Satpol PP kota Depok tak bernyali, perumahan Banjaran Asri di bawah sutet tak memiliki IMB di biar kan

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Minggu, 1 Juni 2025 - 23:48 WIB

50429 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BARA News nasional jabar,Senin 02/06/2025

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Depok | Bara News – Pemerintah Kota Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan peraturan daerah dengan tegas dan konsisten. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan adanya indikasi pembiaran terhadap pelanggaran administratif dan tata ruang, seperti yang terjadi pada proyek pembangunan Perumahan Taman Banjaran Asri.

 

 

Diketahui bahwa proyek pembangunan perumahan tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang merupakan syarat legal utama dalam setiap kegiatan pembangunan fisik. Lokasi perumahan ini terletak di Banjaran Pucung, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Fakta ini mengindikasikan adanya kelalaian dari otoritas terkait dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

 

 

Lebih jauh lagi, lokasi pembangunan perumahan tersebut berada di bawah jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Hal ini jelas bertentangan dengan regulasi pemerintah yang mengatur jarak aman minimal antara bangunan dan SUTET, yaitu paling dekat 15 meter. Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi keselamatan penghuni serta menjaga integritas sistem kelistrikan nasional. Pembangunan di bawah SUTET tanpa memperhatikan batas jarak ini berpotensi membahayakan jiwa yang ada disekitarnya.

 

 

Tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada pembangunan Perumahan Taman Banjaran Asri serta pelanggaran terhadap ketentuan jarak aman dari SUTET mencerminkan lemahnya pengawasan dari instansi yang berwenang, khususnya Satpol-PP Kota Depok. Padahal, sesuai peran dan fungsinya, Satpol-PP bertanggung jawab dalam menertibkan bangunan liar, ilegal, atau yang melanggar ketentuan tata ruang dan keselamatan publik.

 

 

Oleh karena itu, diperlukan langkah tegas dan transparan dari Pemerintah Kota Depok dalam menyikapi kasus ini. Penegakan hukum terhadap pelanggaran seperti ini harus dilakukan secara konsisten guna menciptakan tata kota yang aman, tertib, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembiaran terhadap pelanggaran seperti ini tidak hanya mencoreng wibawa pemerintah daerah.

 

 

Menurut keterangan dari salah satu penghuni Perumahan Taman Banjaran Asri, pembangunan perumahan tersebut memang tidak memiliki IMB. “Ternyata benar tidak memiliki IMB,” ungkapnya, Minggu 1 Juni 2025. Pernyataan ini semakin menguatkan bahwa pembangunan dilakukan secara melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap efektivitas kinerja Satpol-PP Kota Depok. Sebagai aparat penegak peraturan daerah, Satpol-PP memiliki kewenangan untuk menertibkan dan menghentikan kegiatan pembangunan ilegal. Namun, hingga kini belum terlihat adanya langkah konkret dari instansi tersebut dalam menegakkan aturan di lokasi tersebut. Ketidaktegasan ini dapat dipandang sebagai bentuk kelalaian yang berisiko menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum dan tata kelola perkotaan.

 

Reporter: Ariyadi ( Ucok )

Berita Terkait

Polres Cimahi Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Hadirkan Tausiyah Al Ustadz Abdurrahman Al Banjari
PROGRAM BEDAH RUMAH CILAMPENI KEMENTERIAN PKP SENTUH RUMAH DINAS DAN HUNIAN WARGA DI KATAPANG
Komisi III Akan Bentuk Tim Perumus yang Mengawal Pemulihan Anggaran
DPRD Kota Bandung menggelar rapat Paripurna terkait penyampaian pandangan umum tiga Raperda usulan Pemerintah Kota Bandung
MENGGUGAT LABEL “AIR PEGUNUNGAN” DALAM UPAYA MENYELARASKAN NARASI PEMASARAN DENGAN REALITAS SAINS HUTAN DAN SIKLUS AIR
80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tenggara Berlangsung Khidmat
Sekwan Kabupaten Bekasi Rahmat Atong: Saya Hanya Jalankan Fungsi Administratif, Keputusan Tunjangan Rumah di Tangan Dewan
HUT Bhayangkara ke-80, Polres Cimahi Polri menjadi institusi yang dicintai dan dipercaya publik

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:11 WIB

DPRD Dukung Penuh Upaya Pemkot Bandung Untuk Mempercepat Penanganan Sampah

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Walikota Bandung Muhammad Farhan Gaet Investor Menuju Target Investasi Rp.12 Triliun

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:37 WIB

Kemeriahan HUT RI ke-81 di DKPP Kota Bandung: Eratkan Silaturahmi dan Semangat Gotong Royong

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:35 WIB

Warga RW 04 kelurahan Babakan Tarogong Kompak merayakan HUT RI ke 81

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:03 WIB

Menjaga Persatuan dan Kesatuan, Membangun Cimahi, untuk Indonesia Emas ke-81

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:47 WIB

Camat Rancaekek membagikan Bendera merah putih kepada pengendara sepeda motor Tanamkan Edukasi Perjuangan HUT RI ke-81

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:58 WIB

Dua Kandidat Berebut Kursi Ketua Definitif di Konferprov PWI Jawa Barat Periode 2026–2031

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Dua Pria Ditangkap Terkait Unggahan Bernada Provokatif Soal Pernyataan Presiden Prabowo

Berita Terbaru