Di duga PPK Wilayah Kemayoran Pelanggaran HAM

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Minggu, 12 Januari 2025 - 02:12 WIB

50190 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta Minggu 12/01/2025

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kaskus pelanggaran HAM terus mengalami peningkatan, Baik itu pelanggaran HAM ringan maupun pelanggaran HAM berat.

Hal tersebut secara tidak langsung menunjukkan rendahnya kesadaran akan menghormati HAM di sebagian besar masyarakat Indonesia. Padahal, HAM sendiri telah jelas diatur didalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28.

Pada event Aksi Sosial dan Seni Budaya, Sejumlah pedagang Bazar UMKM yang turut meriahkan kegiatan yang digelar di wisma atlet kemayoran terkurung didalam area.

Terkurungnya sejumlah pedagang yang turut memeriahkan Aksi Sosial tersebut lantaran area pagelaran aksi Sosial dan Seni Budaya gembok oleh pihak Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK).

Akibat peristiwa tersebut sejumlah pedagang tidak bisa keluar dan tidak dapat melakukan aktivitas seperti mandi maupun aktivitas lainnya.

Peristiwa dikurungnya sejumlah pedagang Bazar UMKM bermula dari adanya perselisihan antara pihak panitia Aksi Sosial dan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK).

Tanpa ada surat pemberitahuan kepada panitia, Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK) melakukan penutupan area kegiatan Aksi Sosial dan Seni Budaya disaat acara masih berlangsung.

Dugaan adanya Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh PPKK berdampak pada psikologis maupun sosial terhadap Warga Negara.

Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap individu sejak lahir yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara tanpa terkecuali.

Di Indonesia, komitmen terhadap perlindungan HAM diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk dalam UUD 1945, dan secara lebih spesifik diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Terkait adanya sejumlah pedagang yang di gembok oleh PPKK. Pihak PPKK diduga telah melanggar Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Undang-undang Hak Asasi Manusia dan Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945.

Pelanggaran hak asasi manusia yang diduga dilakukan oleh PPKK yakni perampasan Hak Asasi Manusia.

“Kami terkunci di area parkiran Wisma atlet ini sudah lebih dari 24 jam pak. Tanpa ada sosialisasi maupun pemberitahuan kepada kami. Pihak PPKK menggembok kami dari luar, “ujar salahsatu pedagang saat diwawancarai wartawan.

Hingga berita ini di tayangkan pihak Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK) belum dapat dimintai keterangan

 

. Tim Red

Berita Terkait

Memeluk Kehangatan di Tengah Dinginnya Ciwidey, Menemukan Ketenangan di Emte Highland Resort
Merawat Akar Perjuangan: Mengobor Semangat SOKSI Jabar lewat Pancasila dan Kolaborasi Purnawirawan TNI
Musda XII Depidar SOKSI Jawa Barat Digelar di Bandung, Hadirkan Tokoh Nasional dan Peluncuran Buku Rekor MURI
Polres Cimahi Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Hadirkan Tausiyah Al Ustadz Abdurrahman Al Banjari
PROGRAM BEDAH RUMAH CILAMPENI KEMENTERIAN PKP SENTUH RUMAH DINAS DAN HUNIAN WARGA DI KATAPANG
Komisi III Akan Bentuk Tim Perumus yang Mengawal Pemulihan Anggaran
DPRD Kota Bandung menggelar rapat Paripurna terkait penyampaian pandangan umum tiga Raperda usulan Pemerintah Kota Bandung
MENGGUGAT LABEL “AIR PEGUNUNGAN” DALAM UPAYA MENYELARASKAN NARASI PEMASARAN DENGAN REALITAS SAINS HUTAN DAN SIKLUS AIR

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:11 WIB

DPRD Dukung Penuh Upaya Pemkot Bandung Untuk Mempercepat Penanganan Sampah

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:37 WIB

Kemeriahan HUT RI ke-81 di DKPP Kota Bandung: Eratkan Silaturahmi dan Semangat Gotong Royong

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:35 WIB

Warga RW 04 kelurahan Babakan Tarogong Kompak merayakan HUT RI ke 81

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Dari Tradisi ke FYP: Cepot Motah Ajak Anak Muda Hidupin Lagi Seni Nusantara

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:03 WIB

Menjaga Persatuan dan Kesatuan, Membangun Cimahi, untuk Indonesia Emas ke-81

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:47 WIB

Camat Rancaekek membagikan Bendera merah putih kepada pengendara sepeda motor Tanamkan Edukasi Perjuangan HUT RI ke-81

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:58 WIB

Dua Kandidat Berebut Kursi Ketua Definitif di Konferprov PWI Jawa Barat Periode 2026–2031

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Dua Pria Ditangkap Terkait Unggahan Bernada Provokatif Soal Pernyataan Presiden Prabowo

Berita Terbaru