Sekwan Kabupaten Bekasi Rahmat Atong: Saya Hanya Jalankan Fungsi Administratif, Keputusan Tunjangan Rumah di Tangan Dewan

REDAKSI BANDUNG

- Redaksi

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:27 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG,Baranewsjabar.com – Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi Rahmat Atong memberikan keterangan dalam gelar perkara terkait tunjangan perumahan anggota dewan di Pengadilan Tipikor Bandung yang di dampingi oleh Kuasa Hukum Sirra Prayuna,SH di Jalan Jln.Surapati no.47 Rabu 1/7/2026.

Menurut keterangan Kuasa Hukum Rahmat Atong Sirra Prayuna, SH menegaskan bahwa, posisi Sekretariat DPRD hanya bersifat administratif dan fasilitatif. “Secara fungsional, kami tidak bisa mengubah keputusan dewan. Tidak bisa menambah, mengurangi, apalagi mengambil kebijakan. Sekretariat hanya melaksanakan pelayanan kepada DPRD Kabupaten Bekasi,” ujar nya kepada awak media.

Rahmat Atong menjelaskan, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, pihaknya bertanggung jawab menjalankan proses sesuai mekanisme yang berlaku. Tugas Sekretariat DPRD antara lain memfasilitasi, menyiapkan bahan, hingga mencari pihak ketiga yang profesional untuk kajian tunjangan perumahan. “Bagaimana mekanismenya, bagaimana rancangannya, itu kami siapkan. Tapi keputusan akhir tetap ada di dewan,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia juga membantah adanya laporan fiktif dalam proses tersebut. Menurutnya, seluruh tahapan sudah sesuai prosedur dan melibatkan pihak berwenang. “Kami hanya melayani dan mempersiapkan. Fungsi kami bukan mengambil keputusan. Yang memutuskan itu dewan melalui rapat-rapat, baik rapat gabungan komisi maupun rapat badan musyawarah,” kata Rahmat Atong.

Gelar perkara ini digelar untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam penentuan tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Rahmat Atong menyebut, Sekretariat DPRD hanya meneruskan hasil pembahasan ke Sekda untuk ditindaklanjuti sesuai aturan. “Kami bertanggung jawab secara administrasi, bukan kebijakan,” ucapnya.

Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lain. Pengadilan Tipikor Bandung memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.Tandasnya. *(Imas)

Berita Terkait

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Cimahi Polri menjadi institusi yang dicintai dan dipercaya publik
Rd. Ir. Roza Rahmadjasa Mintaredja M. Ars tokoh budayawan yang melestarikan adat dan pengembangan wawasan kebudayaan Sunda.
PERAYAAN AWAL TAHUN 1 Suklapaksa KARTIKA 1963 Çaka Sunda
eMTe Highland Resort Ciwidey, Destinasi Wisata Alam Favorit di Bandung Selatan
Budaya Bukan Cuma Seremoni: Pesan KAA dari Savoy Homan
Safari Ramadhan di Karawang, DPP ABPEDNAS Perkuat Konsolidasi BPD se-Kabupaten
POSKAB Sapu Jagat Gelar Berbagi Takjil dan Santunan Anak Yatim
Lapas Kelas IIA Cikarang Berikan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 41 Warga Binaan

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:27 WIB

Sekwan Kabupaten Bekasi Rahmat Atong: Saya Hanya Jalankan Fungsi Administratif, Keputusan Tunjangan Rumah di Tangan Dewan

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:51 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Cimahi Polri menjadi institusi yang dicintai dan dipercaya publik

Senin, 8 Juni 2026 - 09:46 WIB

​Regenerasi Kepemimpinan, (BBC) Sukses Gelar Musyawarah Besar

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:12 WIB

Griya Persada Hotel Kaliurang Yogyakarta mengadakan gathering temu ramah mesra di Kota Bandung

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:49 WIB

Tim Pembina Posyandu Kota Bandung Laksanakan Monitoring dan evaluasi, Posyandu 6 SPM Tunas Harapan 1 di Kelurahan Suka Asih

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:10 WIB

Membaca waktu menjaga Harmoni kehidupan dengan kesadaran Tentang Sejarah kalender Sunda

Senin, 25 Mei 2026 - 19:23 WIB

PERAYAAN AWAL TAHUN 1 Suklapaksa KARTIKA 1963 Çaka Sunda

Senin, 18 Mei 2026 - 16:42 WIB

Jelang Iduladha 2026 Pemeriksaan Hewan Kurban di Kota Bandung Diperketat

Berita Terbaru