Konflik lahan desa Pancawati Memanas Petani Vs LSM

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Senin, 19 Mei 2025 - 09:48 WIB

50223 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

BARA News Bogor,Senin 19/05/2025

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Bogor – Kasus penggarapan lahan di Desa Pancawati kembali memanas. Ketua RW 013, Nanang akan melaporkan dugaan penguasaan lahan tanpa ijin oleh LPRI BOGOR RAYA yang disinyalir telah melakukan intimidasi terhadap petani setempat.

“Permasalahan ini bermula pada 2005, saat petani menerima uang over alih garapan dari pembeli. Namun, hak garap lahan seluas 12 hektare tersebut kini dipermasalahkan setelah lahan tersebut dijual pada 2022,” katanya di Pancawati pada Sabtu (17/5/2025).

 

 

“Pasca penjualan, para petani menolak pengosongan lahan dan diduga karena mendapatkan dukungan dari LSM LPRI BOGOR RAYA yang mendirikan tempat tinggal dan melakukan penggarapan hingga saat ini,” sambungnya.

Sementara itu, salah satu petani yang tidak ingin namanya disebut mengaku memang ada penggalangan investasi tanpa izin dan penggunaan nama pejabat untuk menakut-nakuti warga setempat.

 

 

“Jika petani mencabut kuasa dari Haji Deden, maka mereka harus membayar kewajiban selama lima tahun. Jika tidak, mereka akan dituntut,” kata salah satu oknum, Yati melalui pesan singkat di WhatsApp Group Petani, Minggu lalu.

Sementara itu saat dikonfirmasi hal tersebut, Ketua LPRI BOGOR RAYA, Puguh Kuswanto mengatakan dapat membuat berita di media miliknya

“Saya bisa buat di media sendiri beritanya,” ucapnya melalui WhatsApp kemarin.

 

 

Diketahui, analisis hukum menyebutkan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Jika terbukti, ancaman pidana maksimalnya mencapai 9 tahun penjara.

Pihak kepolisian dan Pemda Kabupaten Bogor diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan konflik ini dan memberikan kepastian hukum bagi para petani yang terancam kehilangan haknya.

 

Red( Team )

Berita Terkait

Merawat Akar Perjuangan: Mengobor Semangat SOKSI Jabar lewat Pancasila dan Kolaborasi Purnawirawan TNI
Musda XII Depidar SOKSI Jawa Barat Digelar di Bandung, Hadirkan Tokoh Nasional dan Peluncuran Buku Rekor MURI
Polres Cimahi Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Hadirkan Tausiyah Al Ustadz Abdurrahman Al Banjari
PROGRAM BEDAH RUMAH CILAMPENI KEMENTERIAN PKP SENTUH RUMAH DINAS DAN HUNIAN WARGA DI KATAPANG
Komisi III Akan Bentuk Tim Perumus yang Mengawal Pemulihan Anggaran
DPRD Kota Bandung menggelar rapat Paripurna terkait penyampaian pandangan umum tiga Raperda usulan Pemerintah Kota Bandung
MENGGUGAT LABEL “AIR PEGUNUNGAN” DALAM UPAYA MENYELARASKAN NARASI PEMASARAN DENGAN REALITAS SAINS HUTAN DAN SIKLUS AIR
80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tenggara Berlangsung Khidmat

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:11 WIB

DPRD Dukung Penuh Upaya Pemkot Bandung Untuk Mempercepat Penanganan Sampah

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Walikota Bandung Muhammad Farhan Gaet Investor Menuju Target Investasi Rp.12 Triliun

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:35 WIB

Warga RW 04 kelurahan Babakan Tarogong Kompak merayakan HUT RI ke 81

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Dari Tradisi ke FYP: Cepot Motah Ajak Anak Muda Hidupin Lagi Seni Nusantara

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:03 WIB

Menjaga Persatuan dan Kesatuan, Membangun Cimahi, untuk Indonesia Emas ke-81

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:47 WIB

Camat Rancaekek membagikan Bendera merah putih kepada pengendara sepeda motor Tanamkan Edukasi Perjuangan HUT RI ke-81

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:58 WIB

Dua Kandidat Berebut Kursi Ketua Definitif di Konferprov PWI Jawa Barat Periode 2026–2031

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Dua Pria Ditangkap Terkait Unggahan Bernada Provokatif Soal Pernyataan Presiden Prabowo

Berita Terbaru