Setiawan, saat diminta tanggapannya terkait Masalah tersebut, menjelaskan.

Bahwa Pihak kecamatan Klapanunggal tidak tahu menau perihal edaran Surat tersebut, dan kita pun sudah berkoordinasi dengan kasat pol PP kabupaten Bogor terkait permasalahan tersebut.

Jadi kami sebagai Pihak kecamatan dan Satpol PP kabupaten bogor justru tidak mengetahui dengan adanya surat edaran tersebut, dan Yang bersangkutan sudah kami minta keterangan secara pribadi dan mengakui bahwa itu memang dirinya yang mempunyai inisiatif sendiri.

Namun di satu sisi, iwan setiawan Menjelaskan, dengan adanya edaran surat tersebut, jelas sudah melanggar dan penyalahgunaan wewenang, ujarnya saat diminta keterangan melalui Telepon pribadinya.

Sekcam klapanunggal, mengatakan untuk permasalahan tersebut akan kita tindak lanjut, karena dari pihak kami kecamatan klapanunggal dan Satpol PP kabupaten bogor, tidak mengetahui perihal edaran surat tersebut.

Ketika ditanya, mengenai sanksi dan hukuman, apalgi mengingat Kanit pol PP kecamatan klapanunggal adalah seorang PNS, iwan Setiawan Mengatakan, Untuk sanksi Yang akan diberikan oleh Pihak kasat pol PP kabupaten Bogor adalah, PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,ucapnya.

Namun Sekcam klapanunggal menjelaskan, bahwa dirinya tidak tahu sanksi apakah yang akan nanti dijatuhkan kepada oknum kanit pol kecamatan klapanunggal tersebut. Bisa jadi Hukuman disiplin Ringan, Berat atau sedang, ujarnya.

Menurut Iwan Setiawan Semua keputusan dan Hukuman bagi Oknum satpol PP kecamatan tersebut, nanti yang akan memutuskan adalah dari kasat poll PP kabupaten Bogor. Dan Untuk Pelaksanaan Selanjutnya akan kita Tuntaskan sampai akhir liburan Hari Raya idul fitri.

Jadi nanti Saya akan Lanjutkan permasalahan tersebut, dengan bapak Bupati Bogor, Tutupnya.

 

Reporter: Ariyadi ( Ucok)

Berita Terkait

Merawat Akar Perjuangan: Mengobor Semangat SOKSI Jabar lewat Pancasila dan Kolaborasi Purnawirawan TNI
Musda XII Depidar SOKSI Jawa Barat Digelar di Bandung, Hadirkan Tokoh Nasional dan Peluncuran Buku Rekor MURI
Polres Cimahi Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Hadirkan Tausiyah Al Ustadz Abdurrahman Al Banjari
PROGRAM BEDAH RUMAH CILAMPENI KEMENTERIAN PKP SENTUH RUMAH DINAS DAN HUNIAN WARGA DI KATAPANG
Komisi III Akan Bentuk Tim Perumus yang Mengawal Pemulihan Anggaran
DPRD Kota Bandung menggelar rapat Paripurna terkait penyampaian pandangan umum tiga Raperda usulan Pemerintah Kota Bandung
MENGGUGAT LABEL “AIR PEGUNUNGAN” DALAM UPAYA MENYELARASKAN NARASI PEMASARAN DENGAN REALITAS SAINS HUTAN DAN SIKLUS AIR
80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tenggara Berlangsung Khidmat

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:11 WIB

DPRD Dukung Penuh Upaya Pemkot Bandung Untuk Mempercepat Penanganan Sampah

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Walikota Bandung Muhammad Farhan Gaet Investor Menuju Target Investasi Rp.12 Triliun

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:35 WIB

Warga RW 04 kelurahan Babakan Tarogong Kompak merayakan HUT RI ke 81

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Dari Tradisi ke FYP: Cepot Motah Ajak Anak Muda Hidupin Lagi Seni Nusantara

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:03 WIB

Menjaga Persatuan dan Kesatuan, Membangun Cimahi, untuk Indonesia Emas ke-81

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:47 WIB

Camat Rancaekek membagikan Bendera merah putih kepada pengendara sepeda motor Tanamkan Edukasi Perjuangan HUT RI ke-81

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:58 WIB

Dua Kandidat Berebut Kursi Ketua Definitif di Konferprov PWI Jawa Barat Periode 2026–2031

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Dua Pria Ditangkap Terkait Unggahan Bernada Provokatif Soal Pernyataan Presiden Prabowo

Berita Terbaru