GRIB Jaya Kabupaten Bogor gelar aksi di depan Gerbang Pemda kabupaten Bogor

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Kamis, 13 Februari 2025 - 14:36 WIB

50311 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bara News Bogor, 13 Februari 2024

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya Kabupaten Bogor menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor pada Kamis (13/2/2024). Aksi ini menyoroti permasalahan penahanan ijazah yang masih marak dilakukan oleh sejumlah yayasan swasta di Kabupaten Bogor.

 

Ketua DPC Grib Jaya Kabupaten Bogor, Budi Lova, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal isu pendidikan di Kabupaten Bogor agar sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia dan Gubernur Jawa Barat.

 

“Kami akan terus mengawal pendidikan di Kabupaten Bogor. Jangan sampai ada lagi siswa yang kesulitan mendapatkan ijazahnya karena alasan biaya. Ini jelas bertentangan dengan regulasi yang berlaku,” tegas Budi Lova dalam orasinya.

 

Grib Jaya menyoroti Persesjen Nomor 1 Tahun 2022 sebagai dasar hukum yang melarang penahanan ijazah oleh pihak sekolah atau yayasan. Menurut mereka, masih banyak kasus di mana siswa tidak dapat mengambil ijazahnya karena belum melunasi administrasi, padahal ijazah adalah hak dasar setiap lulusan.

Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Dianggap Tidak Responsif

Dalam aksi tersebut, Hj. Damang, Wakil Ketua 1 Grib Jaya Kabupaten Bogor, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Ia menilai bahwa dinas terkait kurang responsif dalam menangani persoalan ini.

 

“Kami datang dengan niat baik untuk memperjuangkan hak siswa, tetapi tidak ada Kepala Dinas maupun Sekretaris Dinas yang menemui kami. Hanya para kepala bidang yang hadir. Bagaimana pelayanan pendidikan bisa baik kalau aspirasi masyarakat saja tidak didengar?” ujar Hj. Damang dengan nada kecewa.

 

Lebih lanjut, Grib Jaya menyatakan bahwa jika tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti, mereka akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.

“Langkah selanjutnya, kami akan bersurat ke Inspektorat dan Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor. Kami akan laporkan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Jika tidak ada perubahan, kami akan melakukan aksi yang lebih besar,” tambahnya.

Penahanan Ijazah Bertentangan dengan Hukum

 

Masalah penahanan ijazah bukanlah hal baru. Berdasarkan aturan yang berlaku, sekolah atau yayasan tidak diperbolehkan menahan ijazah siswa dengan alasan apapun, termasuk tunggakan biaya sekolah. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa ijazah adalah hak setiap siswa dan tidak boleh digunakan sebagai alat untuk menekan pembayaran.

 

Aksi yang dilakukan oleh Grib Jaya Kabupaten Bogor ini mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat yang menginginkan pendidikan yang lebih adil dan merata. Mereka berharap Pemkab Bogor segera bertindak tegas terhadap sekolah atau yayasan yang masih melanggar aturan terkait penahanan ijazah.

 

Aksi unjuk rasa yang dilakukan Grib Jaya Kabupaten Bogor menjadi sorotan publik, terutama dalam isu akses pendidikan yang adil bagi semua siswa. Dengan desakan yang semakin kuat, diharapkan Pemkab Bogor dan Dinas Pendidikan segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan permasalahan ini.

 

Reporter: Ariyadi ( Ucok )

Berita Terkait

Pansus VI DPRD Kabupaten Bandung Koordinasi ke PDAM Tirtawening Kota Bandung Bahas Raperda Penyertaan Modal
Nakhoda Baru di Jalur Krusial: Rekam Jejak AKP Sudirianto Mengawal Lalu Lintas Karawang
Menyeberang ke Pulau Mercusuar Santolo: Dari Deru Perahu Hingga Gurihnya Ikan Bakar Lesehan
Memeluk Kehangatan di Tengah Dinginnya Ciwidey, Menemukan Ketenangan di Emte Highland Resort
Merawat Akar Perjuangan: Mengobor Semangat SOKSI Jabar lewat Pancasila dan Kolaborasi Purnawirawan TNI
Musda XII Depidar SOKSI Jawa Barat Digelar di Bandung, Hadirkan Tokoh Nasional dan Peluncuran Buku Rekor MURI
Polres Cimahi Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Hadirkan Tausiyah Al Ustadz Abdurrahman Al Banjari
PROGRAM BEDAH RUMAH CILAMPENI KEMENTERIAN PKP SENTUH RUMAH DINAS DAN HUNIAN WARGA DI KATAPANG

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:26 WIB

Warga Bandung yang Tinggal di wilayah rentan rawan pangan dan Berisiko Stunting Dapat Bantuan Pangan (Pangersa)

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Pussenif Gelar Pameran Alutsista di Soreang: Tampilkan Ranpur Modern hingga Kuliner Gratis untuk Warga

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:11 WIB

BPPH Pemuda Pancasila Jawa Barat Gelar Diskusi Panel Sikapi Carut-Marut Penegakan Hukum di Indonesia

Jumat, 25 September 2026 - 17:49 WIB

WAKIL KETUA DPRD JABAR: ANGGARAN TURUN RP8,3 TRILIUN, TAPI PELAYANAN KE RAKYAT TIDAK BOLEH BERKURANG

Jumat, 25 September 2026 - 17:17 WIB

DPRD Kota Bandung sukses menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Bandung (HJKB) ke-216

Senin, 21 September 2026 - 15:05 WIB

Pansus VI DPRD Kabupaten Bandung Koordinasi ke PDAM Tirtawening Kota Bandung Bahas Raperda Penyertaan Modal

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (ASPPERWI) Gelar Table Top 2026, Dorong Sinergi dan Bangkitkan Industri Pariwisata Nasional

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Rizky Mediantoro Resmi Jabat Dirut Perumda Tirtawening Bandung, Fokus Integrasi Keuangan

Berita Terbaru