Di duga Oknum kades melecehkan wartawan saat ingin konfirmasi sesuai Foksi sebagai jurnalis

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Jumat, 14 Februari 2025 - 19:07 WIB

50426 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bara News BOGOR , Jum’ at 14/02/2025

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang wartawan berinisial (IN) mendapatkan perbuatan tak senonoh oleh oknum kepala desa wargajaya Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor.

 

Hal tersebut terjadi saat wartawan melakukan peliputan wawancara oknum kades di balai desa.

IN mengatakan,dirinya sedang mencari informasi,terkait Bullying yang sedang trending di desa warganya.

 

“ketika mengklarifikasi atau konfirmasi kepala desa mempertanyakan terkait warga yang tidak dapat bantuan korban Bullying, hingga saat putus sekolah.

 

IN mengaku mengalami pelecehan seksual
Oknum Kades wargajaya saat memberi amplop menyentuh kemaluan.

“Apa tujuan memberikan amplop tersebut
hingga tangan nya menyentuh bagian v dianggap tidak sopan juga cara yang lain

 

Sanksi bagi pelaku pelecehan seksual bervariasi, tergantung pada jenis pelecehan dan korbannya.
Berikut beberapa sanksi bagi pelaku pelecehan seksual:

 

Pasal 281 KUHP, pelaku yang melakukan perbuatan cabul di muka umum dapat dipidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp4,5 juta.
Pasal 289 KUHP, pelaku yang memaksa orang lain melakukan perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dipidana penjara hingga 9 tahun.

 

Pasal 290 KUHP, pelaku yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang tidak berdaya, atau yang berusia di bawah 15 tahun, dapat dipidana penjara hingga 7 tahun.

 

Pasal 292 KUHP, pelaku yang melakukan perbuatan cabul dengan sesama jenis yang belum dewasa dapat dipidana penjara hingga 5 tahun.

Pasal 294 KUHP, pelaku yang melakukan perbuatan cabul dengan anak atau orang yang berada di bawah pengawasannya dapat dipidana penjara hingga 7 tahun.
Pasal 6 UU TPKS, pelaku pelecehan seksual secara fisik dapat dipidana penjara paling lama 4 atau 12 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta atau Rp300 juta.

Pelecehan seksual juga bisa berupa komentar tidak senonoh di media sosial.

 

Reporter: Red( team )

 

Berita Terkait

Komisi III Akan Bentuk Tim Perumus yang Mengawal Pemulihan Anggaran
DPRD Kota Bandung menggelar rapat Paripurna terkait penyampaian pandangan umum tiga Raperda usulan Pemerintah Kota Bandung
MENGGUGAT LABEL “AIR PEGUNUNGAN” DALAM UPAYA MENYELARASKAN NARASI PEMASARAN DENGAN REALITAS SAINS HUTAN DAN SIKLUS AIR
80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tenggara Berlangsung Khidmat
Sekwan Kabupaten Bekasi Rahmat Atong: Saya Hanya Jalankan Fungsi Administratif, Keputusan Tunjangan Rumah di Tangan Dewan
HUT Bhayangkara ke-80, Polres Cimahi Polri menjadi institusi yang dicintai dan dipercaya publik
Rd. Ir. Roza Rahmadjasa Mintaredja M. Ars tokoh budayawan yang melestarikan adat dan pengembangan wawasan kebudayaan Sunda.
PERAYAAN AWAL TAHUN 1 Suklapaksa KARTIKA 1963 Çaka Sunda

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:04 WIB

Komisi III Akan Bentuk Tim Perumus yang Mengawal Pemulihan Anggaran

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:47 WIB

DPRD Kota Bandung menggelar rapat Paripurna terkait penyampaian pandangan umum tiga Raperda usulan Pemerintah Kota Bandung

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:36 WIB

MENGGUGAT LABEL “AIR PEGUNUNGAN” DALAM UPAYA MENYELARASKAN NARASI PEMASARAN DENGAN REALITAS SAINS HUTAN DAN SIKLUS AIR

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:42 WIB

80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tenggara Berlangsung Khidmat

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:51 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Cimahi Polri menjadi institusi yang dicintai dan dipercaya publik

Senin, 1 Juni 2026 - 18:49 WIB

Rd. Ir. Roza Rahmadjasa Mintaredja M. Ars tokoh budayawan yang melestarikan adat dan pengembangan wawasan kebudayaan Sunda.

Senin, 25 Mei 2026 - 19:23 WIB

PERAYAAN AWAL TAHUN 1 Suklapaksa KARTIKA 1963 Çaka Sunda

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:47 WIB

eMTe Highland Resort Ciwidey, Destinasi Wisata Alam Favorit di Bandung Selatan

Berita Terbaru