Dedy Karim Tegaskan : Pengembalian Uang Tidak Menghapus Pidana Korupsi

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Senin, 7 April 2025 - 06:40 WIB

50151 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bara News Bogor,Senin 08/04/2025

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait uang kompensasi yang di berikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kepada supir angkot Cisarua Puncak, menuai polemik pasal nya, oknum Pejabat Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor telah mengembalikan uang kepada Supir angkot,

 

Menanggapi hal ini, Ketua Lsm Penjara PN  Dedy Karim  wawancara melalui telepon pada sabtu  (5/4/2025), menyatakan bahwa pengembalian uang disunat  / korupsi seharusnya tidak menghapus tindak pidana korupsi yang telah dilakukan
pengembalian dilakukan sebelum penyidikan dimulai, seringkali diartikan menghapus tindak pidana seseorang. Namun, jika dilakukan setelah penyidikan dimulai, pengembalian itu tidak menghapus tindak pidana,” ujarnya.

 

“Kalau menurut saya, dikembalikan sebelum atau sesudah penyidikan, itu tetap melawan hukum. Misalnya saya mencuri, lalu mengembalikan barang curian sebelum orang lain tahu, terus bebas begitu saja. Itu tetap tindak pidana,” tegas Dedy Karim

 

Lebih lanjut, ia merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999). Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang tersebut.
Dilansir Kompas.com, sopir angkot jurusan Cisarua, Wen (56), menceritakan adanya dugaan uang kompensasi disunat.
Awalnya para sopir diminta datang ke lokasi tanpa adanya pemberitahuan bahwa angkot akan diliburkan selama masa libur Lebaran 2025.

 

“Tadinya kan nggak ada bilang diliburkan, cuma suruh fotokopi STNK trayek, terus bakal ada bantuan katanya. Nggak bilang diliburkan, nggak. Nah, bilangnya sesudah dapat uang (kompensasi) itu,” kata Wen di Kabupaten Bogor, Jumat (4/4/2025).

 

Ia menyebut, para sopir menerima uang kompensasi dalam bentuk amplop berisi uang tunai Rp1 juta dan paket sembako.
Namun, kata dia, para sopir kemudian diminta untuk menyetorkan uang sebesar Rp200.000 dari amplop tersebut sebagai iuran sukarela untuk pengurus, seperti Organda.
“Amplopnya dikasih di Pemda,” ujar Wen.
Dengan demikian, uang yang diterima oleh Wen hanya sebesar Rp800.000.
“Itu katanya dipotong buat pengurus-pengurus, dimintain Rp200.000, itu alasannya. Ya akhirnya ada yang tetap narik, duit bantuannya aja dipotong per orang,” ucapnya.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan di tengah upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dalam menangani perkara korupsi tanpa memberikan celah bagi pelaku untuk lolos dari sanksi hukum hanya karena telah mengembalikan uang konfensasi dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi . Kejujuran, dedikasi, dan komitmen dari aparat hukum sangat dibutuhkan demi terciptanya pemerintahan Kabupaten Bogor yang bersih dan transparan, tutup Dedy Karim Ketua Lsm Penjara PN

kompensasi dalam bentuk amplop berisi uang tunai Rp1 juta dan paket sembako.
Namun, kata dia, para sopir kemudian diminta untuk menyetorkan uang sebesar Rp200.000 dari amplop tersebut sebagai iuran sukarela untuk pengurus, seperti Organda.
“Amplopnya dikasih di Pemda,” ujar Wen.
Dengan demikian, uang yang diterima oleh Wen hanya sebesar Rp800.000.
“Itu katanya dipotong buat pengurus-pengurus, dimintain Rp200.000, itu alasannya. Ya akhirnya ada yang tetap narik, duit bantuannya aja dipotong per orang,” ucapnya.

 

Kasus ini menimbulkan keprihatinan di tengah upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dalam menangani perkara korupsi tanpa memberikan celah bagi pelaku untuk lolos dari sanksi hukum hanya karena telah mengembalikan uang konfensasi dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi . Kejujuran, dedikasi, dan komitmen dari aparat hukum sangat dibutuhkan demi terciptanya pemerintahan Kabupaten Bogor yang bersih dan transparan, tutup Dedy Karim Ketua Lsm Penjara PN

 

 

Reporter: Ariyadi ( Ucok )

Berita Terkait

Merawat Akar Perjuangan: Mengobor Semangat SOKSI Jabar lewat Pancasila dan Kolaborasi Purnawirawan TNI
Musda XII Depidar SOKSI Jawa Barat Digelar di Bandung, Hadirkan Tokoh Nasional dan Peluncuran Buku Rekor MURI
Polres Cimahi Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Hadirkan Tausiyah Al Ustadz Abdurrahman Al Banjari
PROGRAM BEDAH RUMAH CILAMPENI KEMENTERIAN PKP SENTUH RUMAH DINAS DAN HUNIAN WARGA DI KATAPANG
Komisi III Akan Bentuk Tim Perumus yang Mengawal Pemulihan Anggaran
DPRD Kota Bandung menggelar rapat Paripurna terkait penyampaian pandangan umum tiga Raperda usulan Pemerintah Kota Bandung
MENGGUGAT LABEL “AIR PEGUNUNGAN” DALAM UPAYA MENYELARASKAN NARASI PEMASARAN DENGAN REALITAS SAINS HUTAN DAN SIKLUS AIR
80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tenggara Berlangsung Khidmat

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:11 WIB

DPRD Dukung Penuh Upaya Pemkot Bandung Untuk Mempercepat Penanganan Sampah

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Walikota Bandung Muhammad Farhan Gaet Investor Menuju Target Investasi Rp.12 Triliun

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:35 WIB

Warga RW 04 kelurahan Babakan Tarogong Kompak merayakan HUT RI ke 81

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Dari Tradisi ke FYP: Cepot Motah Ajak Anak Muda Hidupin Lagi Seni Nusantara

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:03 WIB

Menjaga Persatuan dan Kesatuan, Membangun Cimahi, untuk Indonesia Emas ke-81

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:47 WIB

Camat Rancaekek membagikan Bendera merah putih kepada pengendara sepeda motor Tanamkan Edukasi Perjuangan HUT RI ke-81

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:58 WIB

Dua Kandidat Berebut Kursi Ketua Definitif di Konferprov PWI Jawa Barat Periode 2026–2031

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Dua Pria Ditangkap Terkait Unggahan Bernada Provokatif Soal Pernyataan Presiden Prabowo

Berita Terbaru