Di duga Oknum kades melecehkan wartawan saat ingin konfirmasi sesuai Foksi sebagai jurnalis

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Jumat, 14 Februari 2025 - 19:07 WIB

50421 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bara News BOGOR , Jum’ at 14/02/2025

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang wartawan berinisial (IN) mendapatkan perbuatan tak senonoh oleh oknum kepala desa wargajaya Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor.

 

Hal tersebut terjadi saat wartawan melakukan peliputan wawancara oknum kades di balai desa.

IN mengatakan,dirinya sedang mencari informasi,terkait Bullying yang sedang trending di desa warganya.

 

“ketika mengklarifikasi atau konfirmasi kepala desa mempertanyakan terkait warga yang tidak dapat bantuan korban Bullying, hingga saat putus sekolah.

 

IN mengaku mengalami pelecehan seksual
Oknum Kades wargajaya saat memberi amplop menyentuh kemaluan.

“Apa tujuan memberikan amplop tersebut
hingga tangan nya menyentuh bagian v dianggap tidak sopan juga cara yang lain

 

Sanksi bagi pelaku pelecehan seksual bervariasi, tergantung pada jenis pelecehan dan korbannya.
Berikut beberapa sanksi bagi pelaku pelecehan seksual:

 

Pasal 281 KUHP, pelaku yang melakukan perbuatan cabul di muka umum dapat dipidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp4,5 juta.
Pasal 289 KUHP, pelaku yang memaksa orang lain melakukan perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dipidana penjara hingga 9 tahun.

 

Pasal 290 KUHP, pelaku yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang tidak berdaya, atau yang berusia di bawah 15 tahun, dapat dipidana penjara hingga 7 tahun.

 

Pasal 292 KUHP, pelaku yang melakukan perbuatan cabul dengan sesama jenis yang belum dewasa dapat dipidana penjara hingga 5 tahun.

Pasal 294 KUHP, pelaku yang melakukan perbuatan cabul dengan anak atau orang yang berada di bawah pengawasannya dapat dipidana penjara hingga 7 tahun.
Pasal 6 UU TPKS, pelaku pelecehan seksual secara fisik dapat dipidana penjara paling lama 4 atau 12 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta atau Rp300 juta.

Pelecehan seksual juga bisa berupa komentar tidak senonoh di media sosial.

 

Reporter: Red( team )

 

Berita Terkait

Rd. Ir. Roza Rahmadjasa Mintaredja M. Ars tokoh budayawan yang melestarikan adat dan pengembangan wawasan kebudayaan Sunda.
PERAYAAN AWAL TAHUN 1 Suklapaksa KARTIKA 1963 Çaka Sunda
eMTe Highland Resort Ciwidey, Destinasi Wisata Alam Favorit di Bandung Selatan
Budaya Bukan Cuma Seremoni: Pesan KAA dari Savoy Homan
Safari Ramadhan di Karawang, DPP ABPEDNAS Perkuat Konsolidasi BPD se-Kabupaten
POSKAB Sapu Jagat Gelar Berbagi Takjil dan Santunan Anak Yatim
Lapas Kelas IIA Cikarang Berikan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 41 Warga Binaan
Polsek Cikarang Timur Dirikan Pos Pelayanan Nataru 2025 di Sejumlah Objek Wisata

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:49 WIB

Tim Pembina Posyandu Kota Bandung Laksanakan Monitoring dan evaluasi, Posyandu 6 SPM Tunas Harapan 1 di Kelurahan Suka Asih

Senin, 1 Juni 2026 - 18:49 WIB

Rd. Ir. Roza Rahmadjasa Mintaredja M. Ars tokoh budayawan yang melestarikan adat dan pengembangan wawasan kebudayaan Sunda.

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:10 WIB

Membaca waktu menjaga Harmoni kehidupan dengan kesadaran Tentang Sejarah kalender Sunda

Senin, 25 Mei 2026 - 19:23 WIB

PERAYAAN AWAL TAHUN 1 Suklapaksa KARTIKA 1963 Çaka Sunda

Senin, 18 Mei 2026 - 16:42 WIB

Jelang Iduladha 2026 Pemeriksaan Hewan Kurban di Kota Bandung Diperketat

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:51 WIB

Ketua Umum BBC Periode 2021-2026 terpilih H.Bagus Machdiantoro

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:40 WIB

DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

Jumat, 24 April 2026 - 19:02 WIB

DKPP Kota Bandung Periksa Kesehatan Satwa Prioritas di Bandung Zoo

Berita Terbaru

Daerah

PERAYAAN AWAL TAHUN 1 Suklapaksa KARTIKA 1963 Çaka Sunda

Senin, 25 Mei 2026 - 19:23 WIB