Polres Metro Bekasi Gerebek Pabrik Ilegal Pembuat Skincare Palsu, 8 Orang Ditangkap

baraNews Jabar Online

- Redaksi

Jumat, 30 Mei 2025 - 06:59 WIB

50363 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi  — Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap sebuah pabrik ilegal pembuat produk skincare palsu di kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam penggerebekan tersebut, delapan orang diamankan, termasuk pemilik pabrik.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menjelaskan bahwa para tersangka terdiri dari satu pemilik usaha berinisial SP dan tujuh karyawan yakni ES, SI, IG, S, AS, UH, dan RP. Usaha ilegal ini telah beroperasi sejak tahun 2023 dengan omzet mencapai Rp1,2 miliar atau sekitar Rp50 juta per bulan.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 21 Mei 2025. Sejumlah korban mengalami iritasi kulit seperti rasa panas dan beruntusan setelah menggunakan produk skincare yang diproduksi pabrik ini,” ujar Kombes Mustofa dalam konferensi pers, Selasa (27/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku saat sedang melakukan proses produksi. Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita ribuan produk skincare palsu, antara lain 1.020 pencuci wajah, 1.022 toner, 1.015 serum, 1.035 krim siang, 1.035 krim malam, dan 1.030 whitening gel.

Selain itu, turut disita pula bahan baku dan alat produksi seperti 20 jeriken bahan baku, dua dus krim pemutih, ratusan paket siap kirim, serta alat produksi seperti vakum dan stiker label palsu.

Mustofa menambahkan, modus operandi pelaku adalah membeli bahan baku, kemasan botol, dan label merek ternama melalui platform e-commerce . Mereka kemudian meracik produk tanpa izin edar dan menjualnya secara online seolah-olah sebagai produk asli.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk kecantikan yang tidak jelas izin edarnya. (*)

Berita Terkait

Dua Pria Ditangkap Terkait Unggahan Bernada Provokatif Soal Pernyataan Presiden Prabowo
Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Bekasi, JPDN dan GBR Kawal Proses Hukum ‎
PWI Bekasi Raya Soroti Penetapan Tersangka Bupati: Kekuasaan Busuk Tak Layak Dipertahankan!
Ketua JPKP Kabupaten Bekasi Kritik Penegakan Hukum Kasus Perundungan Anak, Tekankan Pendekatan Restoratif
Rumah Rubuh, Hidup Menumpang: Mada (70) Menanti Uluran Tangan Pemkab Bekasi
Oknum Guru SDN di Sukadarma Jadi DPO, Terancam Sanksi Pemecatan
Pedagang Madu Asal Baduy Jadi Korban Begal di Jakarta, Uang dan Dagangan Raib
Ikatan Alumni BEM Nusantara Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Kota Bekasi untuk Dorong Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:11 WIB

DPRD Dukung Penuh Upaya Pemkot Bandung Untuk Mempercepat Penanganan Sampah

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:37 WIB

Kemeriahan HUT RI ke-81 di DKPP Kota Bandung: Eratkan Silaturahmi dan Semangat Gotong Royong

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:35 WIB

Warga RW 04 kelurahan Babakan Tarogong Kompak merayakan HUT RI ke 81

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Dari Tradisi ke FYP: Cepot Motah Ajak Anak Muda Hidupin Lagi Seni Nusantara

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:03 WIB

Menjaga Persatuan dan Kesatuan, Membangun Cimahi, untuk Indonesia Emas ke-81

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:47 WIB

Camat Rancaekek membagikan Bendera merah putih kepada pengendara sepeda motor Tanamkan Edukasi Perjuangan HUT RI ke-81

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:58 WIB

Dua Kandidat Berebut Kursi Ketua Definitif di Konferprov PWI Jawa Barat Periode 2026–2031

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Dua Pria Ditangkap Terkait Unggahan Bernada Provokatif Soal Pernyataan Presiden Prabowo

Berita Terbaru