Konflik lahan desa Pancawati Memanas Petani Vs LSM

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Senin, 19 Mei 2025 - 09:48 WIB

50213 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

BARA News Bogor,Senin 19/05/2025

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Bogor – Kasus penggarapan lahan di Desa Pancawati kembali memanas. Ketua RW 013, Nanang akan melaporkan dugaan penguasaan lahan tanpa ijin oleh LPRI BOGOR RAYA yang disinyalir telah melakukan intimidasi terhadap petani setempat.

“Permasalahan ini bermula pada 2005, saat petani menerima uang over alih garapan dari pembeli. Namun, hak garap lahan seluas 12 hektare tersebut kini dipermasalahkan setelah lahan tersebut dijual pada 2022,” katanya di Pancawati pada Sabtu (17/5/2025).

 

 

“Pasca penjualan, para petani menolak pengosongan lahan dan diduga karena mendapatkan dukungan dari LSM LPRI BOGOR RAYA yang mendirikan tempat tinggal dan melakukan penggarapan hingga saat ini,” sambungnya.

Sementara itu, salah satu petani yang tidak ingin namanya disebut mengaku memang ada penggalangan investasi tanpa izin dan penggunaan nama pejabat untuk menakut-nakuti warga setempat.

 

 

“Jika petani mencabut kuasa dari Haji Deden, maka mereka harus membayar kewajiban selama lima tahun. Jika tidak, mereka akan dituntut,” kata salah satu oknum, Yati melalui pesan singkat di WhatsApp Group Petani, Minggu lalu.

Sementara itu saat dikonfirmasi hal tersebut, Ketua LPRI BOGOR RAYA, Puguh Kuswanto mengatakan dapat membuat berita di media miliknya

“Saya bisa buat di media sendiri beritanya,” ucapnya melalui WhatsApp kemarin.

 

 

Diketahui, analisis hukum menyebutkan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Jika terbukti, ancaman pidana maksimalnya mencapai 9 tahun penjara.

Pihak kepolisian dan Pemda Kabupaten Bogor diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan konflik ini dan memberikan kepastian hukum bagi para petani yang terancam kehilangan haknya.

 

Red( Team )

Berita Terkait

Rd. Ir. Roza Rahmadjasa Mintaredja M. Ars tokoh budayawan yang melestarikan adat dan pengembangan wawasan kebudayaan Sunda.
PERAYAAN AWAL TAHUN 1 Suklapaksa KARTIKA 1963 Çaka Sunda
eMTe Highland Resort Ciwidey, Destinasi Wisata Alam Favorit di Bandung Selatan
Budaya Bukan Cuma Seremoni: Pesan KAA dari Savoy Homan
Safari Ramadhan di Karawang, DPP ABPEDNAS Perkuat Konsolidasi BPD se-Kabupaten
POSKAB Sapu Jagat Gelar Berbagi Takjil dan Santunan Anak Yatim
Lapas Kelas IIA Cikarang Berikan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 41 Warga Binaan
Polsek Cikarang Timur Dirikan Pos Pelayanan Nataru 2025 di Sejumlah Objek Wisata

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:49 WIB

Tim Pembina Posyandu Kota Bandung Laksanakan Monitoring dan evaluasi, Posyandu 6 SPM Tunas Harapan 1 di Kelurahan Suka Asih

Senin, 1 Juni 2026 - 18:49 WIB

Rd. Ir. Roza Rahmadjasa Mintaredja M. Ars tokoh budayawan yang melestarikan adat dan pengembangan wawasan kebudayaan Sunda.

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:10 WIB

Membaca waktu menjaga Harmoni kehidupan dengan kesadaran Tentang Sejarah kalender Sunda

Senin, 25 Mei 2026 - 19:23 WIB

PERAYAAN AWAL TAHUN 1 Suklapaksa KARTIKA 1963 Çaka Sunda

Senin, 18 Mei 2026 - 16:42 WIB

Jelang Iduladha 2026 Pemeriksaan Hewan Kurban di Kota Bandung Diperketat

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:51 WIB

Ketua Umum BBC Periode 2021-2026 terpilih H.Bagus Machdiantoro

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:40 WIB

DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

Jumat, 24 April 2026 - 19:02 WIB

DKPP Kota Bandung Periksa Kesehatan Satwa Prioritas di Bandung Zoo

Berita Terbaru

Daerah

PERAYAAN AWAL TAHUN 1 Suklapaksa KARTIKA 1963 Çaka Sunda

Senin, 25 Mei 2026 - 19:23 WIB